Opini dari rekan kita ini benar Mas bre...!!!

Pengalaman saya pribadi, dan ini terjadi baru kemarin sore di wilayah depok.
Tepatnya di jl.Juanda depok, arah lampu merah perapatan Depok dan cisalak.

Jadi kemarin sore sekitar jam 15:00 sore hari, saya berangkat dari arah 
Cijantung ( kom.kopasus ) elwati jln raya bogor.Selama dalam perjalanan dari 
cijantung sampai dengan pertigan pasar PAL depok aman saja dan lancar.

Namun setelah masuk kawasan Pasar cisalak jln sedikit macat ditambah lampu 
merah di perapatan antaran cisalak dan jln.juanda depok.

Diperapatan setelah lampu lalu lintas menunjukan lampu hijau maka saya berbelok 
ke kiri kearah jl.juanda menuju margonda depok, namun setalh jarak berapa meter 
dari lampu merah tadi lebih tepatnya dekat Tanah RRI kendaraan berkumpul banyak 
ternyata ada raja yang dilakukan oleh Pol-sek Cimanggis depok.

Banyak kendaraan roda 2 di stop, dan diTilang, Termaksud Rombongan Motor Beser 
Jenis Kawasaki Ninja dan Honda Ber CC 1100.Juga kena Tilang Polisi sejumlah 6 
Pengendara motor besar.


Setelah saya melihat hal tersebut, pastinya saya akan di Tilang juga atau  
disetop, ternayat benra berselang tidak lama kemudian saya di setop oleh polisi 
yang melakukan Razia Tadi,

Polisi ; Sambil memberikan arah kiri untuk berhenti.

yoyo  ; Dalm kebingungan " aduh ada apa lagi nih polisi pake nyetop in gue.."

berhentilah saya di tepi jalan.

Polisi : Selamat sore Pak, mohon maaf bisa lihat surat-suratnya...? 

yoyo : mohon maaf juga pak kira-kira ini razia apa ya pak..sepertinya saya 
tidak lihat petunujuk di depna sana yang bertuliskan " Oprasi Tertib lalu 
lintas "

Polisi : baik, pak perlihatkan dulu saja surat2 berkendaranya..

yoyo : sambil membuka helm, dan sarung tangan...menuju kebelakang membuka box 
untuk ambil surat-surat.

Namun mendadak polisi tadi menyuruh saya kembali berjalan dengan alasan yang 
saya tidak ketahui...


Polisi : " Maaf Pak, Bapak silakan melanjutkan perjalan bapak kembali..."

Yoyo : " bingung nih gue tadi suruh menunjukan surat2, sekarang disuruh jalan.."

Dengan melihat sekeliling yang lain orang-orang pada diberikan surat tilang 
dari polisi termaksud rombongan motor besar yang masih negosiasi dengan 2 orang 
polisi.

Sampai saya berjalan kembali, dan mengisi bensin saya berfikir kenapa dengan 
polisi yang tadi ya...!!!

Allah maha adil.













 


----- Original Message ----
From: Andry B <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, June 25, 2007 12:57:36 PM
Subject: [InBike] Bila Anda Ditilang Polantas

Fyi,

---------- Forwarded message ----------
From: Temmy ReD DeviL Himawan <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Jun 25, 2007 11:29 AM 
Subject: -FSRJ- BIla Anda Ditilang Polantas - Tips
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]

Maaf kalo dah pernah.. sekedar info...

sumber: http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html 

TEMMY "ReD DeviL" HIMAWAN
INSERT - 003 / REDZONE - 005 / GPMR - 021 / CCC - 001

Bila Anda Ditilang Polantas
Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus memacu. 
Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan sirene dan 
menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang melaju pun menepi. 
Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka lansung menghampiri 
pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi tidak membawa SIM. 
Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.
Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah dan 
berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar denda 
menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak mampu 
membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi untuk 
mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. Akhirnya atas 
inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke ATM untuk 
mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak berhenti sampai 
disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta minyak wangi pengemudi 
yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil.
Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah disebut 
sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya berperan sebagai 
alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing masyarakat sebagaimana 
diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung 
dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung 
dengan masyarakat. Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan 
kewajiban warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung 
dengan Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak 
diinjak-injak.
Terkena Tilang
Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi 
menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan 
uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. 
Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi 
berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. Pengemudi yang melanggar 
didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur 
waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada 
STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda 
di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari 
pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya 
mengurus denda di pengadilan.
Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan siapkan 
STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa 
membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi 
besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak 
membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, 
menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.
Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. 
Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan 
wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). 
Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar 
prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku 
sebagai Polantas.
Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa 
dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan 
pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran 
dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 
28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang 
dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor 
pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan 
ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak 
saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.
Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia 
adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta 
menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI 
(Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi 
tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi 
ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.
Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah 
benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada 
tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar 
ada, bukan rekayasa polisi semata.
Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). 
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan 
pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya 
melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak 
melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 
KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru 
bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih 
mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di 
sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak 
mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.
Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK 
kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran 
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi 
tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM 
sebagai surat yang ditahan oleh Polantas. 
Menerima tuduhan
Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang 
diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. Apabila anda 
menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat 
lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan 
dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang 
berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, 
besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di 
mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan 
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan 
yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran 
dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut 
terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat 
tilang dalam keadaan baik. 
Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, 
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna 
merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak 
setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat 
tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas 
akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna 
putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di 
tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas 
tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan 
Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis 
kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat 
memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada 
pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya.
 Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.
Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses 
tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian 
hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah 
denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu 
putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. 
Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, 
pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim. 
Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena 
hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, 
Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi 
keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan 
berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam 
jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas. 
Anti Suap
Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti 
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada 
polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. 
Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih.
Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa 
umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). 
Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat 
dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas 
yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling 
lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam 
prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih 
lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.
Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit 
banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan "kecil" 
seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan 
perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, 
termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang 
tidak kecil artinya dalam mengurangi 


-- 
" Keep On Rolling Safety, Brothers!"



-- 
--- This Is The Age Of The Ride Safe ---
B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011
http://lampuhijau.wordpress.com/


       
____________________________________________________________________________________
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz
 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke