Pasal 14
TAHUN BUKU

Ayat 1. Tahun buku organisasi dimulai pada bulan
Januari sampai dengan Bulan Desember tiap-tiap tahun.

Ayat 2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku
organisasi harus ditutup. Selanjutnya,
selambat-lambatnya dalam tempo tiga bulan kemudian
Badan Pengurus membuat perhitungan tentang penerimaan
dan pengeluaran organisasi selama tahun buku yang
lampau.

Ayat 3. Perhitungan tersebut disertai dengan surat
pertanggungjawaban yang bersangkutan, berikut laporan
tahunan dan harus disampaikan pada Badan Pendiri untuk
diminta persetujuan atau pengesahannya.

Ayat 4. Pengesahan atas perhitungan kekayaan
organisasi dan pertanggungjawaban laporan tahunan
tersebut oleh Badan Pendiri menjelaskan bahwa Badan
Pengurus telah dibebaskan dari pertanggungjawaban
mengenai pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun
buku bersangkutan.



comment...?

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke