ga donk.uhuyyyy .............

2009/1/20 bowie <[email protected]>

> wakakakakkakakkkkkkkkkkk..banjir yehh kemarin.....
>
> 2009/1/20 Budi Cahyono <[email protected]>
>
>>   elo org mana cui...org bekasi ya...!!!
>>
>> --- Pada *Sel, 20/1/09, [ andry ] <[email protected]>* menulis:
>>
>> Dari: [ andry ] <[email protected]>
>> Topik: [InBike] Re: [ForBas] Nyalakan HP Selama Penerbangan, Penumpang
>> Bisa Dipenjara
>> Kepada: [email protected]
>> Cc: "inbike" <[email protected]>
>> Tanggal: Selasa, 20 Januari, 2009, 1:22 AM
>>
>> penumpang indonesia kebanyakan gaya, landing sedikit ribut nyalain hp
>> nanya dah dijemput belum, dah sampai bandara belum, dah dimana ... prettt
>> ............. kayak ga bisa nyalain pas dah keluar pesawat aja.
>> wahai penumpang indonesia yang norak ... kasian deh lu ... pret prett
>> prettttt ................
>>
>>
>>
>> *yg sebel liat penumpang pesawat pada norak!*
>>
>>
>>
>> 2009/1/20 bowie <[email protected]>
>>
>>> *Jakarta* - Jangan coba-coba lagi menyalakan telepon seluler (ponsel)
>>> atau alat elektronik lainnya yang bisa mengganggu navigasi penerbangan.
>>> Salah-salah Anda bisa dipenjara selama 2 tahun atau kena denda Rp 200 juta.
>>>
>>> "Dalam UU Penerbangan yang baru dimuat juga tentang sanksi. Termasuk
>>> sanksi bagi penumpang pesawat udara yang menggunakan HP. Itu ada sanksinya,
>>> ada dendanya," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal.
>>>
>>> Hal itu disampaikannya dalam 'Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang
>>> Penerbangan' di Gedung Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
>>> Senin (19/1/2009) malam.
>>>
>>> "Tidak hanya HP, juga semua alat elektronik yang membahayakan
>>> penerbangan. Itu berpotensi membahayakan tingkat keselamatan dan keamanan
>>> penerbangan," imbuh Jusman.
>>>
>>> Dalam UU Penerbangan Pasal 54 huruf f memang dinyatakan setiap orang
>>> dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronik yang mengganggu
>>> navigasi penerbangan. Sanksinya, termaktub dalam Pasal 412 ayat 5, dengan
>>> pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta.
>>>
>>> Selebihnya, Jusman mengatakan UU Penerbangan yang baru ini cukup lengkap
>>> dalam memuat sanksi setiap pemangku kepentingan di bidang penerbangan.
>>>
>>> "Sanksinya cukup lengkap. UU ini memenuhi 80 persen temuan Uni Eropa,
>>> sehingga tidak ada lagi alasan perpanjangan airline ban," ujar mantan Dirut
>>> PT Dirgantara Indonesia (DI).
>>>
>>> Sanksi memang dimuat pada Bab XXII tentang Ketentuan Pidana, Pasal
>>> 401-443. UU Penerbangan ini terdiri dari 24 Bab dan 466 pasal.*(nwk/mok)
>>> *
>>>
>>> --
>>> IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
>>> bowie
>>>
>>>
>>>
>>
>>
>> --
>> ----------------------------------------------
>> http://www.jalanraya.net/
>> http://www.andryberlianto..co.cc/ <http://www.andryberlianto.co.cc/>
>> ----------------------------------------------
>>
>> ------------------------------
>> Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y!
>> Messenger 9 Indonesia sekarang.
>>
>> <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/maxwell/*http://id.messenger.yahoo.com>
>>
>>
>
>
> --
> IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
> bowie
>
>
> >
>


-- 
----------------------------------------------
http://www.jalanraya.net/
http://www.andryberlianto.co.cc/
----------------------------------------------

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke