Pasal 10
PENGURUS HARIAN

Ayat 1. 
Ketua, Ketua I, Ketua II, Ketua III dan Sekretaris
atau seseorang yang mendapat kekuasaan dari mereka
adalah pengurus harian dan berhak serta berwenang
untuk mewakili organisasi, baik di dalam mau pun di
luar pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan
mengenai pengurusan atau pemilikan, namun harus
mendapat persetujuan secara tertulis dari Badan
Pendiri (Mubes..???) apabila:
a. meminjam uang guna atau atas tanggungan organisasi
kepada pihak lain.
b. membeli, menjual atau dengan jalan lain
mendapatkan, melepaskan hak atau memberikan barang
yang tidak bergerak, termasuk bangunan atau hak atas
tanah
c. mengikat organisasi sebagai penanggung
d. menggadaikan barang kepunyaan organisasi.

Ayat 2. Surat keluar harus ditandatangani oleh Ketua.
Bila Ketua berhalangan oleh Ketua I, Ketua II atau
Ketua III bersama salah seorang sekretaris, kecuali
dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka
Bendahara harus turut serta menandatangani.

Ayat 3. Barang tidak bergerak milik organisasi berupa
tanah dan bangunan yang merupakan wakaf tidak dapat
dipindahtangankan dengan cara apa pun.



comment..?


                
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 
 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Drugs Don't Discriminate. Get help for yourself or someone you know.
http://us.click.yahoo.com/cSjHLD/ZbOLAA/d1hLAA/KbPolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke