Divonis, bebas, lari, hilang di Belawan atau Polonia, baru masuk daftar cekal.
Alasan klasik: birokrasi mesin tik. Padahal kalau pengadaan laptop, aku pernah temukan sendiri pengadaan laptop bisa 20 juta. "Berbagi ke dalam antara" para pejabat bangsat dan pengusaha. Dan dewan perwakilan preman setempat, apalagi. Hamba-hamba hukum bagudung ini. Jadi bingung yang mana mau dibunuh duluan, hamba hukumnya atau terdakwanya. Sama-sama ular. Bodat lah. Mind my language, maaf merusak hari Minggu Anda karena beruk sawit lokal kami ini. Ada saudaranya di sini? Sama-sama beruklah kalau gitu. Sumber: http://www.analisadaily.com/ ---news begins--- Hakim Bebaskan Terdakwa Adelin Lis Diperiksa PT Sumut Di Pelabuhan Belawan Adelin Lis Dicekal Medan, (Analisa) Empat dari lima orang majelis hakim yang mengadili terdakwa Adelin Lis yang dalam putusannya membebaskan terdakwa Adelin Lis dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, diperiksa oleh hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Sumut, Jumat (9/11). Pemeriksaan terhadap empat anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan terdakwa Adelin Lis tersebut dibenarkan Humas PT Sumut Aspar Siagian SH. Dikatakan Humas PT Sumut, keempat majelis hakim PN Medan itu yakni Robinson Tarigan SH yang juga wakil Ketua PN Medan, Dolman Sinaga SH, Jarasmen Purba SH Humas PN Medan dan Ahmad Sema SH. Adapun keempat hakim tersebut sebagai hakim anggota dalam menyidangkan terdakwa Adelin Lis. Sedangkan ketua majelisnya Arwan Biryn SH yang juga ketua PN Medan. Menurut Aspar Siagian, Arwan Biryn direncanakan akan diperiksa, Senin (12/11). Mereka diperiksa secara bergantian mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, kemudian dilanjutkan seusai salat Jumat dan pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada ketua PT Sumut. Melalui ketua PT Sumut dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA), kata Aspar. Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut materi pemeriksaan, Humas PT menyatakan mengenai penanganan perkara dari awal hingga putusan serta tentang pertimbangan hukumnya. Sedangkan tim pemeriksa, Elsamutiara Napitupulu SH, Aspar Siagian SH dan M Adnan SH. Bentuk Tim Sementara Kejakssan Negeri (Kejari) Medan sangat kecewa atas vonis bebas terdakwa Adelin. Terhadap vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut, pihak Kejari Medan membentuk tim untuk menyusun memory kasasi. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan didampingi Kasi Pitsus Kejari Medan Harli Siregar SH MHum dan Humas Kejatisu AJ Ketaren SH kepada wartawan, Jumat (9/11). Kejari Medan telah menerima salinan putusan terdakwa Adelin Lis dari PN Medan, Kamis (8/11) dan telah melakukan efaluasi atas putusan bebas tersebut. Hasil dari kerja tim yang telah dibentuk untuk menyusun memory kasasi itu akan dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejagung, papar Mangihut. Menurut orang nomor satu di Kejari Medan itu tim jaksa penuntut umum kasus Adelin Lis sudah berbuat maksimal. Sedangkan pengeluaran terdakwa dari Rumah tahanan negara (Rutan) kelas1 Tanjung Gusta Medan sudah sesuai prosedur. Kesalahan Sementara Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Drs Yon Suharyono BcIP SH MSi menyatakan, telah terjadi kesalahan pengetikan tanggal pada Berita Acara Pengeluaran Tahanan dengan Nomor W2.E11.PS.01.03-227/2007 atas nama Adelin Lis. Seharusnya surat tersebut bertanggal, Senin 5 November 2007, namun tertulis Senin 3 November 2007. Menurutnya, kesalahan penanggalan ini murni kesilapan saat pengetikan surat tersebut. “Hari itu, saya baru tiba dari Jakarta pada pukul 20.00 WIB. Karena sebelumnya telah menerima laporan akan keluarnya Adelin Lis, saya ke Rutan dan menandatangani surat tersebut sekira pukul 21.00 WIB,” ujarnya. Namun Yon Suharyono yang didampingi Kasubsi Umum Rutan Klas I Tanjung Gusta, mengaku tidak menyadari bahwa telah terjadi kesalahan penanggalan. Hingga kemudian mengetahui adanya kesalahan penanggalan dari petugas Polda Sumut yang datang ke Rutan untuk meminta keterangannya pada, Kamis (8/11). Selain kesalahan penanggalan, dia juga mengakui telah terjadi kesalahan pengutipan tanggal putusan pada isi surat tersebut, sehinga ditulis putusan hakim tertanggal 1 November 2007. Padahal tanggal tersebut merupakan tanggal saat mejelis hakim melakukan musyawarah memutuskan kasus tersebut. “Seharusnya kutipan isi surat yang harus diketik staf saya merupakan keputusan majelis hakim tertanggal 5 November 2007,” terangnya. Dicekal Sedangkan di Pelabuhan Belawan tersangka Adelin Lis masuk dalam daftar cekal, pengumuman berupa selebaran tersebut dipajangkan di Terminal Internasional Penumpang Pelabuhan Belawan. Kepala Terminal Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Belawan, Ikhsanul ketika ditemui wartawan membenarkan pencekalan terhadap Adelin Lis. Pencekalan tersebut dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM, tandasnya. Pencekalan itu disebabkan Poldasu menetapkan Adelin Lis yang baru saja bebas dari jerat hukum kasus pembalakan liar, dalam daftar pencarian orang (DPO). Status hukum ini ditetapkan karena Aldin diduga terkait kasus pencucian uang terkait pembalakan hutan. Pencekalan itu di lakukan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri keluar negeri sejak divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin lalu. Setelah Adelin Lis divonis bebas, polisi menyatakan akan menjerat Adelin dengan tuduhan baru yaitu kejahatan pencurian uang. (ir/msm/iqb/zl) ---news ends--- Salam, Mohammad Andri Budiman SI 93 "Bias-Bias Cak Andri" http://mandrib.kuyasipil.net/ http://mandrib.multiply.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/immam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/immam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
