Mas Limbong dan temans, Untuk mencegah export yang menghabiskan sunber daya alam kita, seharusnya ada undang undang dan atau peraturan pemnerintah yang melarang export sumber daya alam termasuk bahan tambang yang bernilai strategis.
Namun, sering kali jarang orang Indonesia sendiri yang memanfaatkan sumber daya alam dan atau tambang tersebut dengan alasan industri dalam negeri klas menengah belum tumbuh dan atau belum mengerti kegunaannya untuk apa saja ? teknologi apa untuk mengolahnya menjadi bahan/produk yang added valuenya tinggi serta nilai keekonomiannya berapa yang terkait dengan besarnya investasi, kapasitas dan spesifikasi bahan tambang dan atau sumber daya alamnya tersebut. Salam,, Zaenal.. On 6/16/08, ray limbong <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > kepada yth. > > rekan ITB'77 > > > > Dep. Perdagangan & Dep. ESDM akan mengekspor tanah air untuk memperoleh > devisa untuk negara. Namun sedih rasanya, apabila tanah air diekspor, dan > pada batas tertentu akan habis dan tinggal airnya saja. > > > > LEN nampaknya sudah bisa membuat wafer dari silicon (Si02) menjadi komponen > TV solar cell yang bisa menghasilkan listrik. Pertanyaannya, berapa banyak > pasir silika dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit wafer ..........? > Kemudian pasir silika dapat menghasilkan komponen elektronika ( semi > konduktor) and berapa banyak pasir silika dibutuhkan. Dihimbau para > peneliti/pakar agar dapat sharing tentang penggunaan pasir silika dan > jumlahnya/jenisnya > > > > Dep. Perdagangan, ESDM dan Perindustrian sedang membuat draft peraturan > ekspor silika, untuk itu mohon pendapat dan usulan dari teman2 yang yang > berkecimpung dalam bidang ini. > > > > > RPA Limbong > -- Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat. Info pengelolaan milis Indonesia next better : http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt
