Kawan2 Anggota Milis Yth,

Kasultanan Surakarta di Solo, Jawa Tengah mengusulkan agar wilayahnya 
ditetapkan pula sebagai Daerah Istimewa Surakarta berdasarkan Maklumat dari 
Presiden RI ke-1 Sukarno pada tanggal 1 September 1945 y.l., menyusul 2-Daerah 
Istemewa yang telah ada di Indonesia, yaitu Yogyakarta dan Aceh Darussalam.

Menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bila semua wilayah menutntut sebagai 
Daerah Istimewa, maka Indonesia bukan lagi sebagai NKRI, sebab anggotanya 
adalah istimewa, Jadi seharusnya ada aturan mainnya untuk menjadi Daerah 
Istimewa, Berikut ini adalah beritanya:

Jakarta -               Kasunanan Surakarta menuntut status yang sama dengan 
Yogyakarta untuk  dijadikan Daerah Istimewa dengan nama Daerah Istimewa 
Surakarta (DIS)  seperti pada tahun 1945. Tapi bagi Jusuf Kalla, tidak mudah 
menetapkan  status Daerah Istimewa.

Berbagai hal harus diperhatikan dan  dipelajari mulai dari sejarah hingga 
kultur masyarakatnya harus  benar-benar menggambarkan kalau daerah itu adalah 
daerah yang memang  istimewa.

"Istimewa itu harus ada dasar-dasarnya," ungkap JK di kantor pusat PMI di 
sela-sela
penyerahan bantuan perusahaan leasing, Selasa (14/12/2010).

Lebih  lanjut mantan wakil presiden ini mengungkapkan kalau rakyat Indonesia  
harus menyadari kembali kalau NKRI itu harga mati. "Kita harus setujui  dulu. 
Kalau tiap daerah minta, kita bukan NKRI lagi," tegasnya.

Sementara  untuk Surakarta bagaimana? "Surakarta kan kota provinsi, kita belum  
dengar itu (permitaan menjadi daerah istimewa)," pungkasnya.

Sebelumnya  puluhan orang dari Komunitas Masyarakat Pendukung (KMP) Daerah 
Istimewa  Surakarta (DIS) menggelar aksi mendukung keistimewaan Provinsi Daerah 
 Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka juga menuntut agar Surakarta kembali  
menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) seperti pada tahun 1945.

Aksi  ini diprakarsai para abdi dalem Kasunanan yang berasal dari wilayah  
Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar Sragen dan Wonogiri. Alasannya  saat 
Indonesia merdeka, kerajaan di Yogyakarta dan Surakarta menyatakan  diri 
bergabung kepada Republik Indonesia.

Hal itu dilakukan oleh  Ingkang Sinuhun Susuhunan Paku Buwono XII. Pemerintah 
Indonesia waktu  itu kemudian mengakuinya sepert yang tercantum dalam maklumat 
1  September 1945 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno. (sumber; 
Detik.com syu/ken)

Silahkan ditanggapi dan semoga bermanfaat,
Wassalam,
S Roestam
http://presidenku.com

Kirim email ke