Rekan peternak ikan hias atau hobbiest atau siapapun yang ingin mengetahui mengenai kondisi perikanan hias di indonesia. Negara kita ini memang benar kalau disebut lebih kejam daripada negara komunis. Hal ini dilontarkan oleh pelanggan saya dari Arab, Inggris, Korea dan USA. Semboyan pejabat pemerintahan kita adalah : kalau memang dapat dipersulit, mengapa harus dipermudah Ikan jardini adalah salah satu species ikan air tawar dari Marauke, yang apabila pada musim kawinnya dapat menghasilkan jutaan ekor. Pada awalnya Bupati Marauke keberatan dengan diberlakukan quota penangkapan atau kuota pemasaran ataupun jenis pembatasan lainnya. Tapi kafilah tetap berlalu. Sampai saat ini masih terjadi simpang siur mengenai pembatasan ikan jardini dalam hal pemasarannya, seperti yang terjadi belakangan ini. Demikian halnya dengan ekspor ikan tersebut. apabila kita memiliki ijin penangkaran, maka akan diberikan (saya lupa namanya, mungkin sat ln) sehingga ybs dapat mengekspor jardini dengan mudah dengan dasar sudah punya penangkaran, dan yang akan dijual adalah hasil penangkaran, walaupun yang bersangkutan boleh beli dari petani pengumpul atau apa istilahnya...toh orang phpa tidak tahu kapan induknya bertelur, berapa banyak telur dihasilkan oleh tiap pasang induk dewasa, berapa x induk bertelur dalam 1 thn...dst...dst...dst.... Itu baru satu jenis. Ada lagi peraturan baru yang lebih lucu membuat kita kebanyakan melarat rat karena pembatasan beberapa species perikanan oleh phpa. Ambil contoh yang paling baru : pemberlakuan sat ln untuk ekspor labi2 (dari nama tryonix cartilageneous menjadi amida cartilageneous). Mulai bulan jan 05 setiap ekor labi2 yang akan diekspor harus menggunakan sat ln. Eksportir harus mengajukan sat ln ke phpa, yang persyaratannya mungkin bisa nuggu seorang ibu mulai hamil sampai bayi keluar..... Alhasil, pelanggan di korea dan hongkong dengan sinis mengatakan, negara kamu itu lucu yach....kenapa labi2 dilarang, sedangkan kita tiap minggu dapat kiriman dari singapura tanpa dokumen apapun.... ketika ditanyakan kepada rekan di singapura, mereka mengatakan, ah itu kan gampang, kita tinggal sewa tongkang, pergi ke kalimantan, pulang bawa labi2......kita ekspor ke cina dan korea ataupun vietnam...kenapa harus pusing??? Masih banyak lagi penguasaan species tertentu oleh phpa ataupun institusi lainnya, yang membuat rakyat jelata seperti saya harus gigit jari menyaksikan orang tertentu bertambah kaya raya, sedangkan sebagian harus hidup di bawah garis kemiskinan yang amat sangat... kalau saya tuangkan keluhan saya, akan memakan waktu 2 hari untuk menulis dan anda akan bosan dan mungkin akan berpikir : EMANG GUE PIKIRIN ... Salam perikanan...
Luis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Memang betul ikan tangkapan alam harus diatur perdagangannya & memang sdh diatur dengan adanya quota. Masalahnya sekarang kl kita sdh beli dari penampung yg punya izin kenapa kita harus dipersulit lagi saat kita mau jual di pasar lokal/dlm negeri??? Kan artinya sama aja kita boleh beli tapi gak boleh jual.. gfman1997 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kalau ikan itu di lindungi karena faktor takut punah apalagi kalau di tangkap dari alam dan bukan hasil ternakan, saya rasa memang sepatutnya di batasi perdagangannya tapi apakah ikan koi dan Louhan yang notabene bukan dari hasil alam melainkan persilangan yang di lakukan bertahun-tahun juga termasuk penyelundupan. Atau ada salah redaksi kali ya? Surat/Izin yang di maksud di keluarkan oleh Badan apa? Saya pernah mengirim ikan maskoki dari Jakarta ke Palembang, alangkah repotnya kita di suruh ke tempat karantina (dari satu meja ke meja lain) dari segi hobi sangat susah dan birokratif namun saya pernah melihat pengusaha yang membawa bibit ikan konsumsi (patin) dari Bogor ke Palembang sangatlah mudah dan tanpa proses karantina segala. Mungkin yang di perlukan di sini adalah suatu peraturan yang membantu para hobiis dalam mengirim ikannya spt ikut dalam kompetisi dsbnya selama ikan tsb bukan termasuk daftar yang di lindungi. Demikian usul saya terima kasih. --- In [email protected], Luis <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Memang aturannya sekarang begitu.. tapi saya rasa terlalu konyol & mengada ada. Berapa sih harga partai per ekor jardini? Kl harus pakai surat segala macam mau jual berapa? Pasar lokal lagi lesu begini apa ada yg mau beli kl kena biaya macam2 lagi? > > Ardian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Berikut berita dari Kompas 3/5 lalu, Pertanyaannya Apakah > perdagangan ikan antar pulau/propinsi di Indonesia juga memerlukan > dukumen2 khusus ?? > ------------------------------ > > > > > --------------------------------- > Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now > > [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! Download Messenger Now [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- Discover Yahoo! Have fun online with music videos, cool games, IM & more. Check it out! [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/TzSHvD/SOnJAA/79vVAA/_kiolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
