From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, June 06, 2008 9:48 AM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: Computer Legal License - Laporan pandangan mata dr airport mohon maaf, sepertinya perlu crosscek ttg berita ini terlepas dari benar tidaknya berita ini, sepertinya kita memang harus memakai software legal beberapa info yang saya dapatkan ini berita hoax, yg belum tentu kebenarannya misalkan benar ada pemeriksaan, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi/denda tanpa diadili oleh HAKIM, jadi mereka tidak bisa menjatuhkan denda 9,5 juta begitu saja seperti razia larangan merokok di tempat umum terkendala karena sesuai peraturan jika terjadi penidakan hukum di tempat harus ada pihak kepolisian, hakim, jaksa, saksi dll sehingga karena ini kurang efektif, akhirnya razia perokok di tempat umum tidak terlaksana sebagaimana semestinya kalaupun hasil pemeriksaan ternyata ada software bajakan, tapi oleh HAKIM harus bisa membuktikan bahwa software yang dipakai utk KOMERSIAL menurut UNDANG-UNDANG HAKI pasal 72, hanya penggunaan software komputer untuk kepentingan KOMERSIAL yang dianggap tindakan pidana selama HAKIM tidak bisa membuktikan software yang kita pakai untuk kepentingan komersial, maka kita tidak bersalah. kutipan UU HAKI pasal 72 UU Hak Cipta No 19 tahun 2002 : penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00. CMIIW (maklum anak kemaren sore) barangkali senior2 yang pakar hukum bisa menjelaskan lebih detail ttg ini..??? tambahan : Jakarta -- Kabar razia peranti lunak ilegal di bandar udara dan tempat-tempat umum oleh polisi dan pemerintah ternyata cuma isapan jempol. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta kepolisian membantah kabar itu. "Tak ada razia laptop yang dilakukan HAKI atau kerja sama dengan pihak lain," kata Kepala Sub-Bidang Hak Cipta Direktorat HAKI Adi Supanto kepada Tempo di Jakarta kemarin. Kalaupun ada razia peranti lunak bajakan, menurut Adi, itu dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan kepolisian. Para pengguna laptop atau notebook yang sering bepergian khawatir akan adanya razia software bajakan. Hal ini karena hari-hari ini beredar kabar di berbagai milis bahwa razia dilakukan terutama di bandara dan tempat umum, seperti kafe. Jika pelaku tertangkap, sidang langsung digelar di tempat dengan sanksi denda Rp 9,5 juta. Laptop disita dan bisa ditebus di kantor polisi yang ditunjuk. Kabar di milis juga menyebutkan pemeriksaan software ini sudah berlangsung sepekan terakhir oleh HAKI dan kepolisian. Bahkan ada juga yang mengaku pernah kena razia. Walhasil, kabar ini semakin santer dan menjadi bahasan riuh di ranah maya. Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta pun menyatakan tak melakukan razia laptop atau notebook berperanti lunak ilegal. "Pernah, tapi sudah lama sekali," ujar pejabat Polres Bandara yang menolak dikutip namanya. Juru bicara PT Angkasa Pura II, Trisno Heryadi, menuturkan belum pernah ada razia software bajakan di bandara. "Yang ada, razia rutin." Trisno menambahkan, "Razia yang kerap digelar administrator bandara melibatkan kepolisian dan keamanan bandara adalah penertiban pedagang asongan, calo, porter liar, dan pengguna kartu pas palsu." Menurut dia, laptop memang termasuk barang berbahaya, tapi bukan barang terlarang. Artinya, boleh dibawa di bandara dengan ketentuan. "Kami mengimbau laptop dijinjing, jangan dimasukkan ke bagasi," ujar Trisno. Direktur Business Software Alliance (BSA) Donny Sheyoputra menjelaskan, perusahaannya memang bergerak di bidang pengurusan lisensi software. Perusahaannya juga sedang menjalin kerja sama antipembajakan dengan Microsoft. Tapi, kata Donny, "BSA tak pernah menyarankan, apalagi melakukan sweeping seperti itu." JONIANSYAH | IGN WIDI NUGROHO Sumber : Tempo Salam Echa-Utama -----hasyim fiater/ditjen-postel wrote: ----- To: Andi Faisa Achmad/ditjen-postel, khairullah achmadi/ditjen-postel, buditj/ditjen-postel, john burman/ditjen-postel, tulus ahardjo/ditjen-postel, aju/ditjen-postel, ariyani akhmad/ditjen-postel, among/ditjen-postel, anang/ditjen-postel, murniyanti ar/ditjen-postel, arifah/ditjen-postel, Rika Ariyanti/ditjen-postel, armein/ditjen-postel, Badariah/ditjen-postel, rahman baharuddin/ditjen-postel, baidirus/ditjen-postel, busran/ditjen-postel, bambang