Kawan2 Yth,

Dengan makin meluasnya implementasi Jaringan Broadband, baik itu Fixed-line 
(Serat Optik, DSL, FWA) maupun Mobile Wireless Broadband, maka FCC merasa perlu 
membuat aturan agar dimasa depan prinsip netralitas pemanfaatan jaringan 
Broadband itu lebih dapat dijamin.

Aturan ini akan melarang Penyelenggara Jaringan Fixed-line Broadband seperti 
Comcast dan Qwest untuk memblokir akses ke Situs-situs Web dan Aplikasi 
tertentu (yang dianggap operator jaringan itu sebagai pesaing layanannya), dan 
sekaligus juga membolehkan pembatasan yang wajar oleh Penyelenggara Jaringan 
Broadband Wireless atas akses ke Jasa dan Aplikasi tertentu (disebabkan oleh 
keterbatasan kapasitas jaringan Broadband Wireless).

Diharapkan dengan dibuatkannya aturan ini, maka Netralitas Jaringan Internet 
sebagai sumber Kreativitas dan Inovasi dapat lebih terjamin.

Dalam kaitannya dengan penysunan UU Konvergensi Indonesia, pada kesempatan ini 
kami ingin mengusulkan agar UU itu disusun dengan basis 3-Unsur Utama, yaitu 
Konten, Infrastruktur dan Sumber Daya. Ini merupakan kesimpulan dari hasil 
diskusi MASTEL dengan Konsultan Australia pada minggu lalu. UU Konvergensi 
mengatur ke-tiga unsur ini, sehingga berbagai kasus konvergensi dapat lebih 
mudah dan lebih sederhana untuk ditangani.

Gambar diatas ini menunjukkan Model Regulasi 3-Layer, yaitu:
Content dan Service LayerInfrastructure dan Service LayerResource Management 
Layer dan ini berlaku buat Broadcasting maupun Telekomunikasi, sehingga dapat 
memcahkan kerancuan Regulasi di Era Konvergensi.

Silahkan lihat rinciannya di http://wartaduniamaya.blogspot.com

Wassalam,
S Roestam

Kirim email ke