kalo ngeliat ni kasus emang lucu juga. Kita kalo lg ke mall or pusat perbelanjaan laennya pasti ada uang parkirnya per jam lagi tapi ditiketnya ada tulisan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan atas kendaraan dan barang bawaan. nah anehnya kita kok mau yaa bayar mending gak usah ada aja parkir resmi kayak kalo parkir dipinggir jalan bayar parkir ama preman sama2 gak dijamin

Dwi Utomo Prabowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dari Milis Sebelah ...
 
cheers,
bowie
 
 
buat temen temen ini cuma masukan doang tentang parkir dan hukumnya di Indonesia. Sebelumnya temen temen harus hati hati kalo parkir si bohay karena pada kenyataannya kendaraan kita emang enggak dilindungi secara penuh keamanannya secara hukum,hal ini berkaitan dengan konstruksi perjanjian parkir yang ada sekarang dikonstruksikan sebagai perjanjian sewa lahan bukan perjanjian penitipan. jadi penyedia parkir hanya bertanggung jawab atas ketersediaan lahan, jadi penyedia parkir bisa digugat kalo tiba tiba lahannya ilang pas parkir(kayanya ga mungkin,hehe).lain hal nya apabila perjanjiannya dikonstruksikan sebagai penitipan dimana pihak yang dititipkan(dalam hal ini penyedia parkir) bertanggung jawab atas keberadaan kendaraan termasuk kehilangan. satu satunya cara apabila kehilangan kendaraan akibat pelayanan penyedia parkir adalah dengan UU perlindungan Konsumen,tapi UU tsb masih jarang bgt dipake dan hakimnya juga rada alergi,hehe,
contohnya kasus yg bawah,itu beruntung banget,karena dasar hakim mengabulkan gugatan pemilik mobil bukanlah berdasakan substansi gugatan kehilangan tetapi karena telatnya dimasukkan memori kasasi..jadi sebenarnya gugatan berdasarkan UU perlindungan konsumen itu  belum tentu dimenangkan.
begitulah ceritanya teman teman ,maaf klo menjadi tambahan bahan pikiran,jadi berhati hatilah..
salam

wrote:
MA Menangkan Gugatan Pemilik yang Kehilangan Kendaraan [12/3/06]


Anda pernah kehilangan mobil di tempat parkir? Jangan langsung pasrah pada
nasib. Cobalah berjuang melalui jalur hukum. Anda bisa belajar dari putusan
MA.

Dalam  putusan  yang  dikeluarkan  baru-baru ini, Mahkamah Agung menyatakan
permohonan  kasasi  Secure  Parking  tidak  dapat  diterima.  Majelis hakim
terdiri  dari  Prof.  H.  Muchsin,  I  Made  Tara, dan Prof. Rehngena Purba
berpendapat   memori  kasasi  pemohon  telah  melampaui  batas  waktu  yang
ditentukan undang-undang.

Putusan  banding  perkara  ini diberitahukan kepada tergugat Secure Parking
pada  19  November  2002.  Namun  akta  permohonan  disertai  memori kasasi
tertulis  baru  diterima di kepaniteraan pada 12 Desember 2002. Inilah yang
disebut majelis melampaui tenggat waktu yang dibenarkan undang-undang. Fifi
Lety Indra, pengacara Secure Parking tetap keukeuh kliennya tidak terlambat
mengajukan  kasasi.  "Waktu kita masukkan ke panitera, kita sudah cek tidak
terlambat.  Kalau  terlambat Panitera PN Jakarta Pusat akan membubuhkan cap
terlambat," ujarnya kepada hukumonline.

Dengan  putusan  ini  berarti Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, penggugat
yang kehilangan kendaraan, memenangkan tiga tahapan persidangan. Gugatannya
diterima  di  tingkat  pertama  PN Jakarta Pusat, lalu dikuatkan Pengadilan
Tinggi  Jakarta.  Kini,  putusan  kasasi  Mahkamah  Agung menguatkan posisi
penggugat.

Dengan kata lain, Secure Parking terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
dan  harus  membayar biaya atas hilangnya kendaraan milik penggugat sebesar
Rp60  juta.  Selain  itu,  perusahaan  yang  banyak mengelola lokasi parker
strategis ini diharuskan pula membayar biaya perkara Rp500 ribu.

Putusan  itu  sebenarnya sudah disepakati majelis pada 14 Juli 2005, tetapi
salinan  putusannya  baru  diterima  para  pihak  pekan  lalu.  "Kami sudah
terima,"  ujar  Fifi Lety Indra, kuasa hukum PT Secure Packatama Indonesia,
atau yang lebih dikenal Secure Parking.

David  ML  Tobing,  pengacara Anny dan Hontas, tentu saja menyambut gembira
putusan  Mahkamah  Agung.  Tobing  mengatakan  kliennya tidak mempersoalkan
nilai  ganti  rugi yang dikabulkan pengadilan, tetapi lebih pada kemenangan
konsumen  yang  selama  ini  hak-haknya  tertindas. Banyak sekali pengelola
parkir  yang  tak mau bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan. Lari dari
tanggung jawab itu biasanya dituangkan lewat klausul baku. Padahal, pemilik
kendaraan  disuruh  membayar  per jam.  "Ini menjadi kabar baik bagi mereka
yang pernah kehilangan kendaraan di lokasi parkir," ujarnya.

Kasus  ini  bermula  ketika  Anny  dan  Hontas  berniat berbelanja di Plaza
Cempaka  Mas,  Jakarta  pada  1 Maret 2000. Mereka memarkirkan mobil kijang
Toyota Super B 255 SD di tempat parkir yang dikelola Secure Parking. Begitu
masuk lokasi, mereka diberi karcis parkir. Keduanya yakin mobil aman karena
karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas.

Apa  yang  terjadi? Usai berbelanja mereka terperanjat karena tak menemukan
mobil  lagi  di  lokasi  semula.  Mobil kijang keluaran 1994 itu lenyap tak
berbekas  setelah seluruh area parkir diperiksa. Lantas bagaimana mobil itu
bisa  keluar,  padahal karcis, kunci dan STNK masih dipegang Hontas? Inilah
yang  sulit diterima akal. Anny dan Hontas mencoba mengajukan komplain atas
kehilangan  kendaraan  itu.  Seperti  biasa,  pengelola  parkir  mengajukan
klalusul baku: kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

Anny  dan Hontas tidak terima. Mereka mengajukan upaya hukum berupa gugatan
perdata  ke  PN Jakarta Pusat. Mereka berpijak pada ketentuan pasal 1366 jo
1367  KUH  Perdata  dan  pasal  4  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.



Ternyata Deperindag Pernah Peringatkan Secure Parking [16/12/02]

Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam kasus kehilangan
mobil di lokasi parkir Plaza Cempaka Mas, Jakarta Pusat, masih menimpulkan
pro dan kontra. Perdebatan berkisar pada klausul-klausul baku yang tertera
dalam karcis atau tiket parkir. Tetapi, pihak pengelola parkir sendiri
sempat disurati agar mematuhi putusan pengadilan.

"Peringatan"  terhadap  pengelola parkir PT Securindo Packatama, yang lebih
dikenal  dengan  sebutan  Secure Parking itu, tertuang dalam dua surat dari
Direktorat  Perdagangan  Dalam  Negeri  pada  Departemen  Perindustrian dan
Perdagangan (Deperindag) yang salinannya diperoleh hukumonline. Kedua surat
ditandatangani oleh Budiyono, Direktur Perlindungan Konsumen.

Surat tersebut dikeluarkan menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN)  Jakarta  Pusat  terhadap  gugatan Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan,
konsumen  yang  kehilangan  mobil  kijang saat parkir di Plaza Cempaka Mas.
Majelis  hakim  pimpinan  Andi  Samsan Nganro pada 16 Juni 2001 mengabulkan
sebagian gugatan Anny dan Hontas.

