Kawan2 Anggota Milis Yth,

Konflik perbatasan Indonesia-Malaysia yang sedang hangat dibicarakan saat ini 
dapat berkembang ke situasi yang tak terkendalikan yang dapat merugikan 
perekonomian bangsa dan menyebabkan penderitaan rakyat, bilamana tidak 
ditangani secara baik, bijaksana dan tepat.

Berikut ini adalah analisis tentang Strategi untuk mengerahkan Tenaga Kerja 
Indonesia (TKI) yang jumlahnya di Malaysia dan Timur Tengah mencapai lebih dari 
4 (empat) juta orang ke Wilayah-wilayah Perbayasan Indonesia-Malaysia yang 
Strategis guna membangun wilayah itu menjadi wilayah-wilayah yang maju secara 
ekonomi, sosial, budaya, teknologi dan sebagai tujuan wisata.

Permasalahan Pertikaian Berbatasan Indonesia-Malaysia:

        Pada tanggal 27 Oktober 1969 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah 
Malaysia telah memandatangani persetujuan Batas Kontinen kedua negara sebagai 
garis lurus yang ditarik dari Koordinat-koordinat yang disebutkan dalam 
persetujuan itu, yang meliputi Selat Malaka dan Laut Cina Selatan, di kiri dan 
kanan Sarawak/Kalimantan.
        Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia, yang dimotori oleh 
para tokoh-tokoh Hukum Kelautan Indonesia yang pemikirannya sangat strategis, 
membuat Deklarasi bersejarah, yaitu: Deklarasai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 
yang mencakup batas sampai dengan 200 mili-laut dari Garis Batas Kontinen 
Indonesia.
        Pada tanggal 10 Desember 1982 Indonesia ikut menandatangani konvensi 
United Nations Convention on the Laws of the Sea (UNCLOS), dimana deklarasi 
Indonesia tentang ZEE seluas 200 mil-laut dapat diterima dalam konvensi itu. 
Indonesia meratifikasi Konvensi ini pada tanggal 3 Februari 1986.
        Pemerintah Indonesia menerbitkan peta yang merinci koordinat-koordinat 
batas kepulauan Indonesia dengan UU No. 38/1982 yang di-amendemen dengan UU No. 
37/2002.
        Pada tangal 18 Oktober 1983 Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 
5/1983 tentan ZEE dan mengirimkannya ke PBB.
        Pada tanggal 8 Agustus 1986 Indonesia menerbitkan UU No. 6/1986 tentang 
Perairan Indonesia.
        Pemerintah Indonesia menerbitkan UU No. 61/1998 tentang Koordinat 
batas-batas Kepulauan Natuna.
        Permasalah yang kita hadapi adalah karena Malaysia belum ikut 
meratifikasi Konvensi UNCLOS, sehingga belum mengikatkan dirinya terhadap 
ketentuan-ketentuan UNCLOS itu, termasuk Zona ZEE yang di-klaim Indonesia. Oleh 
karena itu diperlukan negosiasi langsung antara kedua negara guna menyepakati 
batas-batas ZEE, sebab kalau diterapkan batas 200 mil, maka di Selat Malaka 
harus memasukkan daratan Malaysia sebagai batas-nya!

Dalam pelaksanaan Strategi pengerahan TKI ke wilayah-wilayah perbatasan yang 
strategis itu guna menguasainya secara defakto, diperlukan langkah-langkah atau 
taktik sebagai berikut:

        Tetap melanjutkan melanjutkan negosiasi tentang wilayah perbatasan 
Indonesia-Malaysia seperti sekarang, walapun kita kurang yakin akan hasilnya 
seperti yang diharapkan Indonesia, sebab langkah ini hanyalah sebagai langkah 
untuk mengulur waktu, seperti yang dilakukan oleh Malaysia. Kita dapat belajar 
dari pengalaman penyelesaian sengketa perbatasan antara India-Pakistan (wilayah 
Kashmir) dan Israel-Palestina yang sudah puluhan tahun tidak juga selesai. 
Ujung-ujungnya, hanyalah melalui pihak ke-tiga atau arbitrator Mahkamah 
Internasional, barulah mungkin ada penyelesaian, seperti kasus jatuhnya 
wilalayah Sipadan-Ligitan beberapa waktu yang lalu ke pihak Malaysia. Untu 
itulah sebelumnya kita upayakan penguasaan wilayah secara defakto.
        Menghimpun dana untuk pembiayaan pengiriman TKI atau calon-calon TKI ke 
wilayah perbatasan yang strategis, melalui cara:

        Anggaran APBN, yang diperkirakan dapat dihimpun sampai sekitar Rp 4 
Trilyun per tahun (bandingkan APBN Pendidikan saja sudah mencapai Rp 200 
Trilyun per tahun, jadi ini adalah angka yang konservatif)
        Bantuan pengusaha-pengusaha sawata, mungkin dengan imbalan konsesi 
wilayah-wilayah penambangan minyak, perikananan, budidaya rumput laut, lokasi 
untuk layanan pariwisata, dll. Diperkiran dapat mencapai Rp 10 Trilyun per 
tahun.
        Sumbangan 250 juta Rakyat Indonesia, dengan dana Rp 10.000,- per bulan 
per orang, atau Rp 2,5 Trilyun per bulan atau Rp 30 Trilyun per tahun.
        Dana Total yang tersedia adalah sebesar Rp 44 Trilyun pertahun untuk 
pengiriman TKI dan pembangunan wilayah-wilayah perbatasan.


        Menetapkan wilayah-wilayah perbatasan yang strategis untuk segera 
dilakukan pembangunannya. Untuk itu silahkan melihat peta garis perbatasan yang 
di-klaim oleh Indonesia seperti pada gambar-gambar dibawah ini.
        Melakukan rekruitmen para ex-TKI atau calon-calon TKI yang siap 
berjuang sebagai pionir-pionir membangun wilayah-wilayah perbatasan itu. Secara 
psikologis dan teoritis, akan banyak para ex-TKI atau calon TKI yang akan lebih 
memilih bekerja untuk membangun di Perbatasan Indonesia-Malaysia dengan imbalan 
gaji sama atau lebih besar dari pda gaji yang mereka biasanya terima sebagai 
TKI Malaysia atau Saudi Arabia, karema mereka menerima kehormatan sebagai warga 
negara Indonesia kelas Satu, jauh lebih baik kondisinya dari pada kalau sebagai 
TKI, yang sering direndahkan, diremehkan, dibentak, disiksa atau dibunuh karena 
kesalahan kecil saja yang diperbuatnya, secara tidak sengaja.
        Wilayah-wilayah perbatasan yang strategis itu, bila sudah siap atau 
hampir siap dibangun, dapat segera dipromosikan sebagai lokasi untuk 
ber-investasi dalam industri-industri yang sesuai, seperti pengalengan ikan, 
budidaya laut, explorasi munyak dan gas bumi, serta untuk tujuan wisata 
domestik dan internasional.

Walapun Strategi dan Taktik yang akan kita jalankan ini diketahui oleh pihak 
Malaysia, mereka tetap saja tidak akan bisa menandinginya, sebab Indonesia 
memiliki Keunggulan Kompetitif sebagai berikut:

        Malaysia bisa saja meniru Indonesia untuk mengirim pemuda-pemudinya ke 
wilayah perbatasan, dengan tujuan membangun wilayah itu. Namun kita tahu bahwa 
warga Malaysia umumnya sudah hidup nyaman, sehingga semangat untuk berkorban 
dan bekerja kasar dilingkungan yang panas, berdebu, tanpa ada fasilitas 
kenyamanan bekerja yang mereka alami sehari-hari, seperti kasur yang empuk, 
ruangan ber-AC, hiburan, dll, dan hasilnya hanya sedikit sekali yang bersedia 
untuk melakukannya. Mereka lebih senang bekerja sebagai majikan, bukan pekerja 
kasar. Mereka juga tidak mempunyai ketrampilan dan pengalaman pembangunan 
gedung, jembatan, jalan, dll, maupun bekerja di perkebunan dan pertanian.
        Sedangka para ex-TKI dan calon-calon TKI umumnya biasa hidup dalam 
lingkungan yang tidak nyaman, panas-terik, tidur di tempat yang se-adanya, 
namun mereka tetap saja bekerja keras sebagaimana telah mereka buktikan dalam 
membangun gedung-gedung bertingkat di Malaysia, Saudi Arabia, Dubai, dlll, 
bekerja dilokasi pertanian dan perkebunan kelapa sawit yang serba tidak nyaman, 
di hutan-hutan, dll.
        Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 10 (sepuluh) kali lipat 
penduduk Malaysia, maka kemampuan pengumpulan dana pembangunan yang dapat 
dilakukan oleh Masyarakat Indonesia juga 10 (sepuluh) kali lebih besar dari 
pada Malaysia.

Keuntungan tambahan dari Pengiriman ex-TKI atau calon-calon TKI akan dapat 
merubah citra Indonesia yang dahulunya dikenal sebagai sumber TKI tenaga kasar 
yang sering dilecehkan bangsa lain, akan dapat berubah menjadi sebuah kekaguman 
atas keberhasilan mereka membangun wilayah-wilayah Perbatasan 
Indonesia-Malaysia yang menjadi wilayah yang makmur.

Sebagai data penunjang, berikut ini adalah tiga peta garis pantai wilayah 
kepulauan Indonesia yang di-klaim Indonesia, khusu untuk wilayah Selat Malaka, 
Laut Cina Selatan disebelah kiri Sarawak/Kalimantan dan disebelah kanannya.

Peta Perbatasan Wilayah Indonesia di Selat Malaka

Peta Batas Wilayah Kepulauan Anambas-Natuna

Silahkan ditanggapi dan diberikan saran-saran yang positif dan konstruktif.

Peta Wilayah Batas Wilayah Indonesia di Laut Sulawesi

Semoga bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Wassalam,
S Roestam
http://presidenku.com

Kirim email ke