Rekans, 
Setahu saya belum ada success story ’deal’ harga transaksi listrik dari energi terbarukan didasarkan formula tsb mencapai lebih 
dari Rp.1000,-/kWh luar sistem Jawa-Bali, padahal biaya produksi listrik PLTD luar Jawa-Bali (isolated) sekitar Rp.2500 ~ Rp.3000,-/kWh.
Kenapa . . karena otoritas pembeli listrik (d/h PT. PLN) bersedia membeli harga listrik
kurang dari Rp. 500,-/kWh referensi PLTMH, atau lebih rendah dari rata-rata TDL bersubsidi.
Alasannya intepretasi pihak pembeli bahwa formula 0,8 = faktor maksimum, jadi artinya faktor bisa lebih kecil tergantung negosiasi kedua pihak dan/atau proses tender.
Artinya produk regulasi formula tsb ’jauh panggang dari api’, alias tidak aplikatif dilapangan. Kondisi keuangan pemerintah (cq. PLN) saat ini,
berdampak lebih 100 juta rakyat masih mengalami gelap gulita pada malam hari karena belum menikmati pelayanan listrik,
jutaan calon pelanggan (mampu bayar listrik) menunggu ketidakpastian, seiring dengan pertumbuhan populasi penduduk + 1,4 % per tahun.
Beberapa hotel batal dibangun karena tidak ada supply listrik dikawasan wisata,
padahal management hotel bersedia bayar listrik sekitar Rp. 1500,-/kWh.
Satu terobosan solusi adalah jual listrik langsung pada konsumen pada wilayah yang belum ada jaringan listrik PLN dengan skema BOO, 
bisa oleh PemDa, investor, Koperasi atau bentuk kolaborasi para pihak.
Banyak masyarakat memiliki daya beli relatif tinggi karena peningkatan penghasilan dari harga komoditas perkebunan & pertanian naik tajam.
Ada yang punya gagasan kreatif ? 
Salam, Dodiek

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/info-milist-indonesia.txt


Kirim email ke