Pasal 12 BADAN PENDIRI Ayat 1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: a. mereka yang mendirikan organisasi ini b. mereka yang atas disetujui oleh Badan Pendiri, menggantikan anggota Badan Pendiri sebelumnya yang mengundurkan diri c. mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri memiliki banyak jasa bagi organisasi. 2. Anggota Badan Pendiri dapat menjadi Anggota Badan Pengurus dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Badan Pendiri. 3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Badan Pendiri dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus disetujui sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Badan Pendiri. 4. Badan Pendiri berwenang menetapkan garis besar kebijaksanaan umum dan mengarahkan jalannya kepengurusan organisasi. 5. Rapat Badan Pendiri dianggap sah bila sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir atau diwakili dalam rapat.
comment...? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
