Menyimak perbincangan rekan-rekan di sini tentang jatah cuti dari kantor, 
agaknya bisa digeneralisasi bahwa "perusahaan (atau oknum HR-nya?) di sini 
jarang yang taat aturan".  Banyak orang tak bisa mengambil cuti meski sudah 
jatuh tempo karena dipersulit oleh atasannya.  Padahal seringkali ada aturan 
lain misalnya jika dalam setahun cuti tidak diambil otomatis akan hangus.  Yang 
cutinya hangus diberi pengganti dalam bentuk uang nominal.  Hal ini banyak 
dikeluhkan utamanya oleh kenalan yang bekerja di bank.  Sudah semestinya jika 
orang-orang HR itu perlu disadarkan (lagi dan lagi)bahwa otak dan badan 
manusia itu bukan mesin.  Setelah kerja sekian jam, hari, minggu, bulan, orang 
perlu cuti sesaat.  Orang yang cuti tak boleh diganggu (termasuk ditelepon) 
untuk urusan pekerjaan.

Mungkin saya termasuk yang beruntung karena tempat saya bekerja taat dengan 
aturan.  Jatah cuti jika memang sudah jatuh tempo bisa diambil kapan saja.  Di 
masa "peak season" sekitar Idul Fitri atau Natal-Tahun Baru, sering yang "jaga 
warung" hanya 2-3 orang.  Repot ya repot tapi yang namanya hak harus dipenuhi 
apalagi yika ybs sudah memenuhi kewajibannya.  Dalam aturan ketenaga-kerjaan 
yang lama (saya lupa nomornya) orang mendapat jatah cuti panjang (long leave) 
sebulan setelah 5 tahun berturut-turut bekerja.  Di aturan yang baru (saya juga 
lupa nomornya) cuti panjang menjadi 2 bulan setiap 6 tahun.  Hanya saja 2 bulan 
itu harus diambil di tahun ke-6 dan ke-7 masing-masing selama 1 bulan.  Selain 
taat aturan tempat saya bekerja memberlakukan "outstanding leave".  Cuti yang 
tidak diambil bisa ditabung.  Tidak ada kata "hangus" untuk cuti.  Tak aneh 
jika yang sudah bekerja di sini di atas 12 tahun, tabungan cutinya bisa sampai 
50 atau 60 hari. 
 Enaknya lagi, jika ybs mau jatah cuti itu bisa diuangkan.  Cuti 30 hari 
diganti dengan 1 bulan gaji di tahun yang bersangkutan.  Makanya banyak yang 
bilang, jatah cuti itu seperti harga tanah.  Makin lama makin mahal.  Dari 
aturan ini pula saya pernah mangambil cuti 7 pekan (2001 dan 2007) dan cuti 5 
pekan (2003, 2005, 2008, dan Juni 2009 lalu).  Aturan ini pula yang membuat 
saya enggan pindah sekalipun diimingi-imingi gaji 2x lipat.

Di luar cuti tahunan, seyogyanya perusahaan memberi 'cuti' lain semisal saat 
ybs menikah, menyunatkan anaknya, membaptiskan anaknya, menikahkan anaknya, 
menunaikan ibadah keagamaan (yang muslim berhaji, yang kristiani ke Holyland 
Yerusalem, yang Hindu ke India), cuti melahirkan selama 3 bulan atau orang 
tuanya meninggal.  Hal-hal ini perlu diberi jatah cuti karena memang bagian 
dari siklus hidup manusia.  Siapapun pasti akan mengalami.  Tentu saja untuk 
'cuti-cuti' ini (istilahnya leave with pay) ybs harus memberi bukti tertulis.  
Kompensasinya tentu saja ada.  Bagi perusahaan yang rutin memberi 'bonus', yang 
mengambil 'cuti' jenis lain berimbas pada pengurangan prosentase bonus.  
Misalkan seseorang ingin menyunatkan anaknya, ybs diberi kesempatan memilih.  
Mengambil leave with pay dengan konsekuensi bonusnya berkurang, atau merelakan 
jatah cutinya berkurang tetapi bomusnya penuh.  Substansinya tetap sama: 
kehilangan uang atau kehilangan waktu.

Nah .. di luar cuti-cuti tadi, masih ada cuti di luar tanggungan, leave without 
pay (LWOP).  LWOP bisa diambil jika ybs memang sudah tiadk punya tabungan 
cuti.  LWOP jangka panjang (1 atau 2 tahun) dibolehkan dan biasanya untuk 
melanjutkan sekolah.  Itu pun dengan perjanjian jika ybs kembali dan posisinya 
sudah diisi orang lain, otomatis tak ada tempat lagi bagi ybs.  Tentu saja LWOP 
tak diijinkan jika hanya untuk hal-hal yang sifatnya rekreasi.

Salam dari Sangatta






 



________________________________
From: aswin <[email protected]>
To: puguh_imanto <[email protected]>; [email protected]
Sent: Friday, 14 August 2009 8:02:19
Subject: Re: [indobackpacker] Sabatical Leave (was: Re: Jumlah minimun)

  
Sekedar berbagi nih:
Mungkin kalau di negara kita dinamakan "unpaid leave". Hanya saja tampaknya 
banyak aturan tertulis maupun tak tertulis di dalam "unpaid leave" ini.
Di kantor saya ada, hanya ketika saya tanya tentang "unpaid leave" bisa 
dilakukan bila karyawan dalam keadaan terpaksa misalnya: mengurus kelurga yg 
sedang sakit parah, naik haji, belajar di negara lain karena mendapat beasiswa 
dan keadaan-keadaan lainnya. Jadi bila cuti untuk kepentingan 
berwisata/bersenang 2 (kira2 begitulah, walaupun cuti berwisata efeknya adalah 
memberikan dampak psikologis yang baik terhadap karyawan) cukup dilakukan 
beberapa hari saja.
Pernah teman saya berhasil mengambil "unpaid leave" di kantornya (bukan kantor 
saya) selama sebulan dan melakukan perjalanan ke beberapa negara di Asia 
Tenggara. Tapi setelah itu (gosipnya) dikantor tersebut tidak memberlakukan 
lagi "unpaid leave" untuk kepentingan wisata atau yg sifatnya tidak mendesak. 
Kenapa? Alasan yg saya dengar waktu itu adalah karena kantor tersebut kelabakan 
mencari orang pengganti sementara load pekerjaan cukup tinggi pada saat itu. 
Saya ngga tau apakah masih fleksibel dengan cara mencari pengganti kita 
terlebih dahulu sebelum kita melakukan "unpaid leave". Rasanya kalau 
dibicarakan baik2 dengan atasan dan dengan alasan yang tepat mungkin bisa 
walaupun saya sendiri cenderung pesimis untuk mendapatkan "unpaid leave" 
tersebut.

Salam,

-aswin-

-----Original Message-----
From: "puguh_imanto" <puguh_imanto@ yahoo.com>

Date: Fri, 14 Aug 2009 10:32:43 
To: <indobackpacker@ yahoogroups. com>
Subject: [indobackpacker] Sabatical Leave (was: Re: Jumlah minimun)

Temans,

Beberapakali saya mendengar pengelana dari negara maju yang bisa pergi sekian 
lama karena mengambil 'sabatical leave'. Cuti selama sekian bulan dan nanti 
kembali ke tempat kerjanya.

DI indonesia sabatical leave tampaknya belum banyak diadopsi dalam peraturan 
kepegawaian. Saya pernah dengar kalo pegawai negri punya "cuti di luar 
tanggungan kantor" tapi saya kurang jelas apakah ini bisa dikatagorikan seperti 
sabatical leave. Kalopun sudah ada aturan didalam pedoman kepegawaian, biasanya 
si pegawai yang takut untuk mengambil 'sabatical leave', karena takut mejanya 
diambil orang...

Mungkin karena sulitnya mendapat pekerjaan di negara berkembang seperti 
Indonesia dan hasil kerja yang secara financial yang tidak memungkinkan untuk 
melakukan bertahan lama tanpa mendapatkan penghasilan bulanan tetap.

PAdahal, saya lupa baca dimana, sabatical leave terbukti bagus buat si pemberi 
kerja dan si pekerja, karena memberikan kesempatan untuk si pekerja menemukan 
kembali apa yang dia mau lakukan dalam hidupnya, dan buat si organisasi, orang 
yang jenuh cenderung turun produktifitasnya, dan pikirannya hanya menunggu 
pensiun...dan mencari kesempatan menyalahgunakan wewenang...kalo bisa...

tabik,
Puguh

--- In indobackpacker@ yahoogroups. com, Putrimona Minarosa <putrimonam502@ 
...> wrote:
>
> Adakah perusahaan di sini yang memberi cuti sampai 3 bulan ?
> Ada, mas Joko, secuti-cutinya.
> Saya pernah dapat satu bulan aja, bikin iri kawan di kantor dan diluar.
> Ada juga salah satu anggota di sini, karena dapat undangan utk Schengen,
> hanya minta 2 minggu ke kantor utk cuti, nggak dikasih. Karena ticket sudah
> dibeli,
> visa sudah dapat, akhirnya, dipilih untuk jalan-jalan dan secuti-cutinya.
> Balik Jakarta, cari kerja lagi.
> 
>

Recent Activity
        *  72
New MembersVisit Your Group 
Yahoo! News
Odd News
You won't believe
it, but it's true
Yahoo! Finance
It's Now Personal
Guides, news,
advice & more.
Yahoo! Groups
Mom Power
Community just for Moms
Join the discussion
. 




      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke