Hi Camel,

Aku coba jelasin dikit ya.

Untuk beberapa negara termasuk pakistan dibutuhkan Visa On Approval yang 
berarti pemohon visa harus disetujui oleh Imigrasi Indonesia. Tidak seperti 
permohonan visa biasa yg kita submiit aja ke kedutaan indonesia yang ada 
dinegara ybs. Untuk Visa on Approval ini, Camel dalam hal ini sebagai pihak 
dari Indonesia mengajukan permohonan untuk visa kunjungan ke Indonesia atas 
nama temen dr pakistan tsb dan dimasukkan ke kantor imigrasi kalau dijakarta di 
daerah kuningan. Setelah ada persetujuan dari Imigrasi,Camel tinggal 
menginformasikan kepakistan nomor persetujuan tsb sebagai dasar bagi temen 
camel untuk ke kedutaan indonesia di pakistan dengan membawa paspor dan foto 
untuk di berikan cap visa (calling visa).

Moga membantu ya

Yaya



________________________________
From: camellia <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, July 28, 2009 8:41:11 PM
Subject: [indobackpacker] Calling Visa ke Indonesia

  

Teman- Teman IBP,

Seorang teman saya warga negara Pakistan yang berdomisili di Islamabad 
berencana untuk berkunjung ke Indonesia selama satu minggu. Saya sendiri 
tinggal di Palembang dan menyarankan untuk menghabiskan sisa waktu ke 
Yogyakarta setelah satu atau dua hari mengurus keperluan di Palembang. 
Kebetulan saya juga belum pernah ke Yogya dan butuh informasi dalam membuat 
itinerary untuk teman saya tersebut. 

Namun, untuk saat ini yang paling saya perlukan adalah info mengenai visa ke 
Indonesia, ini adalah kali pertama ybs berkunjung ke Indonesia. Teman saya 
telah mem-forward syarat-syarat pengajuan visa dari kedutaan Indonesia 
(terlampir).

Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan terutama
untuk point 7 & 8 :

Calling visa maksudnya apa ya ? Apakah diperlukan invitation letter dari 
Indonesia dan apakah teman-teman ada contoh invitation letter dimaksud ? Untuk 
bukti booking hotel, apakah harus dari pihak hotel langsung yang mengirimkan 
atau pihak lain diperbolehkan - dalam hal ini saya yang mengurus keperluan ybs 
selama di Indonesia bukti tersebut dikirimkan ke kedutaan atau kepada teman 
saya ? 

Mohon tanggapannya, jika ada tambahan informasi lain tentang prosedur atau 
pengalaman mengenai pengajuan visa ke Indonesia saya sangat berterimakasih.

Salam

Lia

Indonesian
Tourism Visa Requirements :

1. Visa application form, filled in block letter/typed, personally signed by 
the applicant.

2. Three colour passport-size photographs.

3. The original passport with photocopies of page 1-3 and previous Indonesian 
Visas and previous passport. 

4. Photocopy of national identity card of the passport bearer. In case of under 
18 years, please attach form.

5. The latest Bank Statements of US$.2000,- in the name of applicant. 

6. Proof of availability of a return ticket or ticket for forward journey, with 
photocopies.

7. Valid proof of confirmed hotel booking in Indonesia should be sent directly 
from Indonesia to the Indonesian Embassy Islamabad, and an
affidavit on Rs. 60 stamp paper duly attested by the public notary or leave 
certificate from the concerned employer. 

8. The tourist group should produce the guarantee letter from the tour 
operator. The individual/personal tourist visa requires calling visa from the 
Indonesian Immigration and will take 4 weeks to
process. The Embassy can not give the guarantee for he issuance of calling visa 
from the concerned authority in Indonesia.

9. The applicant who fulfills the requirement will be interviewed 

10. The Embassy of the Republic of Indonesia reserves the right to request 
additional documents if needed. 

11. Tourism Visa fee .. US$. 45.00.. 

Note : 

- Visa fees can be paid only in US Dollar. 

- Incomplete documentation will not be entertained





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke