From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, June 06, 2008 9:48 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Computer Legal License - Laporan pandangan mata dr airport
 
mohon maaf, sepertinya perlu crosscek ttg berita ini
terlepas dari benar tidaknya berita ini, sepertinya kita memang harus 
memakai software legal
 
beberapa info yang saya dapatkan ini berita hoax, yg belum tentu 
kebenarannya
misalkan benar ada pemeriksaan, mereka tidak bisa menjatuhkan
sanksi/denda tanpa diadili oleh HAKIM, jadi mereka tidak bisa
menjatuhkan denda 9,5 juta begitu saja
 
seperti razia larangan merokok di tempat umum terkendala karena sesuai 
peraturan jika terjadi penidakan hukum di tempat harus ada pihak kepolisian, 
hakim, jaksa, saksi dll
sehingga karena ini kurang efektif, akhirnya razia perokok di tempat umum 
tidak terlaksana sebagaimana semestinya

kalaupun hasil pemeriksaan ternyata ada software bajakan, tapi oleh
HAKIM harus bisa membuktikan bahwa software yang dipakai utk
KOMERSIAL
menurut UNDANG-UNDANG HAKI pasal 72, hanya
penggunaan software komputer untuk kepentingan KOMERSIAL yang
dianggap tindakan pidana

selama HAKIM tidak bisa membuktikan software yang kita pakai
untuk kepentingan komersial, maka kita tidak bersalah.

kutipan UU HAKI pasal 72 UU Hak Cipta No 19
tahun 2002 :
penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial
merupakan tindakan pidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
 
CMIIW (maklum anak kemaren sore)
barangkali senior2 yang pakar hukum bisa menjelaskan lebih detail ttg 
ini..???
tambahan :
 

Jakarta -- Kabar razia peranti lunak ilegal di bandar udara dan 
tempat-tempat umum oleh polisi dan pemerintah ternyata cuma isapan jempol. 
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, Direktorat Hak Atas Kekayaan Intelektual 
(HAKI) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, serta kepolisian 
membantah kabar itu.

"Tak ada razia laptop yang dilakukan HAKI atau kerja sama dengan pihak 
lain," kata Kepala Sub-Bidang Hak Cipta Direktorat HAKI Adi Supanto kepada 
Tempo di Jakarta kemarin. Kalaupun ada razia peranti lunak bajakan, menurut 
Adi, itu dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan kepolisian.

Para pengguna laptop atau notebook yang sering bepergian khawatir akan 
adanya razia software bajakan. Hal ini karena hari-hari ini beredar kabar di 
berbagai milis bahwa razia dilakukan terutama di bandara dan tempat umum, 
seperti kafe. Jika pelaku tertangkap, sidang langsung digelar di tempat 
dengan sanksi denda Rp 9,5 juta. Laptop disita dan bisa ditebus di kantor 
polisi yang ditunjuk.

Kabar di milis juga menyebutkan pemeriksaan software ini sudah berlangsung 
sepekan terakhir oleh HAKI dan kepolisian. Bahkan ada juga yang mengaku 
pernah kena razia. Walhasil, kabar ini semakin santer dan menjadi bahasan 
riuh di ranah maya.

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta pun menyatakan tak melakukan razia 
laptop atau notebook berperanti lunak ilegal. "Pernah, tapi sudah lama 
sekali," ujar pejabat Polres Bandara yang menolak dikutip namanya.

Juru bicara PT Angkasa Pura II, Trisno Heryadi, menuturkan belum pernah ada 
razia software bajakan di bandara. "Yang ada, razia rutin." Trisno 
menambahkan, "Razia yang kerap digelar administrator bandara melibatkan 
kepolisian dan keamanan bandara adalah penertiban pedagang asongan, calo, 
porter liar, dan pengguna kartu pas palsu."

