Pasal 12
BADAN PENDIRI

Ayat 1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
a. mereka yang mendirikan organisasi ini
b. mereka yang atas disetujui oleh Badan Pendiri,
menggantikan anggota Badan Pendiri sebelumnya yang
mengundurkan diri
c. mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri memiliki
banyak jasa bagi organisasi.
2. Anggota Badan Pendiri dapat menjadi Anggota Badan
Pengurus dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari
seluruh anggota Badan Pendiri.
3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan
Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Badan Pendiri
dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus
disetujui sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Badan
Pendiri.
4. Badan Pendiri berwenang menetapkan garis besar
kebijaksanaan umum dan mengarahkan jalannya
kepengurusan organisasi.
5. Rapat Badan Pendiri dianggap sah bila sedikitnya
2/3 dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir atau
diwakili dalam rapat.



comment...?

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke