Sebaiknya para koruptor diperlakukan seperti dibawah ini, kalo hukum mati belum 
berlaku di negara ini  karena HAM, maka sebaiknya hukuman mereka sama dengan 
plagiat ini, dimana seluruh harta disita untuk rakyat disalurkan melalui 
lembaga/instansi tertentu seperti dept kesehatan dan pendidikan shg jaminan 
kesehatan rakyat dan pendidikan gratis, serta pengangguran dapat santunan. 
Kenapa tidak, semula negara ini sudah dikenal sejak dahulu adalah kaya raya. 


Salam,

Paejo

-----Original Message-----
From: Yasri Yudhistira <[email protected]>
Date: Thu, 22 Apr 2010 23:03:49 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [IA-ITB] Perilaku anggota milis dalam menanggapi issue 
        plagiarisme MZ

2010/4/22 yuti ariani <[email protected]>

>  Apakah kita menjadi lebih peka terhadap hasil karya orang lain, i.e:
> menghargai copyright (atau sekalian menjadi penganut copyleft)?
>

Copyleft, walaupun namanya seperti antonimnya, sebenarnya juga salah satu
bentuk copyright. Lisensi GNU mensyaratkan harus menyebut siapa pembuat dan
kontributor suatu software dari versi awal hingga versi terakhir. Kasus MZ
sangat beda karena referensinya sama sekali dihapus dan dianggap seolah2
karyanya sendiri.

Di negara-negara tertentu, pelanggaran copyleft juga bisa berujung di
pengadilan. Dan biasanya yang diminta dari si penuntut adalah punitive
compensation yang nilainya cukup untuk membuat bangkrut sang pelanggar, baik
individu atau perusahaan. Sebagai bayangan, di Singapore, kalau
seseorang/individu dinyatakan bangkrut, hidupnya hampir pasti merana :
- ngga bisa punya rekening bank (kalau punya, pasti semua uangnya diambil
untuk bayar hutangnya dia, dan semua bank diinstruksikan untuk terus
memonitor apakah dia membuka rekening baru),
- rumah dan harta pribadinya disita,
- ngga bisa ambil kredit,
- ngga bisa punya usaha,
- kerja hanya bisa di perusahaan keluarga/teman yang mau bayar dengan cash
(seperti illegal worker di negeri sendiri),
- ngga bisa keluar negeri (singapore negara kecil, keluar negeri bagi warga
singapore = keluar kota bagi warga jakarta),
- bahkan ngga bisa menjamin anaknya masuk universitas atau dapat beasiswa
(biasanya beasiswa itu ada syaratnya, misalnya wajib kerja 2n, dan kalau
kontraknya batal dia harus bayar ganti rugi senilai tertentu. untuk itu
penjamin dibutuhkan, dan penjamin tidak boleh orang bangkrut).

In general, hukuman yang berlaku di Indonesia saat ini masih sangat jauh
untuk membuat seseorang jera. Sepertinya bukan penjara atau denda yang
membuat orang Indonesia jera. Bahkan hukuman mati bisa dipolitisir/diputar
balik sebagai bentuk jihad. Ahli sosiologi seharusnya bisa menjawab (atau
mencari jawaban) hukuman jenis apa yang paling pas untuk orang dan budaya
Indonesia. Dari sana baru bergerak mundur untuk membenahi hukum untuk
plagiator, koruptor, pembajak, narkoba, makelar pajak, polisi/hakim/jaksa
gadungan, dsb.

Best regards,
Yasri / EL 95

Kirim email ke