Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan. baca selengkapnya : http://saft7.com/?p=481
sedikit sharing Ilmu... mohon maaf lahir bathin apabila tidak berkenan Botak-Berjenggot ________________________________ From: Roni Red Machine <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, January 12, 2010 2:58:48 PM Subject: Bls: [InBike] Denda Rp 100 Ribu alhamdulilah kalau saya sih waktu UU ini lahir di di bumi saya sudah lakukan smape sekarang karena logikanya memang bener sih R2 harus menyalakan lampu... 1. karena padangan seorang supir mobil lebih terlihat jelas klu didepan atau di belakang ada motor 2. banyaknya motor sekarang di jalanan memudahkan pejalan kaki untuk menyembrang klu ada yg bilang wahh aki gw tekor dong nyala terus klu soal itu mungkin saya sudah survei selama ini fine fine aja mari kita dukung SAFETY RIDING FIRST untuk kebersamaan Roni Red Machine YMIC 001 ATOZ 099 ________________________________ Dari: bowie <[email protected]> Kepada: forbas <[email protected]>; inbike <[email protected]> Terkirim: Sel, 12 Januari, 2010 14:42:40 Judul: [InBike] Denda Rp 100 Ribu Jakarta - Sosialisasi aturan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor sudah selesai. Polisi pun mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tersebut. "Penilangan sudah dilakukan secara simultan," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2010). Condro menjelaskan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Adapun pasal tersebut berbunyi 'Pengemudi sepeda motor selain wajib menyalakan lampu pada malam hari dan pada kondisi tertentu, juga wajib menyalakan lampu utama pada siang hari'. Dan aturan tersebut dibuat guna mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan motor. "Tahun 2009 saja angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 60 persen," ungkapnya. Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU tersebut. Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi para pengendara motor ini utamanya diterapkan di jalur-jalur protokol seperti Jalan Sudirman dan Jl MH Thamrin. (mei/ndr) -- IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext bowie -- Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected] Untuk keluar milis kirim ke [email protected] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org/ http://inbike-2006.fotopic.net/ http://inbike.multiply.com/ ________________________________ Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!-- Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected] Untuk keluar milis kirim ke [email protected] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com
-- Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike) ----------------------------------------------------------------------------------------------- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! ----------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected] Untuk keluar milis kirim ke [email protected] Untuk mengirim ke milis email ke [email protected] http://www.inbike.org http://inbike-2006.fotopic.net http://inbike.multiply.com

