Assalamu'alaikum W.W.

Saat ini musim tagihan PBB.
Saya hanya ingatkan saja, JANGAN SEKALI KALI MEMBAYAR TAGIHAN PBB MELALUI
PERAKAT DESA (KELURAHAN). Karena rawan manipulasi.

Kejadian ini menimpa saya sekitar 5 tahun yll. Saya kaget karena oleh dirjen pajak ditagih PBB tahun tahun sebelumnya, mulai tahun 2001. Mereka bilang, saya belum membayar PBB. Beruntung saya masih mempunyai bukti pembayaran PBB yang saat itu saya bayar melalui kantor kelurahan. Rupanya, pihak kantor kelurahan tidak setor ke kantor Pajak.

Saya sempat ancam mereka dengan melaporkan ke pihak polisi. Buru buru mereka bilang bahwa mereka akan menyelesaikan dengan kantor pajak. Saya cek ke kantor pajak, ternyata belum juga ada pembayaran dari pihak kelurahan. Dus, kantor pajak juga tidak pernah menagih lagi (rupanya mungkin tagihan tsb. diputihkan, tetapi transaksi masih menggantung tidak ada
pembayaran).

Untuk itu, saya ingatkan kepada rekan rekan :
1) Jangan sekali kali membayar PBB melalui kantor desa atau kelurahan karena rawan penyelewengan seperti ini. Pihak kantor pajak tidak akan pernah membantu anda, walaupun kita sudah melaporkan kepada mereka.

2) Kalaupun berkas tagihan PBB harus diambil dari kantor kelurahan, ambil saja tagihannya, tetapi
jangan bayarkan PBB melalui mereka.

3) Bayarlah PBB melalui ATM dengan memasukkan nomer NOJP atau melalui teller Bank daerah di kantor Pajak. dengan pembayaran online ini, pembayaran kita akan ter-record by system di database perbankan.
Dengan mudah bisa kita track walaupun kita kehilangan bukti pembayaran.

Ingatkan saudara saudara kita yang lain, saya tidak berkeberatan email ini disebarkan demi menjaga kerugian yang tidak kita inginkan. Kelihatannya pemerintah tetap acuh tak acuh masalah kerugian ini. Tetapi, mudah mudahan pemerintah mendengarkan hal ini dengan melakukan tindakan nyata penyelewangan PBB oleh aparat desa.


Wassalamu'alaikum.
Achmad Chamdani Eka
---------------------------------------------------------------------
Tagihan PBB Disalahgunakan Perangkat Desa
Gregorius Magnus Finesso | Agus Mulyadi | Jumat, 21 Oktober 2011 | 18:41 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com — Akumulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, selama 10 tahun hingga Juni 2010, tercatat sebesar Rp 14,95 miliar.

Selain dari wajib pajak yang membandel, tunggakan PBB tersebut diduga akibat penyalahgunaan oleh kepala desa atau perangkat desa yang bertugas sebagai petugas pemungut PBB.

Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kebumen Yoso Raharjo, Jumat (21/10/2011), mengatakan, ada indikasi kuat terkait penyalahgunaan penggunaan uang PBB oleh beberapa oknum kepala desa atau perangkat desa, baik untuk kepentingan desa maupun pribadi.

"Parahnya, ketika ditagih, sangat sulit. Tahun 2010, kami mencatat ada Rp 117 juta setoran PBB yang disalahgunakan kepala desa atau perangkat desa," kata Yoso.

Menurut dia, ada beberapa masalah yang muncul di lapangan sehingga realisasi penerimaan PBB tidak mencapai target dan tunggakan PBB terus meningkat. Masalah itu, misalnya, rendahnya kesadaran sejumlah wajib pajak, terutama yang berdomisili di luar desa, apalagi belum ada sanksi bagi wajib pajak yang bandel.

Selain itu, dia menyoroti rendahnya kesadaran beberapa kepala desa selaku petugas pemungut PBB atau perangkat desa selaku pembantu petugas pemungut PBB dalam melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PBB. Bahkan, ada kecenderungan mereka baru menyetor hasil pemungutan setelah dimonitor tim kabupaten.

Sementera itu, realisasi penerimaan PBB hingga minggu kedua Oktober 2011 masih di bawah target. Realisasi penerimaan PBB baru tercapai Rp 13,8 miliar, atau masih kurang Rp 6,8 miliar dari target sebesar Rp 22,9 miliar.
_______________________________________________
Indonesia mailing list
[email protected]
http://nextbetter.net/mailman/listinfo/indonesia
http://indonesia.nextbetter.net

Kirim email ke