Dalam Majalah Aviasi Edisi 15 Thn II September 2009 :

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2008(KM No.25 th 2008)ttg 
penyelenggaraan Angkutan Udara, berlaku mulai 25 Juni 2008 mengenai Pelayanan 
pd penumang kaitan dg keterlambatan dan pembatalan Jadwal Penerbangan. 
Kewajiban maskapai adalah :
1. Untuk Keterlambatan, Maskapai Penerbangan harus memberikan kompensasi pd 
Penumpang :
30 - 90 menit, penumpang harus mendapatkan makanan kecil dan minuman
91 - 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan 
(besar) dan melakukan pemindahan penerbangan ke maskapai lain apabila penumpang 
menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
Lebih dari waktu itu, maskapai harus menyediadkan akomodasi dan memprioritaskan 
penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya
Jika Penumpang memutuskan tidak jadi berangkat  karena keterlambatan/pembatalan 
tersebut maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.
2. untuk Pembatalan Penerbangan, penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 
45 menit sebelum jadwal. Baik lewat SMS, telepon dan media lainya..

 Jika anda tidak memperoleh layanan tersebut maka hubungi hotline Direktorat 
Jendral Perhubungan Udara melalui SMS ke 08111004222, email [email protected] 
atau formulir online pd website Ditje Hubud di www.hubud.dephub.go.id atau 
penyedia jasa Bandara
Pemberian kompensasi ini sebenarnya sudah tertuan dalam Standar Operasi 
Penerbangan  setiap maskapai, tetapi banyak yg lalai. ( Kemarin di Citilink 
penumpang sudah digiring ke dalam pesawat padahal lambat sampai 1 jam lebih 
dari boarding )
Spertinya UU itu hanya indah diatas kertas kenyataanya banyak jadwal yg molor.



      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke