Saya pernah mendengar penjelasan dari petugas NPWP di kantor pajak (atas 
pertanyaan seorang ibu ttg  fiskal luar negeri utk anaknya yg ayahnya tidak 
punya npwp) bahwa  utk yg umur kurang dari 21 thn,bebas fiskal luar negeri. 
Bukalah www.pajak.go.id  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Bab 
III Pasal 8 c. Maaf bila saya keliru
 


To: [email protected]
From: [email protected]
Date: Wed, 25 Aug 2010 20:25:25 -0700
Subject: [indobackpacker] Free Fiskal Tax untuk Mahasiswa


  





Dear Backpackers, 

Mau tanya, bagaimana ya mengurus bebas pajak fiskal untuk Mahasiswa. Apakah 
perlu untuk dibuatkan NPWP? karena ada beberapa orang bilang perlu, sementara 
NPWP itu kan untuk Objek pajak yang mempunyai penghasilan. Sebelumnya 
terimakasih ya..

-Acha-




                                          

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke