wakakakakkakakkkkkkkkkkk..banjir yehh kemarin..... 2009/1/20 Budi Cahyono <[email protected]>
> elo org mana cui...org bekasi ya...!!! > > --- Pada *Sel, 20/1/09, [ andry ] <[email protected]>* menulis: > > Dari: [ andry ] <[email protected]> > Topik: [InBike] Re: [ForBas] Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang Bisa > Dipenjara > Kepada: [email protected] > Cc: "inbike" <[email protected]> > Tanggal: Selasa, 20 Januari, 2009, 1:22 AM > > penumpang indonesia kebanyakan gaya, landing sedikit ribut nyalain hp nanya > dah dijemput belum, dah sampai bandara belum, dah dimana ... prettt > ............. kayak ga bisa nyalain pas dah keluar pesawat aja. > wahai penumpang indonesia yang norak ... kasian deh lu ... pret prett > prettttt ................ > > > > *yg sebel liat penumpang pesawat pada norak!* > > > > 2009/1/20 bowie <[email protected]> > >> *Jakarta* - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) >> atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. >> Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta. >> >> "Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk >> sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, >> ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal. >> >> Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang >> Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, >> Senin (19/1/2009) malam. >> >> "Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan penerbangan. >> Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan," >> imbuh Jusman. >> >> Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang >> dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu >> navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan >> pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta. >> >> Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap >> dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan. >> >> "Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, >> sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut >> PT Dirgantara Indonesia (DI). >> >> Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal >> 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.*(nwk/mok)* >> >> -- >> IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext >> bowie >> >> >> > > > -- > ---------------------------------------------- > http://www.jalanraya.net/ > http://www.andryberlianto..co.cc/ <http://www.andryberlianto.co.cc/> > ---------------------------------------------- > > ------------------------------ > Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! > Messenger 9 Indonesia sekarang. > > > > <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/maxwell/*http://id.messenger.yahoo.com> > > -- IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext bowie --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected] Untuk keluar milis kirim ke [email protected] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

