Pasal 14 TAHUN BUKU Ayat 1. Tahun buku organisasi dimulai pada bulan Januari sampai dengan Bulan Desember tiap-tiap tahun.
Ayat 2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku organisasi harus ditutup. Selanjutnya, selambat-lambatnya dalam tempo tiga bulan kemudian Badan Pengurus membuat perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran organisasi selama tahun buku yang lampau. Ayat 3. Perhitungan tersebut disertai dengan surat pertanggungjawaban yang bersangkutan, berikut laporan tahunan dan harus disampaikan pada Badan Pendiri untuk diminta persetujuan atau pengesahannya. Ayat 4. Pengesahan atas perhitungan kekayaan organisasi dan pertanggungjawaban laporan tahunan tersebut oleh Badan Pendiri menjelaskan bahwa Badan Pengurus telah dibebaskan dari pertanggungjawaban mengenai pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku bersangkutan. comment...? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
