Hmmmm.... gimana tanggapan pihak IDNIC terhadap
masalah ini??
Saya sih mengacu pada penjelasan yg tercantum di
site IDNIC, sbb:
6.d Keterangan: [penjelasan nama
domain] Penjelasan nama domain yang digunakan. Pada prinsipnya, setiap organisasi hanya berhak atas satu nama domain. Nama domain harus ada hubungan dengan nama organisasi tersebut. Apabila menggunakan nama domain berbeda, harus dijelaskan. Hindari penggunaan merek dagang. Jika menggunakan lebih dari satu baris, setiap baris harus ada awalan "1d. Keterangan...:". Lihat juga keterangan tambahan pada lampiran di bawah. Contoh 1: 1b. Nama Domain......: sapi.co.id 1d. Keterangan.......: P.T. Sapi Jaya Perkasa 1d. Keterangan.......: Jl. Cempaka III RT-003/RW-014 1d. Keterangan.......: Pamulang 15417 Contoh 2: 1b. Nama Domain.....: kuda.co.id 1d. Keterangan......: Kuda merupakan merek dagang P.T Kambing Jaya 1d. Keterangan......: Jl. Kalajengking III / 14 Jakarta 10002 Jangan 1: 1b. Nama Domain.....: xyzzy.co.id 1d. Keterangan......: P.T. Kunyuk Adidaya POBOX 144144 Tanjung Katong Jangan 2: 1b. Nama Domain.....: sik.ac.id 1d. Keterangan......: Sekolah Ilmu Kolusi
|
- [Idnic] 1 persh bisa daftar lebih dari 1 domain... Benny Chandra
- RE: [Idnic] 1 persh bisa daftar lebih dari... Wido Q Supraha ~
- Re: [Idnic] 1 persh bisa daftar lebih ... Muhammad Ichsan
- Re: [Idnic] 1 persh bisa daftar le... Benedictus Batara Budivaya
- Muhammad Ichsan