---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Stockholm, 28 Februari 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. DAULAH ISLAM RASULULLAH DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA YANG DITERUSKAN OLEH KHULAFAUR RASYIDIN TIDAK SAMA DENGAN DAULAH SEKULER. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Masih jawaban untuk Saudara Abdullah Hasan (Indonesia) Pada tanggal 28 Februari 1999 kembali saudara Abdullah Hasan telah menyampaikan tanggapan terhadap tulisan "PERGUNAKAN SEDIKIT AKAL UNTUK MEMAHAMI MENGAPA RASULULLAH MEMBANGUN DAULAH ISLAM DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA", yang dipublisir pada tanggal 27 Februari 1999. Dimana tanggapannya saya lampirkan dibawah. Baiklah Saudara Abdullah Hasan. Sebenarnya jawaban saya ini telah dipublisir pada tanggal 24 September 1998 dengan menggunakan subject "NEGARA ISLAM YANG DI CITA-CITAKAN". Tetapi tidak ada salahnya apabila saya kutip kembali sebagai tanggapan saya kepada tanggapan Saudara Abdullah Hasan. Mengenai pandangan dan pendapat Sajid Rasjid Redha dalam tafsirnya Al Manar menyatakan bahwa "Kesimpulannya, sesungguhnya sistem pemilihan itu senantiasa ber-ubah-ubah karena perubahan keadaan masyarakat tiap-tiap umat menurut zaman dan tempatnya masing-masing. Maka tidaklah bijaksana kalau ditetapkan suatu sistem yang hanya sesuai untuk zaman umat Islam yang pertama dahulu, dimana umat Islam baru terdiri dari bangsa Arab yang kecil jumlahnya dan Ulil Amri terlingkung dikalangan penduduk Hedjaz belaka, tidaklah bijaksana kalau sistem itu akan dipakai untuk seumumnya zaman....Sekiranya Nabi Muhammad menetapkan suatu sistem, pastilah dia dipandang suatu hukum agama, yang mengikat untuk segala zaman dan tempat, padahal tidak mungkin dia dapat sesuai dengan segala zaman dan tempat itu...". Disini saya akan memberikan gambaran bagaimana sistim pemilihan Khalifah pada masa Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M) setelah Rasulullah wafat, sebagai suatu usaha untuk meneruskan Daulah Islam dengan Undang Undang Madinahnya, yaitu : Dasar Khilafah Islam ini adalah akidah Islam, sebagaimana digambarkan dalam Undang Undang Madinah. Dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah struktur, sistim, dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan harus bersumber dari aqidah Islam (dikembalikan kepada Allah dan Rasul). Kita ambil contoh bagaimana pemilihan dan pengangkatan khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin.Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Dimana pemilihan khalifah pertama ini dilakukan di pendopo kaum anshar Bani Sa'idah, yang dipimpin oleh Sa'ad bin Ubbadah kepala suku Khazradj. Walaupun Abu Bakar sendiri pada mulanya menolak, bahkan beliau mengajukan dua calon khalifah yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah Amir bin Djarrah. Namun Umar dan Abu Ubaidah menolaknya, dengan mengatakan "tidak mungkin jadi, selama tuan (Abu Bakar) masih berada di tengah-tengah kami". Kemudian mereka sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin Khattab maju kedepan langsung memberikan bai'atnya atas pengangkatan Abu Bakar. Besok harinya dipanggillah seluruh rakyat ke Masjid Nabi untuk melakukan bai'at atas pemilihan dan pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah. Yang tidak hadir dalam bai'at itu ada empat tokoh utama, yaitu Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Mutthalib, Fatimah putri Nabi dan Sa'ad bin Ubbadah. Beberapa hari Abu Bakar berikhitiar untuk memperoleh bai'atnya dari mereka. Disini dapat dilihat dengan jelas bahwa pemilihan khalifah pertama adalah dipilih oleh para utusan (ulil amri) walaupun tidak lengkap dan langsung semua rakyat melakukan bai'atnya. Pemilihan khalifah kedua yaitu Umar bin Khatthab dilakukan sedikit lebih teratur. Sebelum Khalifah Abu Bakar meninggal, dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan beberapa anggota ulil amri, diantaranya Abdur Rahman bin Auf tentang Kepala Negara yang akan menggantikannya. Dalam sidang ulil amri ini Abu Bakar mengajukan calon khalifah yaitu Umar bin Khatthab, kemudian sidang ulil amri menyetujui akan pencalonan Umar bin Khatthab untuk menjadi khalifah. Pada waktu itu juga Abu Bakar menandatangi suatu surat bai'at atas penganggkatan khalifah kedua ini. Disinipun kita lihat Khalifah Abu Bakar sebelum meninggal merundingkan dahulu dengan para ulil amri untuk membicarakan siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya. Bukan melakukannya dengan paksaan, mengangkat begitu saja Umar bin Khatthab menjadi khalifah. Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan, dilakukan lebih sempurna lagi. Dimana dicalonkan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zuber bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdur Rahman bin Auf. Keenam calon khalifah ini diajukan oleh Khalifah Umar bin Khatthab. Dari enam calon ini dua yang tinggal, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin Khatthab. Namun dalam sidang ulil amri yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin Auf, dipilih Usman bin Affan sebagai khalifah. Sedangkan Ali bin Abi Thalib yang tidak terpilih, dia menerima dengan perasaan dan jiwa yang besar dan melakukan bai'at atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga. Pemilihan khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib, dalam pemilihan khalifah ini diajukan tiga calon yaitu, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam. Pemilihan khalifah ini diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri, karena Khalifah Usman bin Affan tidak sempat mengajukan pencalonannya, dikarenakan telah dibunuhnya oleh para pemberontak. Disinipun Ali bin Abi Thalib tidak menerima pencalonannya, namun setelah kedua calon lainnya yang mengundurkan diri dan memilih Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat, maka dipilihlah Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah. (Zainal Abidin, Membentuk Negara Islam, 1955). Dengan cara pengangkatan khalifah-khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin ini, boleh kita ambil sebagai contoh pemilihan umum dalam Khilafah Islam. Sedangkan pada masa dinasti-dinasti Umaiyah, Abbassiyah, Fathimiyah dan Usmaniyah tidak ada yang namanya pemilihan khalifah dan melibatkan ulil amri, karena pengangkatan khalifah langsung menurut keturunan. Misalnya, khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan dari dinasti Umaiyah mengangkat putranya Jazid sebagai khalifah. Begitu seterusnya. Jadi kesimpulannya adalah Daulah Islam pertama dibawah Rasulullah dengan undang undang Madinahnya yang diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dengan sistim pemilihan khalifahnya tidak bisa disamakan dengan negara sekuler dengan sistem demokrasi baratnya, sebagaimana yang dikatakan oleh saudara Abdullah Hasan dalam tanggapannya kepada saya. Kalaulah ada yang menganggap bahwa Daulah Islam Rasulullah yang diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin sama denga negara sekuler karena sistim pemilihan khalifah tidak ditegaskan oleh Rasulullah, maka anggapan orang tersebut adalah salah besar. Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara Abdullah Hasan semoga saudara puas hendaknya. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] -------------- Sun, 28 Feb 1999 Abdullah Hasan : Subject: Re: [is-lam] PERGUNAKAN SEDIKIT AKAL UNTUK MEMAHAMI MENGAPA RASULULLAH MEMBANGUN DAULAH ISLAM DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA. Assalamualaikum, Terimakasih atas jawaban dan uraian pak Ahmad. Kalau tidak salah tangkap paling sedikit ada dua hal penting yang bisa disimpulkan: 1. Tidak mungkin hukum yang ada dalam Islam diterapkan tanpa kekuasaan negara. Rasulullah mencontohkan pembentukan Daulah Islamiah. 2. Sesuai dengan penjelasan Rasyid Redha , Rasulullah tidak meninggalkan system tertentu. System kenegaraan tergantung pada tempat dan waktu. System bukan hukum agama. Sungguh betul perkiraan pak Ahmad. Dengan sedikit akal kita semua bakal setuju : hukum tidak dapat diterapkan tanpa kekuasaan negara. Masalahnya yang timbul adalah pada kesimpulan nomor dua. Islam, ( yang masih jadi pertanyaan buat saya ) menurut keterangan anda yang mengutip Rasyid Redha tidak punya system khusus. Jadi tentunya kita bisa ngarang-ngarang sendiri atau meniru system orang lain seperti demokrasi yang kelihatannya baik atau dari yang lain2 lagi atau kalau mau barangkali meniru 100 % sistim Rasulullah dulu itu ( yang menurut Rasyid Redha mungkin hanya cocok untuk lingkungan orang2 Arab masa itu saja). Kalau diteruskan lagi perihal keterangan R.R itu, Rasululloh rupanya tidak mau kalau penetapan sistem dianggap sebagai hukum agama. Kalau begitu bukankah yang bukan hukum agama itu sesuatu yang sekuler ? Artinya, jawaban anda adalah membenarkan dugaan saya bahwa sistem kenegaraan itu sama saja seperti sistem penerangan atau teknologi pemintalan tekstil : Tidak ada hubungannya dengan agama ? Kalau sudah ada gambaran yang jelas mengenai bentuk suatu negara Islam, entah itu suatu penemuan baru atau Revisi Baru dari suatu contoh yang sudah ada, bisakah sedikit dijelaskan atas dasar apa pimpinan negara diangkat ? Apakah berbeda dengan sistim pemungutan suara , yang terbanyak yang menang seperti sistim demokrasi ? Apakah ada semacam kedaulatan rakyat ? Bagaimana suara rakyat disuarakan ? Apakah ada sistim perwakilan ? Bagaimana hukum ditetapkan ? Dalam hal hukum Islam siapa yang sah menyatakan bahwa suatu interpretasi hukum adalah yang paling benar? Bukankah hukum Fiqih pada kenyataannya amat berbeda-beda ? Bukankah penafsiran Al-Quran-pun pada kenyataannya amat ber-beda2?. Bagaimana menjamin disuatu negara Islam yang dipegang oleh suatu aliran mazhab tidak meng-anaktirikan penganut mazhab lain? ( contohnya pertentangan sunnah-syiah). Apakah sistim Islam secara fundamental berbeda dengan sistim demokratis?. Berangan-angan hukum Islam bisa tegak dalam negara Pancasila/UUD 45 adalah mimpi. Demikian menurut pak Ahmad. Tapi bukankah berangan-angan pada sistim lain ( yang buatan manusia pula) adalah sebuah mimpi yang lain ? Muncul pula pertanyaan : Apakah sistim demokrasi kenegaraan seperti Amerika bisa menyebabkan penganut Islam tidak terjamin hak2 asasi-nya ? Wallahu A'lam. Wassalam. -------------- ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Mar 1999 jam 04:55:42 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