Menurut dia, laptop memang termasuk barang berbahaya, tapi bukan barang 
terlarang. Artinya, boleh dibawa di bandara dengan ketentuan. "Kami 
mengimbau laptop dijinjing, jangan dimasukkan ke bagasi," ujar Trisno.

Direktur Business Software Alliance (BSA) Donny Sheyoputra menjelaskan, 
perusahaannya memang bergerak di bidang pengurusan lisensi software. 
Perusahaannya juga sedang menjalin kerja sama antipembajakan dengan 
Microsoft. Tapi, kata Donny, "BSA tak pernah menyarankan, apalagi melakukan 
sweeping seperti itu." JONIANSYAH | IGN WIDI NUGROHO

Sumber : Tempo
Salam
Echa-Utama
-----hasyim fiater/ditjen-postel wrote: -----

To: Andi Faisa Achmad/ditjen-postel, khairullah achmadi/ditjen-postel, 
buditj/ditjen-postel, john burman/ditjen-postel, tulus 
ahardjo/ditjen-postel, aju/ditjen-postel, ariyani akhmad/ditjen-postel, 
among/ditjen-postel, anang/ditjen-postel, murniyanti ar/ditjen-postel, 
arifah/ditjen-postel, Rika Ariyanti/ditjen-postel, armein/ditjen-postel, 
Badariah/ditjen-postel, rahman baharuddin/ditjen-postel, 
baidirus/ditjen-postel, busran/ditjen-postel, bambang dewanto/ditjen-postel, 
Nurmala Dewi/ditjen-postel, dodik/ditjen-postel, kendro 
drajat/ditjen-postel, Moch. Dwijayanto/ditjen-postel, Ika 
Dyah/ditjen-postel, fidyah ernawati/ditjen-postel, farida/ditjen-postel, 
Yessi Ferari/ditjen-postel, erizal gani/ditjen-postel, 
gatot_b/ditjen-postel, Anak Agung Gede/ditjen-postel, gerson/ditjen-postel, 
gunadi/ditjen-postel, gunarto/ditjen-postel, gusti/ditjen-postel, 
hadiyana/ditjen-postel, handoko/ditjen-postel, Dewi 
Hardhiyanti/ditjen-postel, siti haroyah/ditjen-postel, azhar 
hasyim/ditjen-postel, M. Syarif Helmi/ditjen-postel, rudy 
hendarwin/ditjen-postel, Beriantho Herlambang/ditjen-postel, 
heru_sp/ditjen-postel, h heryanto/ditjen-postel, yayat 
hidayat/ditjen-postel, gunawan hutagalung/ditjen-postel, 
irawati/ditjen-postel, irene/ditjen-postel, iskandar/ditjen-postel, Aditya 
Iskandar/ditjen-postel, Basuki Yusuf Iskandar/ditjen-postel, 
ismail/ditjen-postel, Heru Isnawan/ditjen-postel, Ibrahim 
Jamal/ditjen-postel, jamuri/ditjen-postel, ketut/ditjen-postel, geryantika 
kurnia/ditjen-postel, kusmono/ditjen-postel, arifin lubis/ditjen-postel, 
firmansyah lubis/ditjen-postel, jenny lumingkewas/ditjen-postel, melly 
m/ditjen-postel, marlen rb manurung/ditjen-postel, Ibnu 
Mawardi/ditjen-postel, kicky mocharam/ditjen-postel, sobirin 
mochtar/ditjen-postel, mulyadi/ditjen-postel, munzaer/ditjen-postel, donny 
nasution/ditjen-postel, nilawati/ditjen-postel, nooriza/ditjen-postel, 
nurhaedah/ditjen-postel, Dewi Nurmala/ditjen-postel, walujo 
pambudi/ditjen-postel, karim panjaitan/ditjen-postel, iman 
prakoso/ditjen-postel, heru prasetyo/ditjen-postel, Cahya Kania 
Purawijaya/ditjen-postel, Doni Ali Rahman/ditjen-postel, 
Razelina/ditjen-postel, ingrid roswita/ditjen-postel, Siti Hapsah 
Roy/ditjen-postel, andina rufiany/ditjen-postel, m rus'an/ditjen-postel, 
tugiman sadir/ditjen-postel, Abd. Salam/ditjen-postel, haji 
santoso/ditjen-postel, bertiana sari/ditjen-postel, Sardjono/ditjen-postel, 
sasi/ditjen-postel, sazili/ditjen-postel, denny setiawan/ditjen-postel, Eko 
Setiawan/ditjen-postel, setiyatmoko/ditjen-postel, Ermansyah 
Sikumbang/ditjen-postel, pieter singkali/ditjen-postel, Apul R. 
Sitanggang/ditjen-postel, hercules sitorus/ditjen-postel, marvels 
situmorang/ditjen-postel, aghati sofia/ditjen-postel, muhammad 
sopingi/ditjen-postel, Suatmaji/ditjen-postel, subagyo/ditjen-postel, 
Subari/ditjen-postel, sudjadi/ditjen-postel, sugeng/ditjen-postel, gatot 
sugiantoro/ditjen-postel, bambang sugiyarto/ditjen-postel, Gatut B. 
Suhendro/ditjen-postel, sukamto/ditjen-postel, Ary Budi 
Sulistiyo/ditjen-postel, Fajar Sulistyo/ditjen-postel, Sumini/ditjen-postel, 
Sunardi/ditjen-postel, Sri Sunardi/ditjen-postel, Suparyono/ditjen-postel, 
Supriyanto/ditjen-postel, Wayan Toni Supriyanto/ditjen-postel, Benyamin 
Sura/ditjen-postel, imas suryamah/ditjen-postel, susanto/ditjen-postel, 
bambang suseno/ditjen-postel, syaharuddin/ditjen-postel, 
Syaiffuddin/ditjen-postel, harapan takaryawan/ditjen-postel, henry 
tampubolon/ditjen-postel, rusdi tumaling/ditjen-postel, indra 
utama/ditjen-postel, Diah Utami/ditjen-postel, vera/ditjen-postel, 
Wagiyo/ditjen-postel, bonnie wahid/ditjen-postel, Sri 
Wahyurini/ditjen-postel, slamet wibowo/ditjen-postel, rachmat 
widayana/ditjen-postel, Wage Widiyanto/ditjen-postel, analis 
widodo/ditjen-postel, woro widyastuti/ditjen-postel, widyawan/ditjen-postel, 
sri winarni/ditjen-postel, Muljanto Witjaksono/ditjen-postel, nawang 
wulan/ditjen-postel, singgih yuniawan/ditjen-postel, 
zaenuddin/ditjen-postel, zakariar/ditjen-postel
From: hasyim fiater/ditjen-postel
Date: 06/04/2008 10:16AM
Subject: Computer Legal License - Laporan pandangan mata dr airport
Penting..
Jangan sampe kena denda..
---------------------------------
Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara
Soekarno Hatta telah dilakukan pemeriksaan terhadap
para calon penumpang yang membawa
komputer.

Kepada mereka yang komputernya terinstallasi
software-software tidak berlisensi, dilakukan sidang
di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 9.500.000,-
per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus
ditebus di polres yang telah ditentukan.

Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini
telah dilakukan selama seminggu oleh aparat kepolisian
beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe
dan tempat umum lainnya.

Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat
Saptadirdja (Xsis)dan pak Bima Kurniawan (Anabatic)
yang akan melakukan perjalanan melalui bandara
Soekarno Hatta.

Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook,
harap berhati-hati dalam menggunakan komputernya di
tempat umum dan segera melegalisir
software-software yang digunakan atau menghapus
software yang tidak legal.

Semoga bermanfaat ....

Hasyim fiater




No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 8.0.100 / Virus Database: 269.24.6/1481 - Release Date: 6/3/2008 
7:31 PM

Kirim email ke