Kawan2 Anggota Milis Yth,

yle="font-size:85%;">Industri  DN teknologi LTE akan memerlukan waktu 2-3 tahun 
lagi untuk bisa  mandiri, dimana yang lebih cocok buat Indonesia adalah jenis 
TDD-LTE yang menggunakan pita frekwensi lebih efisien serta tidak memerlukan 
pasangan pita frekwensi yang berbeda antar kanal transmit dan recive.
Pemerintah  memprioritaskan penyusunan regulasi tingkat komponen dalam  negeri 
yang  komprehensif untuk menjamin kelangsungan usaha pengguna  teknologi long 
term evolution (LTE). Gunawan  Wibisono,  Ketua Tim Kajian Roadmap Kesiapan dan 
Strategi Pengembangan  Industri  Dalam Negeri Ditjen Postel Kementerian 
Komunikasi dan  Informatika,  mengatakan pihaknya telah merekomendasikan 
pengaturan yang  komprehensif untuk LTE. “Terkait   dengan TKDN [tingkat 
komponen dalam negeri], kami perkirakan di   Indonesia LTE akan terlambat 1—2 
tahun agar regulasinya matang dulu di   semua aspek, termasuk kesiapan  
industri dalam negeri. Kami meminta   operator [seluler] bersabar sambil 
mengikuti perkembangan LTE di luar   negeri,” ujarnya di sela-sela demo 
frequency division duplex (FDD) dan time division duplex (TDD) LTE hari ini. 
Menurut Gunawan, LTE baru akan matang pada 2  tahun mendatang sehingga operator 
juga perlu mencermati peluang dengan  belajar dari pengalaman pengadopsian 3G 
sebagai pertimbangan. Dia mencontohkan ketika 2G digelar, 3G 
diunggul-unggulkan, tetapi kenyataannya hingga saat ini penggunaan 3G belum 
optimal.
Pengalaman dari para pengguna 3G saat ini masih mengecewakan, sebab kecepatan 
transmisi yang di-iklankan tidak terbukti, lelet, dan mengakibatkan para 
pengguna tidak dapat memperoleh pengalaman berselancar di Internet sesuai 
kriteria "true Broadband".  Akibtanya berbagai hipotesa tentang manfaat 
Broadband sebagai enabler  pertumbuah perekonomian nasional belum menjadi 
kenyataan, yaitu tiap 10% penerasi Broadband akan menumbuhkan GDP Indonesia 
sebesar 1,38% atau senilai RP 138 Trilyun per tahun. Karena tidak tercapai, 
maka ini merupakan potensi kerugian nasional.
 Tim   roadmap juga menegaskan LTE bukan hanya persoalan di frekuensi mana   
akan digelar, melainkan juga perlu memperhatikan kelangsungan usaha di   
teknologi itu sebagai pertimbangan regulasi secara komprehensif. Heru  Sutadi, 
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),  mengatakan terkait 
dengan TKDN, lokal belum memiliki peran dan  kontribusi signifikan di teknologi 
broadband (pita lebar) nirkabel. “Kami   belum sampai pada kebijakan 
keberpihakan karena ini satu kesatuan  ruang  lingkup. Jadi prinsipnya akan ada 
TKDN yang harus dipenuhi dan  ada  kontribusi terhadap perkembangan industri 
dalam negeri dan agar  bangsa  ini tidak sekadar sebagai bangsa konsumtif,” 
tegasnya. Dia menjelaskan di porsi TKDN, peranti LTE variatif dan industri 
lokal akan didorong untuk berkiprah dalam pengembangan chip, konten atau 
peranti lainnya meski prosesnya tidak mudah. Adapun,  di sisi operator, 
kebijakannya tidak jauh berbeda pada penerapan 3G  yang mengatur 30% belanja 
modal dan 40% belanja operasional harus  menyerap TKDN. Heru  menambahkan 
pihaknya masih melanjutkan evaluasi dan penataan frekuensi  dengan kemungkinan 
refarming di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 700 MHz,  2,3GHz, 2,6 GHz serta 
frekuensi lainnya terkait dengan digital dividen clear hingga 2018. “Khususnya  
di 2,3 GHz mengingat baru satu operator WiMax [16d] yang meluncurkan  layanan, 
kami masih perlu mengkaji apakah akan membuka lebar pita 60 MHz  untuk WiMax 
16e atau LTE, termasuk kemungkinan membuka lelang lain,”  ujarnya.(sumber: 
bisnis.com jha).Silahkan ditanggapi. dan semoga bermanfaat bagi kemajuan bangsa 
dan negara

Wassalam,
S Roestam
http://wartamastel.blogspot.com
http://wirelesstekno.blogspot.com

Kirim email ke