dewanto/ditjen-postel, Nurmala Dewi/ditjen-postel, dodik/ditjen-postel, kendro drajat/ditjen-postel, Moch. Dwijayanto/ditjen-postel, Ika Dyah/ditjen-postel, fidyah ernawati/ditjen-postel, farida/ditjen-postel, Yessi Ferari/ditjen-postel, erizal gani/ditjen-postel, gatot_b/ditjen-postel, Anak Agung Gede/ditjen-postel, gerson/ditjen-postel, gunadi/ditjen-postel, gunarto/ditjen-postel, gusti/ditjen-postel, hadiyana/ditjen-postel, handoko/ditjen-postel, Dewi Hardhiyanti/ditjen-postel, siti haroyah/ditjen-postel, azhar hasyim/ditjen-postel, M. Syarif Helmi/ditjen-postel, rudy hendarwin/ditjen-postel, Beriantho Herlambang/ditjen-postel, heru_sp/ditjen-postel, h heryanto/ditjen-postel, yayat hidayat/ditjen-postel, gunawan hutagalung/ditjen-postel, irawati/ditjen-postel, irene/ditjen-postel, iskandar/ditjen-postel, Aditya Iskandar/ditjen-postel, Basuki Yusuf Iskandar/ditjen-postel, ismail/ditjen-postel, Heru Isnawan/ditjen-postel, Ibrahim Jamal/ditjen-postel, jamuri/ditjen-postel, ketut/ditjen-postel, geryantika kurnia/ditjen-postel, kusmono/ditjen-postel, arifin lubis/ditjen-postel, firmansyah lubis/ditjen-postel, jenny lumingkewas/ditjen-postel, melly m/ditjen-postel, marlen rb manurung/ditjen-postel, Ibnu Mawardi/ditjen-postel, kicky mocharam/ditjen-postel, sobirin mochtar/ditjen-postel, mulyadi/ditjen-postel, munzaer/ditjen-postel, donny nasution/ditjen-postel, nilawati/ditjen-postel, nooriza/ditjen-postel, nurhaedah/ditjen-postel, Dewi Nurmala/ditjen-postel, walujo pambudi/ditjen-postel, karim panjaitan/ditjen-postel, iman prakoso/ditjen-postel, heru prasetyo/ditjen-postel, Cahya Kania Purawijaya/ditjen-postel, Doni Ali Rahman/ditjen-postel, Razelina/ditjen-postel, ingrid roswita/ditjen-postel, Siti Hapsah Roy/ditjen-postel, andina rufiany/ditjen-postel, m rus'an/ditjen-postel, tugiman sadir/ditjen-postel, Abd. Salam/ditjen-postel, haji santoso/ditjen-postel, bertiana sari/ditjen-postel, Sardjono/ditjen-postel, sasi/ditjen-postel, sazili/ditjen-postel, denny setiawan/ditjen-postel, Eko Setiawan/ditjen-postel, setiyatmoko/ditjen-postel, Ermansyah Sikumbang/ditjen-postel, pieter singkali/ditjen-postel, Apul R. Sitanggang/ditjen-postel, hercules sitorus/ditjen-postel, marvels situmorang/ditjen-postel, aghati sofia/ditjen-postel, muhammad sopingi/ditjen-postel, Suatmaji/ditjen-postel, subagyo/ditjen-postel, Subari/ditjen-postel, sudjadi/ditjen-postel, sugeng/ditjen-postel, gatot sugiantoro/ditjen-postel, bambang sugiyarto/ditjen-postel, Gatut B. Suhendro/ditjen-postel, sukamto/ditjen-postel, Ary Budi Sulistiyo/ditjen-postel, Fajar Sulistyo/ditjen-postel, Sumini/ditjen-postel, Sunardi/ditjen-postel, Sri Sunardi/ditjen-postel, Suparyono/ditjen-postel, Supriyanto/ditjen-postel, Wayan Toni Supriyanto/ditjen-postel, Benyamin Sura/ditjen-postel, imas suryamah/ditjen-postel, susanto/ditjen-postel, bambang suseno/ditjen-postel, syaharuddin/ditjen-postel, Syaiffuddin/ditjen-postel, harapan takaryawan/ditjen-postel, henry tampubolon/ditjen-postel, rusdi tumaling/ditjen-postel, indra utama/ditjen-postel, Diah Utami/ditjen-postel, vera/ditjen-postel, Wagiyo/ditjen-postel, bonnie wahid/ditjen-postel, Sri Wahyurini/ditjen-postel, slamet wibowo/ditjen-postel, rachmat widayana/ditjen-postel, Wage Widiyanto/ditjen-postel, analis widodo/ditjen-postel, woro widyastuti/ditjen-postel, widyawan/ditjen-postel, sri winarni/ditjen-postel, Muljanto Witjaksono/ditjen-postel, nawang wulan/ditjen-postel, singgih yuniawan/ditjen-postel, zaenuddin/ditjen-postel, zakariar/ditjen-postel From: hasyim fiater/ditjen-postel Date: 06/04/2008 10:16AM Subject: Computer Legal License - Laporan pandangan mata dr airport Penting.. Jangan sampe kena denda.. --------------------------------- Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer. Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di polres yang telah ditentukan. Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan tempat umum lainnya. Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis)dan pak Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara Soekarno Hatta. Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal. Semoga bermanfaat .... Hasyim fiater No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 8.0.100 / Virus Database: 269.24.6/1481 - Release Date: 6/3/2008 7:31 PM
