Selasa, 05 Januari 2010 , 22:59:00Kebijakan Tetap Bisa Dipidanakan
ICW : Jadikan Keputusan Bailout Century Sebagai Dasar Pengusutan
Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch  (ICW) menilai pengusutan bailout senilai 
Rp 6,7 triliun pada Bank Century memang membutuhkan keberanian dan independesi 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ICW, dugaan penyalahgunaan 
kewenangan di balik kebijakan bailout atas Bank Century tetap harus menjadi 
dasar pengusutan lebih jauh untuk membongkar adanya rangkaian tindak pidana 
korupsi dari segi pengambilan kebijakan pengucuran dana.

“Sepatutnya KPK meyakini bahwa sebuah pelanggaran hukum, perampokan uang negara 
tidak mungkin dilakukan secara asal-asalan dan tanpa perencanaan yang matang. 
Karena dari banyak kasus korupsi sejak era orde baru, mudah terbaca, bahwa 
kadang korupsi atau sebuah kejahatan dibungkus oleh kebijakan, regulasi atau 
aturan hukum sehingga ia terlihat benar,” kata Ibrahim Fahmi Badoh, Koordinator 
Divisi Korupsi Politik pada jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/1).

Menurut Ibrahim, modus semacam itu sepatutnya tidak  bisa lagi  menipu penegak 
hukum dan masyarakat luas utamanya pada skandal Century. Karena itu, untuk 
membongkar kasus Century, KPK tidak boleh menutup mata dari kemungkinan  
terjeratnya para pengambil kebijakan baik di lingkaran Eksekutif, Bank 
Indonesia atapun pihak lainnya.

“Doktrin hukum pidana saat ini sudah tidak lagi menganut asas “kebijakan tidak 
bisa dipidana”. Bahkan, kebijakan KSSK memberikan FPJP justru sangat mungkin 
disebut rangkaian tindak pidana (korupsi) jika dapat dibuktikan bahwa si 
pengambil kebijakan mengetahui kemungkinan akibat penyalahgunaan dana bailout 
Bank Century,” ucapnya.

Dalam catatan ICW, kasus dengan varian yang sama sebelumnya terjadi pada mega 
skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), BDNI, dan Bank Bali yang 
menyeret mantan Gubernur BI, Syahril Sabirin. Tahun 2004, Kasus Bank Global 
juga memperlihatkan variasi sejenis yang dimulai dari pemalsuan reksadana, 
kemudian direktur bank melarikan uang Rp 500 miliar ke luar negeri.

Praktek mafia perbankan kasus BLBI menurut Ibrahim  tidak lepas dari sejumlah 
pejabat penting di BI. Kasus penyalahgunaan Rp 100 miliar anggaran YPPI adalah 
menjadi buktinya dimana KPK dan Pengadilan Tipikor telah menyeret mantan 
Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, sejumlah direktur BI, dan anggota DPR-RI. 
Sedangkan Juni  1996,  korupsi   Rp 6,6 miliar yang melibatkan  Naman Kawi, 
Kepala seksi Kas BI dengan pencatatan setoran fiktif dari Asean Indonesia Bank 
(AIB) ke BI.

Menurut Ibrahim, khusus di skandal Century, Pansus dan KPK sepatutnya melihat 
secara cermat untuk mengungkap peran  mafia perbankan yang  menjadi aktor utama 
dibalik kebijakan dan pelanggaran pencairan dana. Namun ICW melihat lambatnya  
proses politik melalui Pansus Angket Century maupun proses hukum oleh KPK bisa 
jadi karena adanya poros-poros kekuatan yang mencoba melindungi pihak-pihak 
tertentu.

“Sepatutnya kita semua sepaham dengan konsepsi “equality before the law”, dan 
keyakinan bahwa kejahatan hanya bisa diberantas jika mastermind atau pelaku 
utamanya ditangkap dan diadili,” katanya.(awa/ara/jpnn) 
http://ap2i.blogspot.com/


      

Kirim email ke