Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat 
benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada 
kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita 
mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu 
dilaksanakan.
baca selengkapnya  : 
http://saft7.com/?p=481

sedikit  sharing  Ilmu...
mohon  maaf  lahir  bathin  apabila  tidak  berkenan

Botak-Berjenggot



________________________________
From: Roni Red Machine <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, January 12, 2010 2:58:48 PM
Subject: Bls: [InBike] Denda Rp 100 Ribu


alhamdulilah  kalau saya sih waktu UU ini lahir di di bumi saya sudah lakukan 
smape sekarang
karena logikanya memang bener sih R2 harus menyalakan lampu...

1. karena padangan seorang supir mobil lebih terlihat jelas klu didepan atau di 
belakang ada motor
2. banyaknya motor sekarang di jalanan memudahkan pejalan kaki untuk 
menyembrang 

klu ada yg bilang wahh aki gw tekor dong nyala terus
klu soal itu mungkin saya sudah survei selama ini fine fine aja

mari kita dukung  SAFETY RIDING FIRST  untuk kebersamaan
 
  
Roni Red Machine
 
   YMIC  001
   ATOZ 099




________________________________
Dari: bowie <[email protected]>
Kepada: forbas <[email protected]>; inbike <[email protected]>
Terkirim: Sel, 12 Januari, 2010 14:42:40
Judul: [InBike] Denda Rp 100 Ribu


Jakarta - Sosialisasi aturan menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara 
motor sudah selesai. Polisi pun mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar 
aturan tersebut.

"Penilangan sudah dilakukan secara simultan," kata Direktur Lalulintas Polda 
Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, 
Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (12/1/2010).

Condro menjelaskan, kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur 
dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan 
Jalan.

Adapun pasal tersebut berbunyi 'Pengemudi sepeda motor selain wajib menyalakan 
lampu pada malam hari dan pada kondisi tertentu, juga wajib menyalakan lampu 
utama pada siang hari'.

Dan aturan tersebut dibuat guna mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan 
motor. "Tahun 2009 saja angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor mencapai 
60 persen," ungkapnya.

Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling 
lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 UU tersebut. 
Aturan menyalakan lampu di siang hari bagi para pengendara motor ini utamanya 
diterapkan di jalur-jalur protokol seperti Jalan Sudirman dan Jl MH Thamrin.

(mei/ndr) 

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie
-- 
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org/
http://inbike-2006.fotopic.net/
http://inbike.multiply.com/
________________________________
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih 
Cepat hari ini!-- 
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com


      
-- 
Anda tergabung dalam milis Indosat Bikers Community (InBike)
-----------------------------------------------------------------------------------------------
We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk mendaftar kirim email data diri ke [email protected]
Untuk keluar milis kirim ke [email protected]
Untuk mengirim ke milis email ke [email protected]
http://www.inbike.org
http://inbike-2006.fotopic.net
http://inbike.multiply.com

Kirim email ke