1. e-ticket ditangan dah langsung bablas ke bandara aja Mas Indratmo.
Biasanya dicegat di pintu bandara keberangkatan oleh petugas. Nanti
tinggal tunjukin aja. Sekarang mereka udah familiar dengan e-tickets
ngg perlu khawatir dihadang. 

2. Fiskal adalah pajak yang kita bayar kalau kita ke LN. Emang cuman
negara kita yang tercinta ini masih berpikir ke LN itu hanya
dikonsumsi orang berduit jadi dikenakan pajak gede (plis deh...andai
ada orang pajak jadi anggota milis ini bisa jadi merubah pandangan
ituh). Besarnya 1 juta jika naek pesawat, 500rebu jika lewat laut,
lewat darat bisa lebih murah lagi. Ada yang pernah gratis?

Yups berlaku untuk siapapun yang ke LN walau sehari. Ada
pengecualiannya, biasanya adalah mereka yang bekerja di LN (jadi bayar
pajaknya ngg di Ind) atau tinggal/penduduk di luar Indonesia atau
perjalanan itu dalam misi pemerintah (ie individual dengan paspor
biru, misi dagang, misi budaya dll).

3. Info tentang fiskal ada di Files grup ini. Coba buka
www.yahoogroups.com/indobackpacker/files dalam folder Travel Documents
. Tinggal buka dan print saja. Ada dua PP disana yang bisa diprint
yakni PP 21 th 2001 dan PP 42 th 2000. Dulu saya dapet dari
www.pajak.go.id tapi saya akses sekarang kok agak lambat. Untuk bhs
inggrinya saya belum nemu. Mungkin kawan2 ada yang tahu?


Misi dulu ah..

Salam,
Ambar





--- In [email protected], Indratmo Jaring
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear Milist-er,
> 
> Mau tanya-tanya neh berhubung ini bakal jadi penerbanganku pertama
kali ke luar negeri.
> Tanggal 19 Juli ini (Kamis) saya akan pergi di Singapore (untuk
interview). Pihak HRD perusahaan akan mengirimkan e ticket melalui email.
> Setelah saya dapat e ticket tersebut, apa yang musti saya lakukan?
Apakah saya tinggal print e ticket tersebut kemudian langsung
berangkat ke Soekarno-Hatta?
> Atau ada yang musti saya lakukan?
> Mengenai Fiscal nih, tadi saya nanya ke HRD-nya, mengenai biaya
Fiscal apakah akan diganti oleh pihak perusahaan? Ternyata HRDnya
tidak tau sama sekali mengenai Fiscal. Apa benar Fiscal ini hanya
berlaku di Indonesia? Hanya berlaku untuk orang Indonesia yang akan ke
LN (walopun hanya sehari)?
> Berapa besar untuk biaya Fiscal tersebut?
> Oh iya, pihak HRD persh tsb pesan ke saya untuk menyiapkan info
peraturan mengenai fiscal untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh
company apakah akan direimburse ato tidak. Kira-kira di mana ya saya
bisa dapat peraturan tentang pemberlakuan Fiscal tersebut? In English
kalo bisa?
> Maaf kayanya kebanyakan nanya ya? :)
> Terimakasih atas pencerahannya.
> 
> Regards,
> Indratmo Jaring Prasojo
> 
>  
> ---------------------------------
> Sucker-punch spam with award-winning protection.
>  Try the free Yahoo! Mail Beta.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke