Pengadilan Negri Den Haag memang menolak tuntutan RMS, tetapi khan sementara. Bisa jadi dipengadilan Tinggi dikabulkan...?
Semua ini terjadi karena tidak ada niat baik Pemerintah Belanda. Makanya saya sarankan agar Indonesia menuntut balik agar RMS dilarang atau dibubarkan saja sebagai syarat atas kunjungan Presiden RI ke Holland. Kalau tidak dilaksanakan, ya katakan good bye saja ke Pemerintah Belanda... Wassalam, S Roestam http://presidenku.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -----Original Message----- From: "-mna-" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 8 Oct 2010 11:41:48 To: QB-Milis<[email protected]> Reply-To: QB-Milis <[email protected]> Subject: Re: [QBmember] Hanya ICC Bisa Tangkap Kepala Negara. Diterbitkan: 7Oktober 2010 - 12:34pm | Oleh Redaksi Indonesia (Foto (c) RNW) Pak, bisakah SEMENJAK AWAL pengadilan negeri Belanda menolak tuntutan atas presiden RI??? Terus terang saya tersinggung pengadilan negeri Belanda MENYIDANGKAN tuntutan terhadap presiden RI. Meski keputusannya menolak tuntutan penahanan presiden RI, tapi MENGADILI tuntutan itu saja sudah menyinggung saya sebagai WNI. -mna- Gunakan FOSS: legal, menghemat devisa dan mencerdaskan bangsa!!! -----Original Message----- From: henkmahendra gmail <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 8 Oct 2010 18:35:37 To: QB-Milis<[email protected]> Reply-To: QB-Milis <[email protected]> Subject: [QBmember] Hanya ICC Bisa Tangkap Kepala Negara. Diterbitkan: 7 Oktober 2010 - 12:34pm | Oleh Redaksi Indonesia (Foto (c) RNW) http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/video/hanya-icc-bisa-tangkap-kepala-negara Berita pembatalan kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Belanda juga menguasai pemberitaan media di Indonesia. Metro TV mewawancarai Sirtjo Koolhof, Kepala Seksi Indonesia, Radio Nederland Wereldomroep sehubungan keputusan pengadilan negeri Den Haag, yang menolak semua tuntutan yang diajukan pemerintah RMS di pengasingan. Menurut Sirtjo Koolhof, setiap warga Belanda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, tapi hanya Tribunal dan Mahkamah Pidana Internasional ICC yang bisa menindak atau menangkap seorang kepala negara. _______________________________________________ Untuk unsubscribe : kirim email kosong ke [email protected] dengan subject "unsubscribe" _______________________________________________ Untuk unsubscribe : kirim email kosong ke [email protected] dengan subject "unsubscribe"
