Sekedar berbagi nih:
Mungkin kalau di negara kita dinamakan "unpaid leave". Hanya saja tampaknya 
banyak aturan tertulis maupun tak tertulis di dalam "unpaid leave" ini.
Di kantor saya ada, hanya ketika saya tanya tentang "unpaid leave" bisa 
dilakukan bila karyawan dalam keadaan terpaksa misalnya: mengurus kelurga yg 
sedang sakit parah, naik haji, belajar di negara lain karena mendapat beasiswa 
dan keadaan-keadaan lainnya. Jadi bila cuti  untuk kepentingan 
berwisata/bersenang2 (kira2 begitulah, walaupun cuti berwisata efeknya adalah 
memberikan dampak psikologis yang baik terhadap karyawan)  cukup dilakukan 
beberapa hari saja.
Pernah teman saya berhasil mengambil "unpaid leave" di kantornya (bukan kantor 
saya) selama sebulan dan melakukan perjalanan ke beberapa negara di Asia 
Tenggara. Tapi setelah itu (gosipnya) dikantor tersebut tidak memberlakukan 
lagi "unpaid leave" untuk kepentingan wisata atau yg sifatnya tidak mendesak. 
Kenapa? Alasan yg saya dengar waktu itu adalah karena kantor tersebut kelabakan 
mencari orang pengganti sementara load pekerjaan cukup tinggi pada saat itu. 
Saya ngga tau apakah masih fleksibel dengan cara mencari pengganti kita 
terlebih dahulu sebelum kita melakukan "unpaid leave". Rasanya kalau 
dibicarakan baik2 dengan atasan dan dengan alasan yang tepat mungkin bisa 
walaupun saya sendiri cenderung pesimis untuk mendapatkan "unpaid leave" 
tersebut.

Salam,

-aswin-

-----Original Message-----
From: "puguh_imanto" <[email protected]>

Date: Fri, 14 Aug 2009 10:32:43 
To: <[email protected]>
Subject: [indobackpacker] Sabatical Leave (was: Re: Jumlah minimun)



Temans,

Beberapakali saya mendengar pengelana dari negara maju yang bisa pergi sekian 
lama karena mengambil 'sabatical leave'. Cuti selama sekian bulan dan nanti 
kembali ke tempat kerjanya.

DI indonesia sabatical leave tampaknya belum banyak diadopsi dalam peraturan 
kepegawaian. Saya pernah dengar kalo pegawai negri punya "cuti di luar 
tanggungan kantor" tapi saya kurang jelas apakah ini bisa dikatagorikan seperti 
sabatical leave. Kalopun sudah ada aturan didalam pedoman kepegawaian, biasanya 
si pegawai yang takut untuk mengambil 'sabatical leave', karena takut mejanya 
diambil orang...

Mungkin karena sulitnya mendapat pekerjaan di negara berkembang seperti 
Indonesia dan hasil kerja yang secara financial yang tidak memungkinkan untuk 
melakukan bertahan lama tanpa mendapatkan penghasilan bulanan tetap.

PAdahal, saya lupa baca dimana, sabatical leave terbukti bagus buat si pemberi 
kerja dan si pekerja, karena memberikan kesempatan untuk si pekerja menemukan 
kembali apa yang dia mau lakukan dalam hidupnya, dan buat si organisasi, orang 
yang jenuh cenderung turun produktifitasnya, dan pikirannya hanya menunggu 
pensiun...dan mencari kesempatan menyalahgunakan wewenang...kalo bisa...

tabik,
Puguh





--- In [email protected], Putrimona Minarosa <putrimonam...@...> 
wrote:
>
> Adakah perusahaan di sini yang memberi cuti sampai 3 bulan ?
>  Ada, mas Joko, secuti-cutinya.
>  Saya pernah dapat satu bulan aja, bikin iri kawan di kantor dan diluar.
>  Ada juga salah satu anggota di sini, karena dapat undangan utk Schengen,
>  hanya minta 2 minggu ke kantor utk cuti, nggak dikasih. Karena ticket sudah
> dibeli,
>  visa sudah dapat, akhirnya, dipilih untuk jalan-jalan dan secuti-cutinya.
>  Balik Jakarta, cari kerja lagi.
> 
>




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke