Kawan2 Anggota Milis Yth,
Konflik perbatasan Indonesia-Malaysia yang sedang hangat dibicarakan saat ini
dapat berkembang ke situasi yang tak terkendalikan yang dapat merugikan
perekonomian bangsa dan menyebabkan penderitaan rakyat, bilamana tidak
ditangani secara baik, bijaksana dan tepat.
Berikut ini adalah analisis tentang Strategi untuk mengerahkan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang jumlahnya di Malaysia dan Timur Tengah mencapai lebih dari
4 (empat) juta orang ke Wilayah-wilayah Perbayasan Indonesia-Malaysia yang
Strategis guna membangun wilayah itu menjadi wilayah-wilayah yang maju secara
ekonomi, sosial, budaya, teknologi dan sebagai tujuan wisata.
Permasalahan Pertikaian Berbatasan Indonesia-Malaysia:
Pada tanggal 27 Oktober 1969 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Malaysia telah memandatangani persetujuan Batas Kontinen kedua negara sebagai
garis lurus yang ditarik dari Koordinat-koordinat yang disebutkan dalam
persetujuan itu, yang meliputi Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, di kiri dan
kanan Sarawak/Kalimantan.
Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia, yang dimotori oleh
para tokoh-tokoh Hukum Kelautan Indonesia yang pemikirannya sangat strategis,
membuat Deklarasi bersejarah, yaitu: Deklarasai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
yang mencakup batas sampai dengan 200 mili-laut dari Garis Batas Kontinen
Indonesia.
Pada tanggal 10 Desember 1982 Indonesia ikut menandatangani konvensi
United Nations Convention on the Laws of the Sea (UNCLOS), dimana deklarasi
Indonesia tentang ZEE seluas 200 mil-laut dapat diterima dalam konvensi itu.
Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 3 Februari 1986.
Pemerintah Indonesia menerbitkan peta yang merinci koordinat-koordinat
batas kepulauan Indonesia dengan UU No. 38/1982 yang di-amendemen dengan UU No.
37/2002.
Pada tangal 18 Oktober 1983 Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No.
5/1983 tentan ZEE dan mengirimkannya ke PBB.
Pada tanggal 8 Agustus 1986 Indonesia menerbitkan UU No. 6/1986 tentang
Perairan Indonesia.
Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 61/1998 tentang Koordinat
batas-batas Kepulauan Natuna.
Permasalah yang kita hadapi adalah karena Malaysia belum ikut
meratifikasi Konvensi UNCLOS, sehingga belum mengikatkan dirinya terhadap
ketentuan-ketentuan UNCLOS itu, termasuk Zona ZEE yang di-klaim Indonesia. Oleh
karena itu diperlukan negosiasi langsung antara kedua negara guna menyepakati
batas-batas ZEE, sebab kalau diterapkan batas 200 mil, maka di Selat Malaka
harus memasukkan daratan Malaysia sebagai batas-nya!
Dalam pelaksanaan Strategi pengerahan TKI ke wilayah-wilayah perbatasan yang
strategis itu guna menguasainya secara defakto, diperlukan langkah-langkah atau
taktik sebagai berikut:
Tetap melanjutkan melanjutkan negosiasi tentang wilayah perbatasan
Indonesia-Malaysia seperti sekarang, walapun kita kurang yakin akan hasilnya
seperti yang diharapkan Indonesia, sebab langkah ini hanyalah sebagai langkah
untuk mengulur waktu, seperti yang dilakukan oleh Malaysia. Kita dapat belajar
dari pengalaman penyelesaian sengketa perbatasan antara India-Pakistan (wilayah
Kashmir) dan Israel-Palestina yang sudah puluhan tahun tidak juga selesai.
Ujung-ujungnya, hanyalah melalui pihak ke-tiga atau arbitrator Mahkamah
Internasional, barulah mungkin ada penyelesaian, seperti kasus jatuhnya
wilalayah Sipadan-Ligitan beberapa waktu yang lalu ke pihak Malaysia. Untu
itulah sebelumnya kita upayakan penguasaan wilayah secara defakto.
Menghimpun dana untuk pembiayaan pengiriman TKI atau calon-calon TKI ke
wilayah perbatasan yang strategis, melalui cara:
Anggaran APBN, yang diperkirakan dapat dihimpun sampai sekitar Rp 4
Trilyun per tahun (bandingkan APBN Pendidikan saja sudah mencapai Rp 200
Trilyun per tahun, jadi ini adalah angka yang konservatif)
Bantuan pengusaha-pengusaha sawata, mungkin dengan imbalan konsesi
wilayah-wilayah penambangan minyak, perikananan, budidaya rumput laut, lokasi
untuk layanan pariwisata, dll. Diperkiran dapat mencapai Rp 10 Trilyun per
tahun.
Sumbangan 250 juta Rakyat Indonesia, dengan dana Rp 10.000,- per bulan
per orang, atau Rp 2,5 Trilyun per bulan atau Rp 30 Trilyun per tahun.
Dana Total yang tersedia adalah sebesar Rp 44 Trilyun pertahun untuk
pengiriman TKI dan pembangunan wilayah-wilayah perbatasan.
Menetapkan wilayah-wilayah perbatasan yang strategis untuk segera
dilakukan pembangunannya. Untuk itu silahkan melihat peta garis perbatasan yang
di-klaim oleh Indonesia seperti pada gambar-gambar dibawah ini.
Melakukan rekruitmen para ex-TKI atau calon-calon TKI yang siap
berjuang sebagai pionir-pionir membangun wilayah-wilayah perbatasan itu. Secara
psikologis dan teoritis, akan banyak para ex-TKI atau calon TKI yang akan lebih
memilih bekerja untuk membangun di Perbatasan Indonesia-Malaysia dengan imbalan
gaji sama atau lebih besar dari pda gaji yang mereka biasanya terima sebagai
TKI Malaysia atau Saudi Arabia, karema mereka menerima kehormatan sebagai warga
negara Indonesia kelas Satu, jauh lebih baik kondisinya dari pada kalau sebagai
TKI, yang sering direndahkan, diremehkan, dibentak, disiksa atau dibunuh karena
kesalahan kecil saja yang diperbuatnya, secara tidak sengaja.
Wilayah-wilayah perbatasan yang strategis itu, bila sudah siap atau
hampir siap dibangun, dapat segera dipromosikan sebagai lokasi untuk
ber-investasi dalam industri-industri yang sesuai, seperti pengalengan ikan,
budidaya laut, explorasi munyak dan gas bumi, serta untuk tujuan wisata
domestik dan internasional.
Walapun Strategi dan Taktik yang akan kita jalankan ini diketahui oleh pihak
Malaysia, mereka tetap saja tidak akan bisa menandinginya, sebab Indonesia
memiliki Keunggulan Kompetitif sebagai berikut:
Malaysia bisa saja meniru Indonesia untuk mengirim pemuda-pemudinya ke
wilayah perbatasan, dengan tujuan membangun wilayah itu. Namun kita tahu bahwa
warga Malaysia umumnya sudah hidup nyaman, sehingga semangat untuk berkorban
dan bekerja kasar dilingkungan yang panas, berdebu, tanpa ada fasilitas
kenyamanan bekerja yang mereka alami sehari-hari, seperti kasur yang empuk,
ruangan ber-AC, hiburan, dll, dan hasilnya hanya sedikit sekali yang bersedia
untuk melakukannya. Mereka lebih senang bekerja sebagai majikan, bukan pekerja
kasar. Mereka juga tidak mempunyai ketrampilan dan pengalaman pembangunan
gedung, jembatan, jalan, dll, maupun bekerja di perkebunan dan pertanian.
Sedangka para ex-TKI dan calon-calon TKI umumnya biasa hidup dalam
lingkungan yang tidak nyaman, panas-terik, tidur di tempat yang se-adanya,
namun mereka tetap saja bekerja keras sebagaimana telah mereka buktikan dalam
membangun gedung-gedung bertingkat di Malaysia, Saudi Arabia, Dubai, dlll,
bekerja dilokasi pertanian dan perkebunan kelapa sawit yang serba tidak nyaman,
di hutan-hutan, dll.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 10 (sepuluh) kali lipat
penduduk Malaysia, maka kemampuan pengumpulan dana pembangunan yang dapat
dilakukan oleh Masyarakat Indonesia juga 10 (sepuluh) kali lebih besar dari
pada Malaysia.
Keuntungan tambahan dari Pengiriman ex-TKI atau calon-calon TKI akan dapat
merubah citra Indonesia yang dahulunya dikenal sebagai sumber TKI tenaga kasar
yang sering dilecehkan bangsa lain, akan dapat berubah menjadi sebuah kekaguman
atas keberhasilan mereka membangun wilayah-wilayah Perbatasan
Indonesia-Malaysia yang menjadi wilayah yang makmur.
Sebagai data penunjang, berikut ini adalah tiga peta garis pantai wilayah
kepulauan Indonesia yang di-klaim Indonesia, khusu untuk wilayah Selat Malaka,
Laut Cina Selatan disebelah kiri Sarawak/Kalimantan dan disebelah kanannya.
Peta Perbatasan Wilayah Indonesia di Selat Malaka
Peta Batas Wilayah Kepulauan Anambas-Natuna
Silahkan ditanggapi dan diberikan saran-saran yang positif dan konstruktif.
Peta Wilayah Batas Wilayah Indonesia di Laut Sulawesi
Semoga bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Wassalam,
S Roestam
http://presidenku.com