sebenernya untuk undang-undang ini kalo mau memperhatikan seh udah ada kok di 
ruang tunggu bandara. cuma ya itu, kadang maskapainya lalai dalam memberikan 
hak para penumpang sedangkan penumpangnya kadang udah telanjur emosi sehingga 
nggak jarang terjadi keributan di ruang tunggu karena masalah delay ini.

kalo misalnya delay trus belum dikasih apa2 coba aja tanya ke petugasnya, 
sekalian bacain tuh undang-undang karena penumpang berhak untuk mendapatkan 
kompensasi.

kalo saya sendiri seh kalo terjadi delay, untuk meminta kompensasi tergantung 
berapa biaya yang saya keluarkan untuk beli tiket. misalnya saja kalo naik Air 
Asia dengan tiket promo Rp 0,- (cuma dikenakan biaya asuransi saja), kalo 
terjadi delay saya nggak akan nuntut apa2. lha mau gimana lagi lha wong terbang 
gratis kok, nggak enak hati aja mau minta kompensasi. hehe...

Salam,
Tri Setyo Wijanarko
http://greatstyo.wordpress.com/


--- Pada Sen, 12/10/09, zanni marjana <[email protected]> menulis:

Dari: zanni marjana <[email protected]>
Judul: [indobackpacker] Hak Penumpang Pesawat jika jadwal molor atau gagal 
terbang
Kepada: "IBP" <[email protected]>
Tanggal: Senin, 12 Oktober, 2009, 8:49 PM






 




    
                  Dalam Majalah Aviasi Edisi 15 Thn II September 2009 :



Menurut Keputusan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2008(KM No.25 th 2008)ttg 
penyelenggaraan Angkutan Udara, berlaku mulai 25 Juni 2008 mengenai Pelayanan 
pd penumang kaitan dg keterlambatan dan pembatalan Jadwal Penerbangan. 
Kewajiban maskapai adalah :

1. Untuk Keterlambatan, Maskapai Penerbangan harus memberikan kompensasi pd 
Penumpang :

30 - 90 menit, penumpang harus mendapatkan makanan kecil dan minuman

91 - 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan 
(besar) dan melakukan pemindahan penerbangan ke maskapai lain apabila penumpang 
menginginkan dan memungkinkan untuk itu.

Lebih dari waktu itu, maskapai harus menyediadkan akomodasi dan memprioritaskan 
penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya

Jika Penumpang memutuskan tidak jadi berangkat  karena keterlambatan/ 
pembatalan tersebut maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga 
pembelian.

2. untuk Pembatalan Penerbangan, penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 
45 menit sebelum jadwal. Baik lewat SMS, telepon dan media lainya..



Jika anda tidak memperoleh layanan tersebut maka hubungi hotline Direktorat 
Jendral Perhubungan Udara melalui SMS ke 08111004222, email hu...@dephub. go.id 
atau formulir online pd website Ditje Hubud di www.hubud.dephub. go.id atau 
penyedia jasa Bandara

Pemberian kompensasi ini sebenarnya sudah tertuan dalam Standar Operasi 
Penerbangan  setiap maskapai, tetapi banyak yg lalai. ( Kemarin di Citilink 
penumpang sudah digiring ke dalam pesawat padahal lambat sampai 1 jam lebih 
dari boarding )

Spertinya UU itu hanya indah diatas kertas kenyataanya banyak jadwal yg molor.



Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger 
.yahoo.com/ pingbox/



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke