dear acha, kebetulan saya pernah mengalami hal ini, tepatnya berharap mendapat free fiskal namun ternyata salah prosedural. waktu itu kejadiannya di bandara soekarno hatta.
jadi untuk mahasiswa atau pelajar memang masih bisa dibebaskan dari fiskal jika bepergian keluar negeri, syaratnya adalah npwp. bisa npwp pribadi atau menggunakan npwp orang tua. nah jadi penting juga buat kita mengetahui nomer npwp orang tua kita. nah untuk mendukung nomer npwp orang tua kita dibutuhkan foto kopi kartu keluarga atau foto kopi akte kelahiran kita. nah syarat itu yang bisa memvalidasi bahwa kita adalah anak dari orang yang memiliki npwp tersebut (orang tua kita). adapun sebenarnya mengenai status bahwa pelajar atau mahasiswa free fiskal, itu juga benar. tapi status itu harus dikeluarkan oleh pihak dikti (mahasiswa) atau diknas (jika belum mahasiswa). jadi prosedurnya, kampus kita mengirim surat ke dikti yang menyatakan bahwa kita adalah mahasiswa. kemudian dikti akan memproses surat tersebut ke dirjen pajak. baru deh kita bisa free fiskal tanpa membutuhkan npwp sama sekali. cara ini menurut saya lebih sulit. lebih baik pake cara di atas, karena pengurusannya lebih mudah dan singkat have a nice trip! ________________________________ http://ceukkangupi.wordpress.com ________________________________ Muhamad Luthfi Imam Nurhakim Aeronautics and Astronautics ITB Phone: 08170232965 YM: luthfi_sundanese FB : [email protected] Other Mail: [email protected] ________________________________
