Tentang pasal-pasal ini aku sependapat...

Gimana dengan yang lain?



Salam,


Pardis Kembaren


--- Raja Siabu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pasal 12
> BADAN PENDIRI
> 
> Ayat 1. Anggota Badan Pendiri terdiri dari:
> a. mereka yang mendirikan organisasi ini
> b. mereka yang atas disetujui oleh Badan Pendiri,
> menggantikan anggota Badan Pendiri sebelumnya yang
> mengundurkan diri
> c. mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri
> memiliki
> banyak jasa bagi organisasi.
> 2. Anggota Badan Pendiri dapat menjadi Anggota Badan
> Pengurus dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari
> seluruh anggota Badan Pendiri.
> 3. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Badan
> Pendiri dilakukan oleh rapat anggota Badan Pendiri
> dengan ketentuan bahwa usul yang bersangkutan harus
> disetujui sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota Badan
> Pendiri.
> 4. Badan Pendiri berwenang menetapkan garis besar
> kebijaksanaan umum dan mengarahkan jalannya
> kepengurusan organisasi.
> 5. Rapat Badan Pendiri dianggap sah bila sedikitnya
> 2/3 dari jumlah anggota Badan Pendiri hadir atau
> diwakili dalam rapat.
> 
> 
> 
> comment...?
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam
> protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 


Regards,


*/PK




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke