Pasal 13
BADAN PENASEHAT

Ayat 1. Badan Pendiri dapat mengangkat dan
memberhentikan anggota Badan Penasehat untuk waktu
yang tak ditentukan lamanya.

Ayat 2. Badan penasehat berhak memberikan nasehat
kepada Badan Pengurus dan atau Badan Pendiri dalam hal
yang berhubungan dengan organisasi baik lisan maupun
tulisan.

Ayat 3. Badan Penasehat dapat menjalankan haknya
tersebut kapan saja bila dianggap perlu.

Ayat 4. Anggota Badan Penasehat dapat berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. kekosongan dalam keanggotaan Badan Penasehat dapat
diisi kembali berdasarkan keputusan rapat pendiri.



comment..?

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ilkom_usu/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke