Tentang pasal-pasal ini aku sependapat...
Gimana dengan yang lain? Salam, Pardis Kembaren --- Raja Siabu <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pasal 12 > BADAN PENDIRI > > Ayat 1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari: > a. mereka yang mendirikan organisasi ini > b. mereka yang atas disetujui oleh Badan Pendiri, > menggantikan anggota Badan Pendiri sebelumnya yang > mengundurkan diri > c. mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri > memiliki > banyak jasa bagi organisasi. > 2. Anggota Badan Pendiri dapat menjadi Anggota Badan > Pengurus dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari > seluruh anggota Badan Pendiri. > 3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan > Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Badan Pendiri > dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus > disetujui sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Badan > Pendiri. > 4. Badan Pendiri berwenang menetapkan garis besar > kebijaksanaan umum dan mengarahkan jalannya > kepengurusan organisasi. > 5. Rapat Badan Pendiri dianggap sah bila sedikitnya > 2/3 dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir atau > diwakili dalam rapat. > > > > comment...? > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam > protection around > http://mail.yahoo.com > Regards, */PK __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
