Saya pernah mendengar penjelasan dari petugas NPWP di kantor pajak (atas pertanyaan seorang ibu ttg fiskal luar negeri utk anaknya yg ayahnya tidak punya npwp) bahwa utk yg umur kurang dari 21 thn,bebas fiskal luar negeri. Bukalah www.pajak.go.id Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Bab III Pasal 8 c. Maaf bila saya keliru
To: [email protected] From: [email protected] Date: Wed, 25 Aug 2010 20:25:25 -0700 Subject: [indobackpacker] Free Fiskal Tax untuk Mahasiswa Dear Backpackers, Mau tanya, bagaimana ya mengurus bebas pajak fiskal untuk Mahasiswa. Apakah perlu untuk dibuatkan NPWP? karena ada beberapa orang bilang perlu, sementara NPWP itu kan untuk Objek pajak yang mempunyai penghasilan. Sebelumnya terimakasih ya.. -Acha- [Non-text portions of this message have been removed]
