To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, June 23, 2008 13:07:48

--------------------
FROM: [EMAIL PROTECTED] 
SUBJECT: Pemilik NPWP Bebas Fiskal Th. 2009 


Halo kawans

Dapat kabar dari seorang kawan, katanya di Kompas ada
berita bebas fiskal 2009 untuk pemilik NPWP. 

Berikut infonya : 

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/23/01061076/pemilik.npwp.bebas.bea.fiskal

Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
Singapura dan Malaysia Sudah Lama
Senin, 23 Juni 2008 | 01:06 WIB

Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor
pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua
calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke
luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar
biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.

Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR
ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga
jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin
banyak.

Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh)
yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi di DPR serta
pemerintah.

Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus
Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di
Jakarta, Minggu (22/6).

Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau
pelayaran internasional yang berangkat dari bandar
udara atau pelabuhan internasional di Indonesia wajib
membayar biaya fiskal Rp 1 juta per orang. Ini
merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan
pajak bagi pemerintah.

Dengan adanya keputusan Panitia Kerja RUU PPh itu,
semua penumpang yang berusia 21 tahun ke atas wajib
membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa
menunjukkan NPWP.

Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar
negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP
ayah atau suami. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia
menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.

”Namun, jika penumpang itu sudah berusia 21 tahun ke
atas dan tidak memiliki NPWP, dia wajib membayar
fiskal yang tarifnya ditetapkan menyusul oleh
pemerintah,” ujar Melchias.

Tingkatkan daya tarik

Menurut Melchias, kebijakan ini diharapkan dapat
meningkatkan daya tarik Indonesia di mata orang asing.
Selama ini hanya Indonesia di negara kawasan yang
menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara
tetangga Indonesia, terutama Malaysia dan Singapura,
telah membebaskan biaya fiskal sejak lama.

Saat ini jumlah pemilik NPWP efektif atau yang
benar-benar memiliki identitas jelas mencapai 6 juta
orang. Namun, jumlah wajib pajak badan yang
benar-benar membayar pajak baru sebanyak 1,3 juta,
sedangkan wajib pajak orang pribadi yang membayar
pajak mencapai 1,1 juta orang.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan,
pembebasan bea fiskal dari pemilik NPWP bisa mendorong
efektivitas program ekstensifikasi pajak.

Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro
menambahkan, dulu fiskal diberlakukan untuk membatasi
orang ke luar negeri. (OIN)


Salam, 

Tari

YM ID : [EMAIL PROTECTED]
http://kuntarini.multiply.com
http://profiles.friendster.com/kuntarini

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke