Marno:
Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk
obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk
toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng ..... ;-). Tantangannya
lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database
permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup
merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha
di IDNIC (co.id, web.id, or.id).
Bule:
Lah nggak perlu pak. IDNIC bukannya lembaga HAKI, jadi serahkan saja kepada DIRJEN HAKI-nya DEPKEH. Yang penting sih first come first serve, tetapi dengan didasari oleh Sertifikat merek dari Dirjen HAKI tersebut.
Artinya, kalau ada yang mendaftar, ya monggo saja di 'kasih jalan', tapi seandainya ditengah jalan ada yang gugat nama tersebut, dan penggugatnya bisa memberikan sertifikat merek-nya, maka IDNIC bisa mencabut domain name tersebut.
Trus, bagaimana kalo dua-duanya punya??? lah silahkan masuk ke pengadilan dulu, nanti yang menang baru diterima oleh IDNIC, dan selama berseteru, domain name-nya ya di frezz aja dulu......
Bagaimana pak....? ;-)
Cheers,
Bule
| "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED] 02/12/2002 11:28
|
To: [EMAIL PROTECTED] cc: Subject: Re: Koperasi Bisnis / Organisasi? - Re: [Idnic] Koperasi ditolak memakai co.id - Mohon tanggapan |
On Mon, 2 Dec 2002, Benny Chandra wrote:
>
> Budi Rahardjo wrote:
> > Itu kesalahan yang harus diperbaiki.
> > or.id itu kan untuk bermacam-macam fungsi.
>
> so, seseorang bisa saja mendaftarkan merek tertentu di or.id tanpa perlu
> siup atau surat pendaftaran merek ya?
> jadi, bisa mendaftarkan amazon.or.id atau yahoo.or.id?
>
> begitu juga dgn web.id ya? :)
Kalau begitu merk yg diaturkan di IDNIC perlu diperjelas, misalnya merk
obat-obatan, merk bahan pembersih dan alat pembersih, merk mobil, merk
toko buku, merk sepatu, merk mie, merk obeng ..... ;-). Tantangannya
lumayan berat buat IDNIC, sebab untuk soal merk saja perlu database
permerkan untuk membantu eksekusi sebuah domain merk. Apakah tidak cukup
merk itu diatur di Lembaga Paten saja ya, sedangkan domain lembaga usaha
di IDNIC (co.id, web.id, or.id). Mungkin belum populer, bisa jadi sih.
Kalaulah merk itu sebuah produk dan hendak diiklankan di internet dg semua
penjelasan detailnya, saya kira akan lebih baik dibuat domain iklan.id
;-). Jadi jelas disitu bisa terlihat bahwa yang ada disitu adalah
iklan-iklan dari merk (trade mark) produk-produk. Persoalannya mungkin
bagaimana bila itu adalah produk merk-merk ;-). Selalu ada saja soal pada
suatu pencapaian tahapan kemajuan ;-).
Tampaknya memang dunia bisnis selalu meributkan soal merk, padahal belum
tentu dia itu pabrikannya. Sedangkan antara pabrikan dg pedagang biasanya
sudah ada agreement sendiri. Soal merk muncul bila itu berhubungan dg
sesuatu produk yg mudah dibuat siapa saja seperti sirop, mie, sabuk kulit,
baju, termasuk domain yg tinggal nulis / daftar saja ;-). Kalau mobil,
pesawat terbang, televisi, vcd, AK 47, Meraiam biasanya agak sulit ditiru
;-). Jadi soal keributan tentang merk berawal dari soal HAKI, karena itu
agar IDNIC fair menyoal domain merk, sebaiknya berkoordinasi dg Lembaga
Paten, tidak hanya menjalankan first come first serve saja ;-). Kalau
tidak demikian, akan muncul dilema baru lagi dimana IDNIC dan Lembaga
Paten jadi berseteru di Pengadilan.
Kalau ini bisa terjadi pastilah Indonesia memang akan menjadi negara
berkembang terus sebab beberapa parameter tanda kemajuannya selalu
tenggelam lagi di tengah jalan ;-).
Wass
-Marno-
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

