Kawan2 Yth,
Dengan makin meluasnya implementasi Jaringan Broadband, baik itu Fixed-line (Serat Optik, DSL, FWA) maupun Mobile Wireless Broadband, maka FCC merasa perlu membuat aturan agar dimasa depan prinsip netralitas pemanfaatan jaringan Broadband itu lebih dapat dijamin. Aturan ini akan melarang Penyelenggara Jaringan Fixed-line Broadband seperti Comcast dan Qwest untuk memblokir akses ke Situs-situs Web dan Aplikasi tertentu (yang dianggap operator jaringan itu sebagai pesaing layanannya), dan sekaligus juga membolehkan pembatasan yang wajar oleh Penyelenggara Jaringan Broadband Wireless atas akses ke Jasa dan Aplikasi tertentu (disebabkan oleh keterbatasan kapasitas jaringan Broadband Wireless). Diharapkan dengan dibuatkannya aturan ini, maka Netralitas Jaringan Internet sebagai sumber Kreativitas dan Inovasi dapat lebih terjamin. Dalam kaitannya dengan penysunan UU Konvergensi Indonesia, pada kesempatan ini kami ingin mengusulkan agar UU itu disusun dengan basis 3-Unsur Utama, yaitu Konten, Infrastruktur dan Sumber Daya. Ini merupakan kesimpulan dari hasil diskusi MASTEL dengan Konsultan Australia pada minggu lalu. UU Konvergensi mengatur ke-tiga unsur ini, sehingga berbagai kasus konvergensi dapat lebih mudah dan lebih sederhana untuk ditangani. Gambar diatas ini menunjukkan Model Regulasi 3-Layer, yaitu: Content dan Service LayerInfrastructure dan Service LayerResource Management Layer dan ini berlaku buat Broadcasting maupun Telekomunikasi, sehingga dapat memcahkan kerancuan Regulasi di Era Konvergensi. Silahkan lihat rinciannya di http://wartaduniamaya.blogspot.com Wassalam, S Roestam
