Pasal 9
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN PENGURUS

Ayat 1. Badan Pengurus berkewajiban untuk menjalankan
ketentuan peraturan yang tercantum dalam anggaran
dasar ini.

Ayat 2. Badan Pengurus menetapkan program kerja
organisasi berdasarkan garis-garis kebijakan umum yang
ditetapkan oleh Badan Pendiri (..?? MUBES..?)

Ayat 3. Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART) semua hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini dan membuat peraturan
lain yang dipandang perlu dan berguna bagi organisasi.

Ayat 4. Peraturan tersebut pada ayat 3 (tiga) tidak
boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini

Ayat 5. Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun kalender yang juga merupakan tahun
buku organisasi, Badan Pengurus wajib membuat laporan
tentang kegiatan organisasi dari tahun yang lampau
kepada Badan Pendiri ..? (MUBES..?.


comment..?


                
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 
 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke