Assalamu'alaikum W.W.
Saat ini musim tagihan PBB.
Saya hanya ingatkan saja, JANGAN SEKALI KALI MEMBAYAR TAGIHAN PBB MELALUI
PERAKAT DESA (KELURAHAN). Karena rawan manipulasi.
Kejadian ini menimpa saya sekitar 5 tahun yll. Saya kaget karena oleh
dirjen pajak ditagih
PBB tahun tahun sebelumnya, mulai tahun 2001. Mereka bilang, saya belum
membayar PBB.
Beruntung saya masih mempunyai bukti pembayaran PBB yang saat itu saya
bayar melalui
kantor kelurahan. Rupanya, pihak kantor kelurahan tidak setor ke kantor
Pajak.
Saya sempat ancam mereka dengan melaporkan ke pihak polisi. Buru buru
mereka bilang
bahwa mereka akan menyelesaikan dengan kantor pajak. Saya cek ke kantor
pajak, ternyata
belum juga ada pembayaran dari pihak kelurahan. Dus, kantor pajak juga
tidak pernah menagih
lagi (rupanya mungkin tagihan tsb. diputihkan, tetapi transaksi masih
menggantung tidak ada
pembayaran).
Untuk itu, saya ingatkan kepada rekan rekan :
1) Jangan sekali kali membayar PBB melalui kantor desa atau kelurahan
karena rawan penyelewengan
seperti ini. Pihak kantor pajak tidak akan pernah membantu anda,
walaupun kita sudah melaporkan kepada mereka.
2) Kalaupun berkas tagihan PBB harus diambil dari kantor kelurahan,
ambil saja tagihannya, tetapi
jangan bayarkan PBB melalui mereka.
3) Bayarlah PBB melalui ATM dengan memasukkan nomer NOJP atau melalui
teller Bank daerah di kantor Pajak.
dengan pembayaran online ini, pembayaran kita akan ter-record by system
di database perbankan.
Dengan mudah bisa kita track walaupun kita kehilangan bukti pembayaran.
Ingatkan saudara saudara kita yang lain, saya tidak berkeberatan email
ini disebarkan demi menjaga kerugian yang tidak
kita inginkan. Kelihatannya pemerintah tetap acuh tak acuh masalah
kerugian ini. Tetapi, mudah mudahan pemerintah
mendengarkan hal ini dengan melakukan tindakan nyata penyelewangan PBB
oleh aparat desa.
Wassalamu'alaikum.
Achmad Chamdani Eka
---------------------------------------------------------------------
Tagihan PBB Disalahgunakan Perangkat Desa
Gregorius Magnus Finesso | Agus Mulyadi | Jumat, 21 Oktober 2011 | 18:41 WIB
KEBUMEN, KOMPAS.com — Akumulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, selama 10 tahun hingga Juni 2010,
tercatat sebesar Rp 14,95 miliar.
Selain dari wajib pajak yang membandel, tunggakan PBB tersebut diduga
akibat penyalahgunaan oleh kepala desa atau perangkat desa yang bertugas
sebagai petugas pemungut PBB.
Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen Yoso Raharjo, Jumat (21/10/2011),
mengatakan, ada indikasi kuat terkait penyalahgunaan penggunaan uang PBB
oleh beberapa oknum kepala desa atau perangkat desa, baik untuk
kepentingan desa maupun pribadi.
"Parahnya, ketika ditagih, sangat sulit. Tahun 2010, kami mencatat ada
Rp 117 juta setoran PBB yang disalahgunakan kepala desa atau perangkat
desa," kata Yoso.
Menurut dia, ada beberapa masalah yang muncul di lapangan sehingga
realisasi penerimaan PBB tidak mencapai target dan tunggakan PBB terus
meningkat. Masalah itu, misalnya, rendahnya kesadaran sejumlah wajib
pajak, terutama yang berdomisili di luar desa, apalagi belum ada sanksi
bagi wajib pajak yang bandel.
Selain itu, dia menyoroti rendahnya kesadaran beberapa kepala desa
selaku petugas pemungut PBB atau perangkat desa selaku pembantu petugas
pemungut PBB dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PBB.
Bahkan, ada kecenderungan mereka baru menyetor hasil pemungutan setelah
dimonitor tim kabupaten.
Sementera itu, realisasi penerimaan PBB hingga minggu kedua Oktober 2011
masih di bawah target. Realisasi penerimaan PBB baru tercapai Rp 13,8
miliar, atau masih kurang Rp 6,8 miliar dari target sebesar Rp 22,9 miliar.
_______________________________________________
Indonesia mailing list
[email protected]
http://nextbetter.net/mailman/listinfo/indonesia
http://indonesia.nextbetter.net