Rekan peternak ikan hias atau hobbiest atau siapapun yang ingin mengetahui 
mengenai kondisi perikanan hias di indonesia.
 
Negara kita ini memang benar kalau disebut lebih kejam daripada negara komunis. 
Hal ini dilontarkan oleh pelanggan saya dari Arab, Inggris, Korea dan USA.
 
Semboyan pejabat pemerintahan kita adalah : kalau memang dapat dipersulit, 
mengapa harus dipermudah
 
Ikan jardini adalah salah satu species ikan air tawar dari Marauke, yang 
apabila pada musim kawinnya dapat menghasilkan jutaan ekor. Pada awalnya Bupati 
Marauke keberatan dengan diberlakukan quota penangkapan atau kuota pemasaran 
ataupun jenis pembatasan lainnya. Tapi kafilah tetap berlalu. Sampai saat ini 
masih terjadi simpang siur mengenai pembatasan ikan jardini dalam hal 
pemasarannya, seperti yang terjadi belakangan ini.
 
Demikian halnya dengan ekspor ikan tersebut. apabila kita memiliki ijin 
penangkaran, maka akan diberikan (saya lupa namanya, mungkin sat ln) sehingga 
ybs dapat mengekspor jardini dengan mudah dengan dasar sudah punya penangkaran, 
dan yang akan dijual adalah hasil penangkaran, walaupun yang bersangkutan boleh 
beli dari petani pengumpul atau apa istilahnya...toh orang phpa tidak tahu 
kapan induknya bertelur, berapa banyak telur dihasilkan oleh tiap pasang induk 
dewasa, berapa x induk bertelur dalam 1 thn...dst...dst...dst....
 
Itu baru satu jenis. Ada lagi peraturan baru yang lebih lucu membuat kita 
kebanyakan melarat rat karena pembatasan beberapa species perikanan oleh phpa. 
Ambil contoh yang paling baru : pemberlakuan sat ln untuk ekspor labi2 (dari 
nama tryonix cartilageneous menjadi amida cartilageneous). Mulai bulan jan 05 
setiap ekor labi2 yang akan diekspor harus menggunakan sat ln. Eksportir harus 
mengajukan sat ln ke phpa, yang persyaratannya mungkin bisa nuggu seorang ibu 
mulai hamil sampai bayi keluar..... Alhasil, pelanggan di korea dan hongkong 
dengan sinis mengatakan, negara kamu itu lucu yach....kenapa labi2 dilarang, 
sedangkan kita tiap minggu dapat kiriman dari singapura tanpa dokumen apapun....
ketika ditanyakan kepada rekan di singapura, mereka mengatakan, ah itu kan 
gampang, kita tinggal sewa tongkang, pergi ke kalimantan, pulang bawa 
labi2......kita ekspor ke cina dan korea ataupun vietnam...kenapa harus 
pusing???
 
Masih banyak lagi penguasaan species tertentu oleh phpa ataupun institusi 
lainnya, yang membuat rakyat jelata seperti saya harus gigit jari menyaksikan 
orang tertentu bertambah kaya raya, sedangkan sebagian harus hidup di bawah 
garis kemiskinan yang amat sangat...
 
kalau saya tuangkan keluhan saya, akan memakan waktu 2 hari untuk menulis dan 
anda akan bosan dan mungkin akan berpikir : EMANG GUE PIKIRIN ...
 
Salam perikanan...

Luis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Memang betul ikan tangkapan alam harus diatur perdagangannya & memang sdh 
diatur dengan adanya quota. Masalahnya sekarang kl kita sdh beli dari penampung 
yg punya izin kenapa kita harus dipersulit lagi saat kita mau jual di pasar 
lokal/dlm negeri??? 
Kan artinya sama aja kita boleh beli tapi gak boleh jual..

gfman1997 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kalau ikan itu di lindungi karena faktor takut punah apalagi kalau di 
tangkap dari alam dan bukan hasil ternakan, saya rasa memang 
sepatutnya di batasi perdagangannya tapi apakah ikan koi dan Louhan 
yang notabene bukan dari hasil alam melainkan persilangan yang di 
lakukan bertahun-tahun juga termasuk penyelundupan.  Atau ada salah 
redaksi kali ya?  Surat/Izin yang di maksud di keluarkan oleh Badan 
apa? Saya pernah mengirim ikan maskoki dari Jakarta ke Palembang, 
alangkah repotnya kita di suruh ke tempat karantina (dari satu meja 
ke meja lain) dari segi hobi sangat susah dan birokratif namun saya 
pernah melihat pengusaha yang membawa bibit ikan konsumsi (patin) 
dari Bogor ke Palembang sangatlah mudah dan tanpa proses karantina 
segala.  

Mungkin yang di perlukan di sini adalah suatu peraturan yang membantu 
para hobiis dalam mengirim ikannya spt ikut dalam kompetisi dsbnya 
selama ikan tsb bukan termasuk daftar yang di lindungi.

Demikian usul saya terima kasih.

--- In [email protected], Luis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Memang aturannya sekarang begitu.. tapi saya rasa terlalu konyol & 
mengada ada. Berapa sih harga partai per ekor jardini? Kl harus pakai 
surat segala macam mau jual berapa? Pasar lokal lagi lesu begini apa 
ada yg mau beli kl kena biaya macam2 lagi?
> 
> Ardian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:Berikut berita dari Kompas 3/5 lalu, 
Pertanyaannya Apakah 
> perdagangan ikan antar pulau/propinsi di Indonesia juga memerlukan 
> dukumen2 khusus ??
> ------------------------------
> 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
>   Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends 
today! Download Messenger Now
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 



---------------------------------
  Yahoo! Messenger - Communicate instantly..."Ping" your friends today! 
Download Messenger Now

[Non-text portions of this message have been removed]



---------------------------------
Yahoo! Groups Links

   To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/
  
   To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


                
---------------------------------
Discover Yahoo!
 Have fun online with music videos, cool games, IM & more. Check it out!

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/TzSHvD/SOnJAA/79vVAA/_kiolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ikan_hias/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke