Buletin Elektronik www.Prakarsa-Rakyat.org
SADAR
Simpul Untuk Keadilan dan Demokrasi
Edisi: 33 Tahun III - 2007
Sumber: www.prakarsa-rakyat.org
--------------------------------------------------------------
PERJUANGAN ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM
Oleh: Ari Yurino[1]
Pada tanggal 13 Maret 1998, rapat Badan Musyawarah DPR
memutuskan untuk menolak surat keputusan Komisi III agar hasil kajian Komisi
III tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) dibawa ke paripurna DPR.
Dengan adanya penolakan itu, maka usulan Komisi III tidak bisa diagendakan ke
paripurna DPR. Yang menarik adalah kajian Komisi III menyatakan bahwa adanya
pelanggaran HAM yang berat pada kasus TSS, sehingga Komisi III mengusulkan
kepada pimpinan DPR agar menyurati Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM
Ad Hoc. Dengan adanya penolakan tersebut, maka otomatis usulan Komisi III agar
pimpinan DPR menyurati Presiden RI agar membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc juga
ditolak oleh anggota DPR.
Hal itu tentu saja sangat mengecewakan bagi korban dan
keluarga korban kasus TSS. Sudah 9 tahun korban dan keluarga korban, sejak
tahun 1998, mereka menunggu keadilan akan mampir ke dalam kehidupan mereka.
Namun ternyata dengan adanya rekomendasi dari rapat Bamus DPR, maka mereka
harus kembali menunggu keadilan tersebut muncul, entah sampai kapan.
Penolakan tersebut dilakukan oleh 6 fraksi di DPR, sedangkan
yang mendukung hanya 4 fraksi. Hal ini jelas menunjukkan komitmen DPR untuk
menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah tidak ada. Alasan penolakan tersebut
dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) mengenai kasus TSS pernah dibuat oleh DPR.
Dan rekomendasi dari paripurna DPR saat itu menyatakan bahwa kasus TSS bukan
merupakan pelanggaran HAM yang berat. Hal ini sangat berbeda dengan laporan Tim
Gabungan Pencari Fakta (TGPF) peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan Komnas HAM yang
menyatakan kasus TSS terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat.
Politik Anti HAM
Peta politik di DPR sebenarnya sudah lama menunjukkan
keengganan untuk mengungkapkan kasus ini secara gamblang. Dalam rapat Badan
Musyawarah yang berlangsung tertutup pada tanggal 6 Maret 2007, telah
memperlihatkan tidak adanya kemauan yang kuat dari anggota DPR untuk
mengungkapkan kasus ini. Mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak untuk
membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan berbagai alasan. Pada rapat Bamus
tersebut hanya 2 fraksi yang menyatakan perlunya pembentukan Pengadilan HAM Ad
Hoc diagendakan pada tanggal 13 Maret 2007.
Sebelumnya rapat internal Komisi III yang dihadiri 27 dari 46
anggota Komisi III yang berasal dari semua fraksi menyatakan mendukung
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Berdasarkan hasil kajiannya, Komisi III DPR
sesungguhnya telah mengusulkan kepada pimpinan DPR pada tanggal 15 Febuari agar
mengajukan surat kepada Presiden RI untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Bahkan saat itu Ketua DPR Agung Laksono telah menyanggupi untuk menyurati
Presiden RI. Namun belakangan, setelah Agung Laksono melakukan pembicaraan
informal dengan Presiden dan mengadakan Rapat Pimpinan DPR, Agung Laksono
melemparkan permasalahan ini kembali ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dengan adanya akrobat politik dari para anggota Komisi III
yang berasal dari semua fraksi, yang pada awalnya menyatakan mendukung
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, lalu kemudian berbalik badan, maka jelas
kasus ini tidak lepas dari intervensi politik. Bahkan setelah melakukan
pembicaraan informal antara pimpinan DPR dan Presiden kemudian pimpinan DPR pun
melemparkan masa lah ini ke Bamus DPR, hal ini juga tidak lepas dari intervensi
politik.
Sikap Kejaksaan Agung yang menolak melakukan penyidikan
terhadap kasus ini, mencerminkan sikap politik anti HAM pemerintah. Alasan
Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan terhadap kasus ini karena
rekomendasi DPR periode 1999-2004 telah menyatakan bahwa kasus TSS bukan
merupakan pelanggaran HAM yang berat. Bahkan saat ini Kejaksaan Agung
mendapatkan alasan baru untuk tidak melakukan penyidikan dengan adanya
penolakan anggota DPR melalui keputusan Bamus DPR.
Namun sebenarnya kewenangan untuk menyatakan suatu kasus
terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak bukanlah di tangan DPR.
Dalam UU No 26 tahun 2000, dinyatakan bahwa penetapan mengenai peristiwa
pelanggaran HAM yang berat hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, yang menjadi
penyelidik melalui penyelidikan proyustisia. DPR tidak memiliki kewenangan
untuk menetapkan suatu kasus pelanggaran HAM apakah di dalamnya terdapat unsur
pelanggaran HAM yang berat atau tidak. Karena jelas DPR merupakan lembaga
politik.
Rekomendasi DPR dalam kasus pelanggaran HAM yang berat
sebenarnya hanya untuk meminta ijin karena prinsip hukum non retro aktif dalam
UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang harus dilanggar. Hal ini
terjadi karena Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000 hanya dapat dibentuk
untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut
diberlakukan. Artinya DPR bukan diminta untuk menetapkan apakah suatu kasus
pelanggaran HAM terdapat unsur pelanggaran HAM yang berat atau tidak.
Penolakan anggota DPR untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
semakin menunjukka n bahwa lembaga-lembaga negara tidak memiliki kemauan untuk
menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Seharusnya penegakkan HAM dapat
dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan tanpa intervensi politik dari
siapapun.
Kesadaran Bersatu
Pemerintah dan DPR tentunya sudah sangat sulit bila
diharapkan untuk dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Dengan sikap DPR dan pemerintah yang anti HAM tentunya akan sangat menghambat
perjuangan korban pelanggaran HAM.
Namun bila keadaan ini kita biarkan, maka harapan untuk dapat
menuntaskan kasus pelanggaran HAM akan benar-benar pupus. Perjuangan yang
selama ini digalang oleh korban dan keluarga korban akan sia-sia, ketika
melihat sikap politik anti HAM yang diusung oleh pemerintah dan DPR. Jelas
bahwa korban dan keluarga korban memerlukan "peluru" baru untuk ditembakkan.
Lalu apa yang sangat mungkin untuk saat ini dilakukan oleh korban dan keluarga
korban?
Tentunya hanya perjuangan melalui persatuan antara organisasi
korban dan elemen demokratik lainnya lah yang dapat memenangkan perjuangan
korban. Kesadaran bahwa selama ini perjuangan korban dan keluarga korban
pelanggaran HAM dengan perjuangan kekuatan demokratik lainnya berbeda haruslah
dibuang. Selama ini perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM
selalu saja identik dengan perjuangan korban-korban pelanggaran HAM di bidang
Sipil dan Politik. Sementara ada anggapan dari korban itu sendiri bahwa buruh
yang di-PHK, petani yang diambil alih lahannya, atau kaum miskin kota yang
digusur tanahnya, bukanlah bagian dari pelanggaran HAM. Sehingga mereka
menganggap bahwa perjuangan mereka dengan perjuangan kaum buruh sangat berbeda.
Jelas bahwa cara pandang ini sangat salah.
Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran terhadap hak dasar
seseorang karena adanya penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan negara.
Artinya pelaku pelanggaran HAM adalah selalu aparat negara, seperti polisi,
tentara, atau pejabat pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
Lalu apa bedanya dengan seorang buruh yang dipecat oleh
perusahaan dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tidak melindungi
kaum buruh. Atau seorang petani yang harus merelakan lahannya diambil oleh
perusahaan karena pemerintah memberikan izin dan bahkan membantu perusahaan itu
untuk mengusir petani tersebut. Atau warga miskin yang digusur tanahnya karena
tanah tersebut akan dijadikan sebuah pusat perbelanjaan, dan rencana tersebut
diijinkan oleh pemerintah. Itu semua jelas merupakan pelanggaran HAM.
Maka dari itu, seharusnya mulai ada kesadaran dari seluruh
elemen demokratik dan korban pelanggaran HAM untuk mulai bersatu. Karena
seluruh elemen ini sebenarnya memiliki lawan yang sama, yaitu sistem kebijakan
negara yang tidak berpihak pada rakyat. Karena segala kondisi carut-marutnya
sistem hukum, sosial dan politik di Indonesia dikarenakan sistem kebijakan
negara yang tidak berpihak kepada rakyat. Perjuangan korban pelanggaran HAM,
buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota harus mulai dibentuk untuk
menyelesaikan seluruh keadaan ini. Persatuan gerakan rakyat diperlukan untuk
menambah "peluru" agar kekuatan rakyat bertambah besar. Persatuan gerakan
rakyat mutlak diperlukan demi terciptanya suatu kehidupan yang adil dan
sejahtera.
Perjuangan Politik
Kesadaran bersatu diantara elemen masyarakat juga harus
dibarengi dengan kesadaran untuk melakukan perjuangan politik. Selama ini
sistem kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat selalu dilakukan melalui
intervensi politik. Bila dipandang secara awam, maka seharusnya setiap
pelanggaran HAM pasti ada pelakunya. Dan kebanyakan korban dan keluarga korban
pelanggaran HAM telah dapat mengetahui siapa saja pelaku pelanggaran HAM.
Tetapi mengapa sampai saat ini pelaku-pelaku pelanggaran HAM tersebut tidak
dapat diadili dan dihukum secara setimpal. Apakah selama ini pelaku pelanggaran
HAM dilindungi oleh negara?
Negara seharusnya bertanggung jawab memenuhi keinginan rakyat
untuk mencapai keadilan da kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis. Negara bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dan rasa
aman bagi warga negaranya. Namun selama ini keadilan dan kesejahteraan bersama
tidak pernah dapat dirasakan oleh rakyatnya. Artinya negara telah gagal dalam
mensejahterakan dan memberikan keadilan bagi rakyat.
Selama intervensi politik dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki sikap politik anti HAM, maka penyelesaian kasus pelanggaran HAM apapun
tidak akan dapat terwujud. Selama negara masih didominasi oleh orang-orang yang
melakukan intervensi politik ini maka juga dapat dipastikan keadilan dan
kesejahteraan tidak akan terwujud. Maka dari itu, seluruh elemen gerakan
rakyat, termasuk gerakan korban pelanggaran HAM, harus mulai memikirkan dan
melakukan perjuangan politik. Karena dengan perjuangan politik lah kita d apat
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.
--------------------------------------------------------------
[1] Penulis adalah Staff Departemen Peningkatan Kapasitas dan
Pendataan Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), sekaligus anggota
Forum Belajar Besama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.
[EMAIL PROTECTED]
[Non-text portions of this message have been removed]
Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme,
Bangun Sosialisme!
Situs Web: http://come.to/indomarxist
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/