Mas Limbong dan temans,

Untuk mencegah export yang menghabiskan sunber daya alam kita, seharusnya
ada undang undang dan atau peraturan pemnerintah yang melarang export
sumber daya alam termasuk bahan tambang yang bernilai strategis.

Namun, sering kali jarang orang Indonesia sendiri yang memanfaatkan
sumber daya alam dan atau tambang tersebut dengan alasan industri
dalam negeri klas menengah belum tumbuh dan atau belum mengerti
kegunaannya untuk apa saja ? teknologi apa untuk mengolahnya menjadi
bahan/produk yang added valuenya tinggi serta nilai keekonomiannya
berapa yang terkait dengan besarnya investasi, kapasitas dan
spesifikasi bahan tambang dan atau sumber daya alamnya tersebut.

Salam,,
Zaenal..

On 6/16/08, ray limbong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
>
> kepada yth.
>
> rekan ITB'77
>
>
>
> Dep. Perdagangan & Dep. ESDM akan mengekspor tanah air untuk memperoleh
> devisa untuk negara.    Namun sedih rasanya, apabila tanah air diekspor, dan
> pada batas tertentu akan habis dan tinggal airnya saja.
>
>
>
> LEN nampaknya sudah bisa membuat wafer dari silicon (Si02) menjadi komponen
> TV solar cell yang bisa menghasilkan listrik.   Pertanyaannya, berapa banyak
> pasir silika dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit wafer ..........?
> Kemudian pasir silika dapat menghasilkan komponen elektronika ( semi
> konduktor) and berapa banyak pasir silika dibutuhkan.     Dihimbau para
> peneliti/pakar agar dapat sharing tentang penggunaan pasir silika dan
> jumlahnya/jenisnya
>
>
>
> Dep. Perdagangan, ESDM dan Perindustrian sedang membuat  draft peraturan
> ekspor silika, untuk itu mohon pendapat dan usulan dari teman2 yang yang
> berkecimpung dalam bidang ini.
>
>
>
>
> RPA Limbong
>

-- 
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke