Pak Roestam & Rekan2 milis ysh,
Adakah yg bisa memberi penjelasan singkat kepada saya scr pointwise kenapa
Outsourcing system di Indonesia jadi momok yg menakutkan?
Sepengertian sy yg berbeda dari outsourcing disini (UAE and mungkin negara
teluk pada umumnya) adalah hanya pada bagaimana cara mendapatkan pegawai.
Mungkin krn HRD dari COMPANY ingin memotong biaya dan waktu dlm proses
perekrutan maka digunakanlah jasa outsourcing (Agen, Headhunter dlsb) utk
mendapatkan pegawai dg kualifikasi yg dibutuhkan yg pd akhirnya akan bermuara
pada 2 jenis kesepakatan kerja yaitu CONTRACT dan UNLIMITED CONTRACT (kita
biasanya bilang permanen hanya bedanya ada perpanjangan visa tiap 3 tahun,
namun keduanya tunduk 100% pada LABOR LAW (utk private company) dan Ministry of
state federal national council affairs (depdagrinya UAE)
Berikut ini saya coba jabarkan perbedaan dari CONTRACT & UNLIMITED CONTRACT utk
EXPATRIAT (gak perlu dijelaskan role utk local krn disini benar2
mengimplemantasikan paham 'rumahku adalah istanaku', dimana local benar2 jadi
tuan rumah di negerinya sendiri, kerja santai dan waktu kerja pendek (8am-3pm,
sementara umumnya expat 8am to 6pm & seringkali hrs lembur di weekend ) , gaji
besar, tunjangan negara mantap dll) :
1. CONTRACT
- Kesepakatan kerja dalam period tertentu (6bulan, 1thn, 2 thn , 3th)
- Remuneration (biasanya) lebih besar dari UNLIMITED CONTRACT dlm jangka waktu
yg sama
- Apabila si pegawai memutuskan kontrak sebelum waktunya maka ybs
berkewajiban:
* membayar kepada si EMPLOYER sisa kontraknya dlm bentuk tunai
* NOC (No Objection Certificate) yg sgt dibutuhkan utk pindah ke private
company yg lain TIDAK AKAN direlease oleh EMPLOYER
* Ketika si pegawai keluar dari negara ini (UAE) (krn saat kontrak
putus/habis, otomatis visa di CANCEL shg ybs harus pulang ke negara
asalnya dulu sampai dpt visa dr EMPLOYER yg baru) EMPLOYER berhak
melaporkan ybs ke Pengadilan or Ministry of Interior utk memberikan BAN
kepada YBS selama minimal 6 bulan tidak akan bisa masuk ke UAE (dlm hal
ini VISA baru tidak akan bisa dirilis)
- Namun apabila yg memutuskan CONTRACT adalah si EMPLOYER, maka pegawai
berhak:
* mendapatkan secara tunai gajinya sampai habis masa kontrak beserta
tunjangan2 lain yg mengikuti sesuai dg labor law
* EMPLOYER lama diwajibkan segera memberika NOC kepada YBS shg bisa
mendapatkan pekerjaan baru.
* Menerima support dari EMPLOYER lama baik berupa 2 point diatas maupun
saat transfer Visa ke EMPLOYER baru
2. UNLIMITED CONTRACT
- Masa kerja tidak terbatas, namun tiap 3thn ada perpanjangan visa
- Selain menerima gaji bulanan pegawai akan menerima berbagai macam tunjangan
dari akomodasi, kendaraan, sekolah anak, prestasi, penghargaan ma sa kerjadlll.
- Jika EMPLOYER memutuskan kesepakatan kerja Pegawai akan menerima pesangon 1
bulan gaj (plus tunjangan2 yg mengikutinya)i dg masa kerja kurang dari 3thn,
dan progressive pesangon utk 3-5th, 5-10 thn. 10-15thn dlsb, plus NOC
- Namun poin diatas tdk berlaku ketika si pegawai sendiri yg memutuskan
kesepakatan kerja, biarpunbiasanya EMPLOYER lama tetap memberi semacam pesangon
atas good willing dari EMPLOYER saja. NOC biasanya dalam hal ini bisa diberikan
atau bisa tidak diberikan tergantung hubungan baik antara YBS dg EMPLOYER
(namun scr hukum EMPLOYER berhak utk tdk memberikan NOC)
Salam
Geo