Sebaliknya,  selaku tergugat, PT Securindo Packatama dihukum untuk membayar
ganti  rugi materil sebesar Rp60 juta dan ganti rugi immateril senilai Rp15
juta. Atas putusan itu, tergugat menyatakan banding.

Tetapi,  Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta kembali mengalahkan Secure Parking.
Bedanya,  kali  ini ganti rugi immateril dihapus sama sekali. Majelis hakim
pimpinan  Agustinus Hutauruk pada 22 Agustus lalu tetap mewajibkan tergugat
membayar  ganti  rugi Rp60 juta. Majelis berkesimpulan bahwa tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan  pengadilan  tersebut  tak urung dianggap sebagian kalangan sebagai
terobosan  hukum.  Sebab,  kasus-kasus serupa- kehilangan mobil-
kebanyakan
justru  merugikan konsumen. Tidak aneh kalau putusan pengadilan itu menarik
sebagian kalangan untuk menuliskannya dalam bentuk skripsi atau tesis.

Berdasarkan   informasi   yang  diperoleh  hukumonline,  saat  ini  seorang
mahasiswi  di  Jakarta  mengangkat  kasus ini menjadi skripsi. Bahkan, Andi
Samsan  Nganro  menuangkannya  ke  dalam tesis magister di sebuah perguruan
tinggi swasta.


Isi surat

Surat  pertama  perihal  pelanggaran  terhadap  Undang-Undang  Perlindungan
Konsumen  dikeluarkan  pada  23 Juli 2001 untuk menanggapi surat sebelumnya
yang  dikirimkan  Anny  R. Gultom dan Hontas Tambunan. Jadi, surat tersebut
dikeluarkan  Direktur  Perlindungan  Konsumen Deperindag sebulan setelah PN
Jakarta Pusat menjatuhkan putusan.

Dalam surat pertama tersebut, Direktur Perlindungan Konsumen mengimbau agar
Secure  Parking  menghormati  putusan  pengadilan.  "Sesuai dengan UU No. 8
Tahun   1999   tentang  Perlindungan  Konsumen,  Saudara--maksudnya  Secure
Parking--wajib  memberi  ganti  rugi  dalam bentuk pengembalian uang kepada
konsumen," demikian bunyi poin ketiga surat tersebut.

Dalam  perkembangannya,  Secure  Parking memang menolak untuk membayar, dan
lebih  memilih  upaya  banding.  Secure  Parking  beralasan bahwa sudah ada
ketentuan  dalam  karcis  parkir  yang  berbunyi  :  pengelola parkir tidak
bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

Atas  argumentasi  itu,  Deperindag menjawab bahwa penolakan Secure Parking
bertentangan  dengan  pasal  18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999. Pasal
tersebut  menyatakan bahwa "pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku
pada  setiap  dokumen  dan/atau  perjanjian  apabila  menyatakan pengalihan
tanggung jawab". Pelanggaran atas ketentuan pasal 18 dapat dipidana 5 tahun
penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Surat  kedua  dikirim  kira-kira sebulan kemudian, tepatnya pada 14 Agustus
2001.  Surat  perihal  putusan  pengadilan  itu  langsung  ditujukan kepada
pimpinan  Secure  Parking  di  Jalan Mangga Dua Mas AD 1-4 Blok A No. 11-12
Jakarta Pusat. Isinya, lebih singkat dibanding surat pertama.

Berbeda  dengan  surat  terdahulu,  kali ini Direktur Perlindungan Konsumen
menjawab  surat  dari Fifi Lety Indra & Partners, pengacara Secure Parking.
Dalam  surat disebutkan begini : "Dalam rangka penegakan hukum perlindungan
konsumen,  maka 
Yahoo! Mail
Use Photomail to share photos without annoying attachments.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup Grup Google "InBike Community" grup.
 To post to this group, send email to [email protected]
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
 Untuk pilihan lainnya, lihat grup ini pada http://groups.google.com/group/Inbike
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke