Dari Milis Sebelah
...
cheers,
bowie
buat temen temen ini cuma masukan doang
tentang parkir dan hukumnya di Indonesia. Sebelumnya temen temen harus hati hati
kalo parkir si bohay karena pada kenyataannya kendaraan kita emang enggak
dilindungi secara penuh keamanannya secara hukum,hal ini berkaitan dengan
konstruksi perjanjian parkir yang ada sekarang dikonstruksikan sebagai
perjanjian sewa lahan bukan perjanjian penitipan. jadi penyedia parkir hanya
bertanggung jawab atas ketersediaan lahan, jadi penyedia parkir bisa digugat
kalo tiba tiba lahannya ilang pas parkir(kayanya ga mungkin,hehe).lain hal nya
apabila perjanjiannya dikonstruksikan sebagai penitipan dimana pihak yang
dititipkan(dalam hal ini penyedia parkir) bertanggung jawab atas keberadaan
kendaraan termasuk kehilangan. satu satunya cara apabila kehilangan kendaraan
akibat pelayanan penyedia parkir adalah dengan UU perlindungan Konsumen,tapi UU
tsb masih jarang bgt dipake dan hakimnya juga rada alergi,hehe,
contohnya kasus yg bawah,itu beruntung
banget,karena dasar hakim mengabulkan gugatan pemilik mobil bukanlah berdasakan
substansi gugatan kehilangan tetapi karena telatnya dimasukkan memori
kasasi..jadi sebenarnya gugatan berdasarkan UU perlindungan konsumen itu
belum tentu dimenangkan.
begitulah ceritanya teman teman ,maaf klo
menjadi tambahan bahan pikiran,jadi berhati hatilah..
salam
salam
wrote:
MA Menangkan Gugatan Pemilik yang Kehilangan Kendaraan [12/3/06]
Anda pernah kehilangan mobil di tempat parkir? Jangan langsung pasrah pada
nasib. Cobalah berjuang melalui jalur hukum. Anda bisa belajar dari putusan
MA.
Dalam putusan yang dikeluarkan baru-baru ini, Mahkamah Agung menyatakan
permohonan kasasi Secure Parking tidak dapat diterima. Majelis hakim
terdiri dari Prof. H. Muchsin, I Made Tara, dan Prof. Rehngena Purba
berpendapat memori kasasi pemohon telah melampaui batas waktu yang
ditentukan undang-undang.
Putusan banding perkara ini diberitahukan kepada tergugat Secure Parking
pada 19 November 2002. Namun akta permohonan disertai memori kasasi
tertulis baru diterima di kepaniteraan pada 12 Desember 2002. Inilah yang
disebut majelis melampaui tenggat waktu yang dibenarkan undang-undang. Fifi
Lety Indra, pengacara Secure Parking tetap keukeuh kliennya tidak terlambat
mengajukan kasasi. "Waktu kita masukkan ke panitera, kita sudah cek tidak
terlambat. Kalau terlambat Panitera PN Jakarta Pusat akan membubuhkan cap
terlambat," ujarnya kepada hukumonline.
Dengan putusan ini berarti Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, penggugat
yang kehilangan kendaraan, memenangkan tiga tahapan persidangan. Gugatannya
diterima di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, lalu dikuatkan Pengadilan
Tinggi Jakarta. Kini, putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan posisi
penggugat.
Dengan kata lain, Secure Parking terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
dan harus membayar biaya atas hilangnya kendaraan milik penggugat sebesar
Rp60 juta. Selain itu, perusahaan yang banyak mengelola lokasi parker
strategis ini diharuskan pula membayar biaya perkara Rp500 ribu.
Putusan itu sebenarnya sudah disepakati majelis pada 14 Juli 2005, tetapi
salinan putusannya baru diterima para pihak pekan lalu. "Kami sudah
terima," ujar Fifi Lety Indra, kuasa hukum PT Secure Packatama Indonesia,
atau yang lebih dikenal Secure Parking.
David ML Tobing, pengacara Anny dan Hontas, tentu saja menyambut gembira
putusan Mahkamah Agung. Tobing mengatakan kliennya tidak mempersoalkan
nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan, tetapi lebih pada kemenangan
konsumen yang selama ini hak-haknya tertindas. Banyak sekali pengelola
parkir yang tak mau bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan. Lari dari
tanggung jawab itu biasanya dituangkan lewat klausul baku. Padahal, pemilik
kendaraan disuruh membayar per jam. "Ini menjadi kabar baik bagi mereka
yang pernah kehilangan kendaraan di lokasi parkir," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Anny dan Hontas berniat berbelanja di Plaza
Cempaka Mas, Jakarta pada 1 Maret 2000. Mereka memarkirkan mobil kijang
Toyota Super B 255 SD di tempat parkir yang dikelola Secure Parking. Begitu
masuk lokasi, mereka diberi karcis parkir. Keduanya yakin mobil aman karena
karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas.
Apa yang terjadi? Usai berbelanja mereka terperanjat karena tak menemukan
mobil lagi di lokasi semula. Mobil kijang keluaran 1994 itu lenyap tak
berbekas setelah seluruh area parkir diperiksa. Lantas bagaimana mobil itu
bisa keluar, padahal karcis, kunci dan STNK masih dipegang Hontas? Inilah
yang sulit diterima akal. Anny dan Hontas mencoba mengajukan komplain atas
kehilangan kendaraan itu. Seperti biasa, pengelola parkir mengajukan
klalusul baku: kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.
Anny dan Hontas tidak terima. Mereka mengajukan upaya hukum berupa gugatan
perdata ke PN Jakarta Pusat. Mereka berpijak pada ketentuan pasal 1366 jo
1367 KUH Perdata dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Ternyata Deperindag Pernah Peringatkan Secure Parking [16/12/02]
Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam kasus kehilangan
mobil di lokasi parkir Plaza Cempaka Mas, Jakarta Pusat, masih menimpulkan
pro dan kontra. Perdebatan berkisar pada klausul-klausul baku yang tertera
dalam karcis atau tiket parkir. Tetapi, pihak pengelola parkir sendiri
sempat disurati agar mematuhi putusan pengadilan.
"Peringatan" terhadap pengelola parkir PT Securindo Packatama, yang lebih
dikenal dengan sebutan Secure Parking itu, tertuang dalam dua surat dari
Direktorat Perdagangan Dalam Negeri pada Departemen Perindustrian dan
Perdagangan (Deperindag) yang salinannya diperoleh hukumonline. Kedua surat
ditandatangani oleh Budiyono, Direktur Perlindungan Konsumen.
Surat tersebut dikeluarkan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan,
konsumen yang kehilangan mobil kijang saat parkir di Plaza Cempaka Mas.
Majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro pada 16 Juni 2001 mengabulkan
sebagian gugatan Anny dan Hontas.
Sebaliknya, selaku tergugat, PT Securindo Packatama dihukum untuk membayar
ganti rugi materil sebesar Rp60 juta dan ganti rugi immateril senilai Rp15
juta. Atas putusan itu, tergugat menyatakan banding.
Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali mengalahkan Secure Parking.
Bedanya, kali ini ganti rugi immateril dihapus sama sekali. Majelis hakim
pimpinan Agustinus Hutauruk pada 22 Agustus lalu tetap mewajibkan tergugat
membayar ganti rugi Rp60 juta. Majelis berkesimpulan bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan pengadilan tersebut tak urung dianggap sebagian kalangan sebagai
terobosan hukum. Sebab, kasus-kasus serupa- kehilangan mobil-
kebanyakan
justru merugikan konsumen. Tidak aneh kalau putusan pengadilan itu menarik
sebagian kalangan untuk menuliskannya dalam bentuk skripsi atau tesis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, saat ini seorang
mahasiswi di Jakarta mengangkat kasus ini menjadi skripsi. Bahkan, Andi
Samsan Nganro menuangkannya ke dalam tesis magister di sebuah perguruan
tinggi swasta.
Isi surat
Surat pertama perihal pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dikeluarkan pada 23 Juli 2001 untuk menanggapi surat sebelumnya
yang dikirimkan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan. Jadi, surat tersebut
dikeluarkan Direktur Perlindungan Konsumen Deperindag sebulan setelah PN
Jakarta Pusat menjatuhkan putusan.
Dalam surat pertama tersebut, Direktur Perlindungan Konsumen mengimbau agar
Secure Parking menghormati putusan pengadilan. "Sesuai dengan UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Saudara--maksudnya Secure
Parking--wajib memberi ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang kepada
konsumen," demikian bunyi poin ketiga surat tersebut.
Dalam perkembangannya, Secure Parking memang menolak untuk membayar, dan
lebih memilih upaya banding. Secure Parking beralasan bahwa sudah ada
ketentuan dalam karcis parkir yang berbunyi : pengelola parkir tidak
bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.
Atas argumentasi itu, Deperindag menjawab bahwa penolakan Secure Parking
bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999. Pasal
tersebut menyatakan bahwa "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan
tanggung jawab". Pelanggaran atas ketentuan pasal 18 dapat dipidana 5 tahun
penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Surat kedua dikirim kira-kira sebulan kemudian, tepatnya pada 14 Agustus
2001. Surat perihal putusan pengadilan itu langsung ditujukan kepada
pimpinan Secure Parking di Jalan Mangga Dua Mas AD 1-4 Blok A No. 11-12
Jakarta Pusat. Isinya, lebih singkat dibanding surat pertama.
Berbeda dengan surat terdahulu, kali ini Direktur Perlindungan Konsumen
menjawab surat dari Fifi Lety Indra & Partners, pengacara Secure Parking.
Dalam surat disebutkan begini : "Dalam rangka penegakan hukum perlindungan
konsumen, maka diharapkan Saudara mematuhi larangan pencantuman klausul
baku yang dilarang dalam UU No. 8 Tahun 1999".
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup Grup Google "InBike Community" grup.
To post to this group, send email to [email protected]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lainnya, lihat grup ini pada http://groups.google.com/group/Inbike
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
| ================================= Scanned by Indosat TM-IMSS System |

