Duh...sory2 bagi yg laen klo merasa terganggu dengan adanya berita ini. Ga bermaksud apa2, cuman mo kasih wacana aja, tapi kok malah jd panjang begini... But, thx u/pendapat mba Ambar. Tp, klo blh sy berkomentar lagi...maksud saya memposting wacana ini, supaya kita semua lebih "melek" hukum lagi. Jangan mau terus2an jadi bangsa bebek. Maaf, bukannya hendak arogan atau bagaimana...tp, sy ini kebetulan mahasiswa hukum. Jd yg saya tinjau disini adalah semata-mata dari kacamata hukum. Sy bukan mempermasalahkan keselamatan atau persoalan sosialisasi itu. Yg saya cemaskan disini adalah...kalau kita terus2an hanya bisa ikut, patuh dan nerimo setiap ada peraturan baru tanpa mau melihat dasar hukum yg jelas...maka tidak ada lagi yg akan memantau kinerja aparat kita. Lha wong, persoalan interpretasi yg seenaknya aja kayak gini (soal definisi helm standar) kita masih blm melek...apalagi untuk kasus2 besar lainnya? Bisa2...di satu sisi masyarakat kita menuntut koruptor diadili..tapi -lagi-lagi- karena arogansi aparat, mereka bisa aja bilang, tindakan koruptor itu bukan korupsi kok, tapi "sekedar hadiah", etc... Nah, yuk sama2 kita mengerti akar permasalahannya...baru kita patuh. Jelas2 di UU No. 14 Tahun 1992 itu ga ada definisi yg jelas tentang ciri2 helm standar. Kalo yg dimaksud helm standar disitu (dlm penjelasnnya) "yg biasa dikenakan", artinya...bagi masyarakat YK kebanyakan kan...yg biasa dipake ya "Helm Batok" itu. Ya ora? Sekali lagi...yg sy persoalkan disini adalah arogansi aparat dalam menginterpretasikan sebuah payung hukum demi kepentingan golongannya. Semoga suatu saat nanti, bisa berubah. Mulai dari menghilangkan budaya "sidang di jalan". Regards. NB : Diakhiri disini aja ya, kasian yg lain merasa terganggu. Klo mo diterusin via japri aja :)
Ambar YahooUK <[EMAIL PROTECTED]> wrote: sewenang-wenang ? Kan peraturan itu dibuat dulu, dimasyarakatkan dan diberi waktu untuk disosialisasikan. Saya ini wong yogya mas dan sosialisasi hem standar udah setahun lewat. Itu ngga cukup ? Atau kitanya yang ndableg (keras kepala). ambar http://ambarbriastuti.blogspot.com/ ps terangkan relativitas di bidang hukum. Rasanya hanya Indonesia yang menganut ini. ----- Original Message ----- From: Mr. Bond To: [email protected] Sent: Tuesday, February 22, 2005 11:58 PM Subject: Re: [indobackpacker] Helm Batok VS Helm Standar>> etika berkendara vs hukum Betul...soal etika, saya setuju banget...tapi semua itu kan relatif. Yang ingin diwacanakan disini adalah persoalan hukumnya. Kalau untuk persoalan "sepele" seperti ini saja kita masih acuh, bagaimana negara mau bangkit? Lha wong di satu sisi aparatnya sewenang2, tapi di sisi lain...ga ada yang berani untuk menegur mereka. sekali lagi, persoalan keselamatan, etika, dll...saya amat sangat setuju sekali. :) [Non-text portions of this message have been removed] Indonesian Backpacker Communities visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately" Yahoo! Groups Links --------------------------------- ALL-NEW Yahoo! Messenger - all new features - even more fun! [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Give the gift of life to a sick child. Support St. Jude Children's Research Hospital's 'Thanks & Giving.' http://us.click.yahoo.com/5iY7fA/6WnJAA/Y3ZIAA/yppolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Indonesian Backpacker Communities visit our website at www.indobackpacker.com "No Spamming or forwarding unrelated messages, you will be banned immediately" Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indobackpacker/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
