Yuksss, Btw, entah kenapa gelagat pengendara yang grogi ketika di-stop Polisi memang menentukan kejadian berikutnya (tilang atau tidak). Seperti waktu gue mau jemput bini training di Kosambi pun di jalan raya ada Operasi serupa dan ketika dihentikan sampai disuruh jalan lagi hanya butuh waktu kurang dari satu menit. Padahal dah siap ngasi STNK sampai SIM dari saku.
--- andry --- On 6/25/07, budhi cahyono yoyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Opini dari rekan kita ini benar Mas bre...!!! > > Pengalaman saya pribadi, dan ini terjadi baru kemarin sore di wilayah > depok. > Tepatnya di jl.Juanda depok, arah lampu merah perapatan Depok dan cisalak. > > Jadi kemarin sore sekitar jam 15:00 sore hari, saya berangkat dari arah > Cijantung ( kom.kopasus ) elwati jln raya bogor.Selama dalam perjalanan > dari cijantung sampai dengan pertigan pasar PAL depok aman saja dan lancar. > > Namun setelah masuk kawasan Pasar cisalak jln sedikit macat ditambah lampu > merah di perapatan antaran cisalak dan jln.juanda depok. > > Diperapatan setelah lampu lalu lintas menunjukan lampu hijau maka saya > berbelok ke kiri kearah jl.juanda menuju margonda depok, namun setalh > jarak berapa meter dari lampu merah tadi lebih tepatnya dekat Tanah RRI > kendaraan berkumpul banyak ternyata ada raja yang dilakukan oleh Pol-sek > Cimanggis depok. > > Banyak kendaraan roda 2 di stop, dan diTilang, Termaksud Rombongan Motor > Beser Jenis Kawasaki Ninja dan Honda Ber CC 1100.Juga kena Tilang Polisi > sejumlah 6 Pengendara motor besar. > > > Setelah saya melihat hal tersebut, pastinya saya akan di Tilang juga atau > disetop, ternayat benra berselang tidak lama kemudian saya di setop oleh > polisi yang melakukan Razia Tadi, > > Polisi ; Sambil memberikan arah kiri untuk berhenti. > > yoyo ; Dalm kebingungan " aduh ada apa lagi nih polisi pake nyetop in > gue.." > > berhentilah saya di tepi jalan. > > Polisi : Selamat sore Pak, mohon maaf bisa lihat surat-suratnya...? > > yoyo : mohon maaf juga pak kira-kira ini razia apa ya pak..sepertinya saya > tidak lihat petunujuk di depna sana yang bertuliskan " Oprasi Tertib lalu > lintas " > > Polisi : baik, pak perlihatkan dulu saja surat2 berkendaranya.. > > yoyo : sambil membuka helm, dan sarung tangan...menuju kebelakang membuka > box untuk ambil surat-surat. > > Namun mendadak polisi tadi menyuruh saya kembali berjalan dengan alasan > yang saya tidak ketahui... > > > Polisi : " Maaf Pak, Bapak silakan melanjutkan perjalan bapak kembali..." > > Yoyo : " bingung nih gue tadi suruh menunjukan surat2, sekarang disuruh > jalan.." > > Dengan melihat sekeliling yang lain orang-orang pada diberikan surat > tilang dari polisi termaksud rombongan motor besar yang masih negosiasi > dengan 2 orang polisi. > > Sampai saya berjalan kembali, dan mengisi bensin saya berfikir kenapa > dengan polisi yang tadi ya...!!! > > Allah maha adil. > > > > > > > > > > > > > > > > ----- Original Message ---- > From: Andry B <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Monday, June 25, 2007 12:57:36 PM > Subject: [InBike] Bila Anda Ditilang Polantas > > Fyi, > > ---------- Forwarded message ---------- > From: Temmy ReD DeviL Himawan <[EMAIL PROTECTED]> > Date: Jun 25, 2007 11:29 AM > Subject: -FSRJ- BIla Anda Ditilang Polantas - Tips > To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], > [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] > > Maaf kalo dah pernah.. sekedar info... > > sumber: http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html* > > TEMMY "ReD DeviL" HIMAWAN > INSERT - 003 / REDZONE - 005 / GPMR - 021 / CCC - 001 > > Bila Anda Ditilang Polantas* > > Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus > memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan > sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang > melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka > lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata pengemudi > tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut. > > Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah > dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar > denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi tidak > mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal pengemudi > untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp. 20.000. > Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani pengemudi ke > ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi tersebut tidak > berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang polisi meminta > minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu menggeledah mobil. > > Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah > disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya > berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing > masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang Kepolisian > Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak hukum, Polisi > juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat. Dalam menjalankan > tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat. Tugas dan wewenang > kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban warga negara. Pengemudi > sebagai orang yang berhubungan langsung dengan Polantas juga sepatutnya > mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak diinjak-injak. > > Terkena Tilang > Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya > pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat > mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk > menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam > berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan damai'. > Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa > surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan > hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para > pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan > ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar > denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan. > > Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan > siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, > sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini > akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih > besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). > Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak > sedang membawa. > > Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian > seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai > keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU > 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak > di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian > preman mengaku sebagai Polantas. > > Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa > dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan > pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran > dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU > 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang > dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi > nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. > Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi > tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat. > > Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa > ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, > serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian > Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena > pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum > pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada > masyarakat. > > Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, > apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri > karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut > benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata. > > Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). > Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan > pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya > melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak > melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 > KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, > baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat > berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak > mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya > dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi. > > Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK > kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran > mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau > pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi > utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas. > > Menerima tuduhan > Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran > yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut. > Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke > Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran > ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan > diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data > kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan > anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan > pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan > yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda > telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat > tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan > Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan > baik. > > Menolak tuduhan > Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, > katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang > berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya > anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan > dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan > jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk > Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat > tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. > Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. > Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. > Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. > Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan > baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta > menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak > tuduhan Polantas. > > Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses > tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian > hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. > Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya > suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan > keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke > Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di > depan hakim. > > Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena > hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, > Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi > keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan > berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam > jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas. > > Anti Suap > Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti > peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada > polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka > menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat > bersih. > > Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap > penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. > 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut > juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan > bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan > ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda > menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda > dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor > telepon 5234017 atau 5709250. > > Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena > sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan > "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang > menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada > tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan > menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi > > > -- > " Keep On Rolling Safety, Brothers!" > > > > -- > --- This Is The Age Of The Ride Safe --- > B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011 > http://lampuhijau.wordpress.com/ > > > ------------------------------ > Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel > today!<http://us.rd.yahoo.com/evt=48517/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7> > > > -- --- This Is The Age Of The Ride Safe --- B 6537 KCL <> InBike 026 <> KHCC 011 http://lampuhijau.wordpress.com/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar milis kirim ke [EMAIL PROTECTED] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

