Pasal 13 BADAN PENASEHAT Ayat 1. Badan Pendiri dapat mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Penasehat untuk waktu yang tak ditentukan lamanya.
Ayat 2. Badan penasehat berhak memberikan nasehat kepada Badan Pengurus dan atau Badan Pendiri dalam hal yang berhubungan dengan organisasi baik lisan maupun tulisan. Ayat 3. Badan Penasehat dapat menjalankan haknya tersebut kapan saja bila dianggap perlu. Ayat 4. Anggota Badan Penasehat dapat berhenti atau diberhentikan karena: a. meninggal dunia b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri c. kekosongan dalam keanggotaan Badan Penasehat dapat diisi kembali berdasarkan keputusan rapat pendiri. comment..? __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
