nanda handayani wrote:
> Nah pertanyaannya, biasanya yg dicantumkan di barcode
> itu apa yah, apakah kodeproduk, harga pokok atau harga
> jual?
Apa produk tersebut tidak hanya dijual ditoko mbak ?
Apa ditoko mbak dijual juga produk2 dengan barcode yang resmi ?
Jika jawaban dari ke-2 pertanyaan tersebut adalah true. Maka sudah
semestinya produk tersebut dilaporkan untuk memperoleh nomor barcode
yang resmi. Karena ada kemungkinan nomor barcode yang dibuat akan sama
dengan produk yang lainnya. CMIIW.
Jika memang kekeh ada keinginan untuk menitipkan produk tersebut ke toko
lain dan tidak ada keinginan untuk mendaftarkan produk tersebut untuk
memperoleh nomor barcode resmi, maka mbak boleh menanyakan proses
pembacaan barcode ditoko tersebut. Lalu mbak membuat nomor barcode yang
unik, misalnya lebih 1 digit dari jumlah digit pada barcode yang resmi.
Nah bila produk tersebut hanya dijual ditoko mbak, maka mbak boleh
merancang barcode sendiri ;)
--
embartp
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/