Sebaiknya para koruptor diperlakukan seperti dibawah ini, kalo hukum mati belum berlaku di negara ini karena HAM, maka sebaiknya hukuman mereka sama dengan plagiat ini, dimana seluruh harta disita untuk rakyat disalurkan melalui lembaga/instansi tertentu seperti dept kesehatan dan pendidikan shg jaminan kesehatan rakyat dan pendidikan gratis, serta pengangguran dapat santunan. Kenapa tidak, semula negara ini sudah dikenal sejak dahulu adalah kaya raya.
Salam, Paejo -----Original Message----- From: Yasri Yudhistira <[email protected]> Date: Thu, 22 Apr 2010 23:03:49 To: <[email protected]> Subject: Re: [IA-ITB] Perilaku anggota milis dalam menanggapi issue plagiarisme MZ 2010/4/22 yuti ariani <[email protected]> > Apakah kita menjadi lebih peka terhadap hasil karya orang lain, i.e: > menghargai copyright (atau sekalian menjadi penganut copyleft)? > Copyleft, walaupun namanya seperti antonimnya, sebenarnya juga salah satu bentuk copyright. Lisensi GNU mensyaratkan harus menyebut siapa pembuat dan kontributor suatu software dari versi awal hingga versi terakhir. Kasus MZ sangat beda karena referensinya sama sekali dihapus dan dianggap seolah2 karyanya sendiri. Di negara-negara tertentu, pelanggaran copyleft juga bisa berujung di pengadilan. Dan biasanya yang diminta dari si penuntut adalah punitive compensation yang nilainya cukup untuk membuat bangkrut sang pelanggar, baik individu atau perusahaan. Sebagai bayangan, di Singapore, kalau seseorang/individu dinyatakan bangkrut, hidupnya hampir pasti merana : - ngga bisa punya rekening bank (kalau punya, pasti semua uangnya diambil untuk bayar hutangnya dia, dan semua bank diinstruksikan untuk terus memonitor apakah dia membuka rekening baru), - rumah dan harta pribadinya disita, - ngga bisa ambil kredit, - ngga bisa punya usaha, - kerja hanya bisa di perusahaan keluarga/teman yang mau bayar dengan cash (seperti illegal worker di negeri sendiri), - ngga bisa keluar negeri (singapore negara kecil, keluar negeri bagi warga singapore = keluar kota bagi warga jakarta), - bahkan ngga bisa menjamin anaknya masuk universitas atau dapat beasiswa (biasanya beasiswa itu ada syaratnya, misalnya wajib kerja 2n, dan kalau kontraknya batal dia harus bayar ganti rugi senilai tertentu. untuk itu penjamin dibutuhkan, dan penjamin tidak boleh orang bangkrut). In general, hukuman yang berlaku di Indonesia saat ini masih sangat jauh untuk membuat seseorang jera. Sepertinya bukan penjara atau denda yang membuat orang Indonesia jera. Bahkan hukuman mati bisa dipolitisir/diputar balik sebagai bentuk jihad. Ahli sosiologi seharusnya bisa menjawab (atau mencari jawaban) hukuman jenis apa yang paling pas untuk orang dan budaya Indonesia. Dari sana baru bergerak mundur untuk membenahi hukum untuk plagiator, koruptor, pembajak, narkoba, makelar pajak, polisi/hakim/jaksa gadungan, dsb. Best regards, Yasri / EL 95
