dear acha,

kebetulan saya pernah mengalami hal ini, tepatnya berharap mendapat free fiskal
namun ternyata salah prosedural. waktu itu kejadiannya di bandara soekarno
hatta.


jadi untuk mahasiswa atau pelajar  memang masih bisa dibebaskan dari fiskal jika
bepergian keluar negeri, syaratnya adalah npwp. bisa npwp pribadi atau
menggunakan npwp orang tua. nah jadi penting juga buat kita mengetahui nomer
npwp orang tua kita. nah untuk mendukung nomer npwp orang tua kita dibutuhkan
foto kopi kartu keluarga atau foto kopi akte kelahiran kita. nah syarat itu yang
bisa memvalidasi bahwa kita adalah anak dari orang yang memiliki npwp tersebut
(orang tua kita).



adapun sebenarnya mengenai status bahwa pelajar atau mahasiswa free fiskal, itu
juga benar. tapi status itu harus dikeluarkan oleh pihak dikti (mahasiswa) atau
diknas (jika belum mahasiswa). jadi prosedurnya, kampus kita mengirim surat ke
dikti yang menyatakan bahwa kita adalah mahasiswa. kemudian dikti akan memproses
surat tersebut ke dirjen pajak. baru deh kita bisa free fiskal tanpa membutuhkan
npwp sama sekali. cara ini menurut saya lebih sulit. lebih baik pake cara di
atas, karena pengurusannya lebih mudah dan singkat

have a nice trip!


________________________________
http://ceukkangupi.wordpress.com

________________________________
Muhamad Luthfi Imam Nurhakim
Aeronautics and Astronautics ITB
Phone: 08170232965
YM: luthfi_sundanese
FB : [email protected]
Other Mail: [email protected]

________________________________





Kirim email ke