Cuma pemerintah Indonesia yang berani "tampil beda" dalam menentukan akhir
Ramadhan tahun ini. Sebab, dari ujung timur sampai ujung barat belahan bumi,
sudah menetapkan lebaran 1432H pada tanggal 30. Cuma pemerintah kita
yang akan berlebaran esok harinya. Kalender pemerintah juga tak luput menuai
kritikan. Sebelumnya, pemerintah memberi warna merah di tanggal 30 yang
berarti 1 Syawal. Dan buru buru mereka merevisi tanggal merah tsb. dalam
sidang
isbath tadi malam. Ibarat pepatah : "Kau yang memulai, dan kaulah
sendiri yang
merubah kalendernya."
Perbedaan dalam penetapan lebaran kali ini sekaligus membuktikan bahwa
metode hisab
kriteria "wujudul hilal" yang dipakai oleh Muhammadiyah lulus ujian.
Kriteria wujudul hilal mengacu kepada sudah eksisnya hilal sebagai
pertanda pergantian bulan
baru penanggalan komariah, "regardless" bisa atau tidaknya bulan dilihat
alias visibilitas bulan tsb.
Konsekuensi dari diterapkannya kriteria yang mulanya dikembangkan untuk
kalender Ummul Quro
saudi ini adalah: Bulan sabit mungkin belum tentu bisa diamati, tetapi
dia sudah eksis.
Berbeda dengan wujudul hilal, kriteria hisab "imkanur rukyat" secara
sengaja dibuat untuk
mengadopsi hadist "Berpuasalah kalian karena melihatnya dan akhiri puasa
karena melihatnya".
Kriteria ini bersifat dinamis, alias parameter tergantung dari lokasi,
kondisi awan atau bahkan
bisa bersifat subyektif tergantung dari siapa yang membuatnya.
Konsep "wujudul hilal" dan "imkanur rukyat" mirip dengan perbandingan
dunia digital
dan analog. Digital bersifat tegas, pasti dan terukur. Sedangkan analog
menggambarkan
ketidakpastian yang infinite.
Hanya disini saya mempertanyakan hukum "Istimal" alias menggenapkan hari
menjadi 30
apabila bulan tidak nampak. Sejatinya Istimal hanya berlaku dengan
kondisi tidak ada berita
atau informasi lain dalam mengambil keputusan. Nyatanya penganut paham
rukyat ini dengan
data hisab mereka bisa memprediksi secara persis dimana posisi bulan.
Jadi apakah masih berlaku
hukum istimal buat mereka secara syar'i ?
Satu lagi, bahwa hadist rukyat selama ini hanya diambil sebagian.
Sedangkan sebagian yang lain
dipotong. Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ini
dijelaskan ilat rukyat tsb.
Yang artinya, bersifat kondisional dengan tidak menutup kemungkinan
dipakainya metode
yang lebih canggih dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Istilah
anak muda sekarang,
"Islam tidak kuno Bung !!!" Berikut petikan hadist selengkapnya.
"Berpuasalah kalian karena melihatnya dan akhiri puasa karena
melihatnya.Sesungguhnya kami
ini masyarakat buta huruf, tidak dapat menulis dan menghitung (ilmu
perbintangan), jumlah
hari- hari dalam sebulan adalah begini dan begini (sambil memberi
isyarat dengan kedua tangannya),
yakni kadang 29 dan kadang 30 hari. (HR. Bukhari III/25 dan Muslim III/124).
Yang terakhir, saya ucapkan selamat Hari raya Iedul Fitri 1432H, Mohon
maaf lahir batin. Semoga
Allah melindungi kita semua. Dan buat yang masih berpuasa, saya ucapkan
selamat berpuasa.
LANJUTKAN !!!
Wassalamu'alaikum W.W.
-----------------------------------------------------------------------------------
Selasa, 30/08/2011 04:14 WIB
Laporan dari Den Haag
Prof. Sofjan: Jangan Sakralkan Rukyah
Eddi Santosa - detikNews
Den Haag - Hadits tentang rukyah tidak secara eksplisit melarang metode
lain untuk menentukan bulan baru. Rukyah bukan ritual, oleh karena itu
hendaknya rukyah tidak disakralkan.
Hal itu disampaikan Prof. Dr. Sofjan Siregar, MA dari De Nederlandse
Raad voor Ifta (Dewan Fatwa Negeri Belanda, red), dalam perbincangan
melalui telepon dengan detikcom Den Haag, Senin malam atau Selasa
(30/8/2011) WIB.
Penentuan bulan baru dalam Islam dapat ditempuh berdasarkan atas
observasi hilal pada hari ke- 29. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
"Berpuasalah kalian karena melihatnya dan akhiri puasa karena
melihatnya.Sesungguhnya kami ini masyarakat buta huruf, tidak dapat
menulis dan menghitung (ilmu perbintangan), jumlah hari- hari dalam
sebulan adalah begini dan begini (sambil memberi isyarat dengan kedua
tangannya), yakni kadang 29 dan kadang 30 hari. (HR. Bukhari III/25 dan
Muslim III/124).
Pengamatan hilal merupakan satu-satunya metode di masa Nabi SAW untuk
menentukan kapan orang seyogyanya memulai puasa atau Idul Fitri. Hadits
ini tidak secara eksplisit melarang metode lain untuk menentukan bulan baru.
Pada bagian akhir hadits tersebut Nabi SAW mengaitkan observasi hilal
dengan buta huruf masyarakat di masa itu. Adalah sangat esensial untuk
mengetahui bahwa rukyah adalah metode atau alat untuk menentukan kapan
puasa dimulai dan diakhiri, namun tidak memiliki karakter ritual.
"Oleh sebab itu pelaksanaan rukyah tidak boleh diritualkan, apalagi
disakralkan," tegas Sofjan.
Dijelaskan, Nabi SAW telah menetapkan illat atau alasan penggunaan
metode rukyah hanya untuk masyarakatnya, sebab mereka saat itu buta huruf.
Sesuai kaidah fiqh Al hukmu yaduru maal illah wujudan wa adaman
(keberlakuan suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya
alasan). Dalam hal tidak ada alasan, maka status yuridis aturan yang
bersangkutan otomatis gugur.
Di masa Nabi SAW hilal hanya bisa ditentukan melalui rukyah. Sedangkan
di masa kini dimungkinkan untuk menetapkan kapan bulan baru dengan
akurasi tinggi.
"Memperhatikan ketelitian perhitungan astronomi saat ini, kita dapat
mengetahui dengan eksak mengenai kapan konjungsi geosentris terjadi dan
kapan eksistensi hilal," terang Sofjan.
Konjungsi ini, Senin (29 Ramadan 1432 H) atau 29/8/2011 terjadi di
pagi hari. Jadi ada peluang besar untuk melihat hilal pada tempat-tempat
berbeda di seluruh dunia. Misalnya di Indonesia, ketinggian hilal
kira-kira 2 derajat di atas ufuk (horizon). Itu berarti bahwa di
negara-negara sebelah Barat Indonesia posisi hilallebih besar.
"Kalaupun hilal tidak terlihat, berdasarkan perhitungan itu kita
meyakini bahwa hilal bulan Syawal telah muncul dan valid secara hukum.
Artinya bahwa 1 Syawal bertepatan dengan 30 Agustus 2011," demikian Sofjan.
(es/es)
--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.
Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt