ga donk.uhuyyyy ............. 2009/1/20 bowie <[email protected]>
> wakakakakkakakkkkkkkkkkk..banjir yehh kemarin..... > > 2009/1/20 Budi Cahyono <[email protected]> > >> elo org mana cui...org bekasi ya...!!! >> >> --- Pada *Sel, 20/1/09, [ andry ] <[email protected]>* menulis: >> >> Dari: [ andry ] <[email protected]> >> Topik: [InBike] Re: [ForBas] Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang >> Bisa Dipenjara >> Kepada: [email protected] >> Cc: "inbike" <[email protected]> >> Tanggal: Selasa, 20 Januari, 2009, 1:22 AM >> >> penumpang indonesia kebanyakan gaya, landing sedikit ribut nyalain hp >> nanya dah dijemput belum, dah sampai bandara belum, dah dimana ... prettt >> ............. kayak ga bisa nyalain pas dah keluar pesawat aja. >> wahai penumpang indonesia yang norak ... kasian deh lu ... pret prett >> prettttt ................ >> >> >> >> *yg sebel liat penumpang pesawat pada norak!* >> >> >> >> 2009/1/20 bowie <[email protected]> >> >>> *Jakarta* - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel) >>> atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan. >>> Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta. >>> >>> "Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk >>> sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya, >>> ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal. >>> >>> Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang >>> Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, >>> Senin (19/1/2009) malam. >>> >>> "Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan >>> penerbangan. Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan >>> penerbangan," imbuh Jusman. >>> >>> Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang >>> dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu >>> navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan >>> pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta. >>> >>> Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap >>> dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan. >>> >>> "Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa, >>> sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut >>> PT Dirgantara Indonesia (DI). >>> >>> Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal >>> 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.*(nwk/mok) >>> * >>> >>> -- >>> IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext >>> bowie >>> >>> >>> >> >> >> -- >> ---------------------------------------------- >> http://www.jalanraya.net/ >> http://www.andryberlianto..co.cc/ <http://www.andryberlianto.co.cc/> >> ---------------------------------------------- >> >> ------------------------------ >> Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! >> Messenger 9 Indonesia sekarang. >> >> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/maxwell/*http://id.messenger.yahoo.com> >> >> > > > -- > IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext > bowie > > > > > -- ---------------------------------------------- http://www.jalanraya.net/ http://www.andryberlianto.co.cc/ ---------------------------------------------- --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected] Untuk keluar milis kirim ke [email protected] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

