mungkin ini bisa sebagai bahan rekan2 untuk berwisata,
karena selain negeri 2 indah diluar sana, di dalam negeri kita ada banyak harta 
karun tersembunyi
silakan disimak


Minggu, 24 Mei 2009 | 13:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com � Sebanyak 92 pulau terluar di Indonesia saat ini perlu 
diamankan karena sangat berpeluang diambil alih pihak asing.

"Kalau
tidak (diamankan), nasib 92 pulau itu akan sama dengan (Pulau) Sipadan
dan Ligitan," kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
Prof Dr Ono Kurnaen Sumadiharga, di Jakarta, Minggu (24/5).

Menurut dia, 92 pulau yang perlu diamankan itu lokasinya tersebar dari Aceh 
hingga Papua serta berada cukup jauh dari garis pantai wilayah yang berpenduduk 
dan sebagian belum memiliki nama.

Ia mencontohkan beberapa pulau yang berada di sekitar Pulau Biak, Papua, yang 
sangat jarang dikunjungi pejabat pemerintahan. Demikian juga beberapa pulau 
kecil yang berada di sekitar Kepulauan Natuna, Kepri, yang juga jarang 
ditempati.

Akibat jauhnya lokasi dan jarang dikunjungi tersebut, 92 pulau itu sangat 
berpeluang diduduki dan direbut pihak asing. "Awalnya mungkin hanya nelayan 
asing yang menyandarkan kapal, lalu menetap sekian lama. Setelah itu, menancap 
bendera negaranya dan mengklaim jadi milik mereka," katanya.

Guru besar bidang oseanografi Universitas Indonesia dan Institut Pertanian 
Bogor itu menambahkan, ada juga pulau yang berpenduduk memiliki peluang diklaim 
pihak asing menjadi milik negara mereka.

Ia mencontohkan beberapa pulau di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, yang 
penduduknya banyak berbahasa Tagalog, bahasa resmi Filipina dan menggunakan 
mata uang negara tetangga itu, peso.

Jika tidak disikapi dengan bijaksana, tidak tertutup kemungkinan terjadi 
hal-hal yang tidak diinginkan di pulau tersebut.

Untuk mengantisipasi hal-hal itu, pemerintah perlu melakukan penjagaan, seperti 
menempatkan personel Angkatan Laut agar pulau-pulau itu tidak dipergunakan 
pihak asing.

Jika kurang mampu, pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan pihak swasta 
agar pulau-pulau itu dimanfaatkan, seperti dijadikan tempat wisata.

Apabila sudah ada kegiatan di pulau-pulau terluar itu, pihak mana pun tidak 
berani untuk melakukan kegiatan ilegal, termasuk mengklaimnya sebagai milik 
mereka.

Pemerintah juga dapat memasukkan pihak asing untuk mengelola pulau-pulau itu. 
"Namun, harus ada perjanjian dulu yang tidak merugikan Indonesia dalam segala 
hal," katanya.



dikutip dari 
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/05/24/13312898/92.Pulau.di.Indonesia.Terancam.Hilang



Kirim email ke