Kabar yang sangat bagus buat saya yang kalo ke luar negeri nggak mungkin dibayarin kantor, 2 juta untuk dua orang sebetulnya bisa saya pakai buat akomodasi di Thailand & Malaysia, tapi yah.. apa daya, kebijakan fiskal ini emang mesti dijalanin ya.. setuju juga tuh sama keputusan pemerintah yang ini, saya juga bayar pajak tiap bulan pake NPWP pribadi..mudah mudahan kebijakan bebas fiskal bagi pemilik NPWP ini bener2 terwujud
--- In [email protected], Erwin Y <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > To: [EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, June 23, 2008 13:07:48 > > -------------------- > FROM: [EMAIL PROTECTED] > SUBJECT: Pemilik NPWP Bebas Fiskal Th. 2009 > > > Halo kawans > > Dapat kabar dari seorang kawan, katanya di Kompas ada > berita bebas fiskal 2009 untuk pemilik NPWP. > > Berikut infonya : > > http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/06/23/01061076/pemilik.npwp.bebas.bea.fiskal > > Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal > Singapura dan Malaysia Sudah Lama > Senin, 23 Juni 2008 | 01:06 WIB > > Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor > pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua > calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke > luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar > biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP. > > Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR > ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga > jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin > banyak. > > Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja > Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) > yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi di DPR serta > pemerintah. > > Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus > Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di > Jakarta, Minggu (22/6). >
