----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

Stockholm, 28 Februari 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PERGUNAKAN SEDIKIT AKAL UNTUK MEMAHAMI MENGAPA RASULULLAH MEMBANGUN DAULAH
ISLAM DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Jawaban untuk Saudara Abdullah Hasan (Indonesia)

Pada tanggal 27 Februari 1999 saudara Abdullah Hasan telah menyampaikan
tanggapan dan pertanyaannya kepada saya dengan memakai subject "Negara
Islam : Pertanyaan Dihati". Dimana tanggapan dan pertanyaan persaudara
Abdullah Hasan adalah :

"Sebelum mengajukan beberapa pertanyaan, ijinkanlah saya menyatakan
kekaguman saya pada saudara Ahmad Sudirman yang begitu rajin
menyampaikan pemikiran ijtihadnya menyangkut negara Islam. Semoga Allah
S.W.T terus menerus menyampaikan bimbingannya dalam menyempurnakan
pemikiran tersebut . Amin.

Sdr. Ahmad,
Dari satu segi amat masuk akal  diperlukan  suatu bentuk negara islam.
Agama ini punya hukum2 pidana seperti hukum potong tangan , zakat, dsb.

Walaupun begitu ada beberapa pertanyaan menyangkut dihati :
Kalau persoalan Negara Islam itu sangat vital, kenapa Allah S.W.T  kok
tidak bicara detail mengenai bentuk2 pemerintahan islam. ( seperti
misalnya hukum waris ). Kalau itu betul2 vital, kenapa Rasulullah S.A.W
tidak bicara detail dan tegas mengenai bentuk pemerintahan Islam,
mengenai suksesi kepemimpinan sepeninggal beliau.

Jangan-jangan masalah bentuk kenegaraan adalah suatu bentuk teknologi
belaka. Seperti teknologi tekstil dan teknologi lampu penerangan. Saya
yakin Rasullulah yang bijaksana itu tidak menganggap sebagai suatu
kebajikan (Sunnah) , bila kita meng-copy teknologi jamannya untuk
dipakai pada tahun 1999 ini.

Teknologi bertambah maju sejalan dengan waktu dan tantangan yang
dihadapi ummat manusia. Teknologi organisasi dan management semasa
Rasullullah yang secara relative cuma ditantang jumlah manusia yang
mungkin puluhan ribu, areal yang tidak begitu luas, kebutuhan yang masih
sederhana, tentunya masih sederhana pula. Pemilu jaman itu barangkali
cukup dengan mengacungkan tangan saja. Bandingkan misalnya yang kita
hadapi. Pendaftaran Partai, Pengesahan kehakiman, Tim Sebelas, Tim
Pemantau dalam dan luar negeri, komputer, dsb. Ada presiden, wakil
presiden, menteri, MPR, DPR, polisi, ABRI, dsb. Ada RT, RW, Kabupaten,
Propinsi,dsb. Apakah itu semua bukan merupakan teknologi sesuai jaman
dan tantangan tempat ?  Apakah itu tidak sama dengan teknologi listrik,
teknologi pemintalan polyester dibandingkan teknologi lampu minyak dan
teknologi pemintalan bulu kambing sederhana ?

Tentu saja kita menyadari:
Tekstil apa saja yang kita pakai , aurat yang ditutupi  kan sama saja.
Penerangan apa saja yang dipakai ,  prinsip hemat tetap saja sunnah
dipakai. Bentuk kenegaraan apa saja yang dipakai , prinsip keadilan
tetap saja harus ditegakkan, dsb.

Disamping itu, kita tahu betul bahwa Islam barangkali satu2nya agama
yang secara ekplisit mengakui hak orang lain menolak Islam : "....
Bagiku agamaku, bagimu agamamu..." , semuanya akan jelas nanti
dipengadilan hari akhir mana yang benar, mana yang salah. Bagaimana
sikap suatu negara Islam, bila ada, dalam menghadapi penganut agama lain
yang tidak menerima hukum agama Islam. Lain halnya bila suatu hukum
Islam menjadi hukum Negara Sekuler seperti Indonesia saat ini. (contoh
soal: Hukum Perkawinan , atau hukum yang melarang pencurian yang
sebetulnya termasuk hukum Islam juga )."

Baiklah saudara Abdullah Hasan, saya akan mencoba menjawab pertanyaan
saudara.

Muhammad adalah bukan hanya sebagai seorang Nabi dan Rasul saja,
melainkan sekaligus sebagai seorang Pemimpin Besar Negara dan seorang
Negarawan yang agung. Mengapa ? Mari kita gali sedikit dari Al Qur'an
dan pergunakan sedikit akal untuk memahaminya.

Ayat-ayat yang turun di Mekkah adalah hampir semua ayat-ayat yang
menyangkut masalah akidah, ketauhidan, sejarah Nabi-Nabi dan
Rasul-Rasul, dakhwah, surga dan neraka, sifat-sifat manusia,
golongan-golongan manusia, kejahatan syaitan dan kemuliaan malaikat,
ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Tetapi coba kita baca dan telaah
ayat-ayat yang turun di Madinah, hampir semuanya menyangkut masalah
kehidupan masyarakat, sosial, keluarga, dasar politik kenegaraan dan
peperangan, harta rampasan perang, perjanjian damai, jihad, taktik dan
strategi perang, musyawarah, mubahalah, hukum riba, hukum poligami,
hukum warisan, hukum suaka, hukum membunuh seorang Islam, hukum qishas,
hukum minuman keras, hukum berjudi, hukum melanggar sumpah dan
kkafaaratnya, hukum melanggar syi'ar Allah, hukum mengenai tawanan,
tujuan perang dalam Islam.

Setelah Rasulullah hijrah ke Yatsrib (Madinah) yang pertama-tama
Rasulullah lakukan adalah membangun Masjid Nabawi sebagai pusat ibadah
dan sekaligus sebagai pusat tempat mengatur pemerintahan dan negara.
Pada tahun pertama hijrah ini juga Rasulullah mengadakan fakta
perjanjian pertahanan atau yang disebut Piagam Madinah atau Undang
Undang Madinah dengan kaum Anshar, kaum Muhajirin dan kaum Yahudi yang
tinggal di Madinah, yang sekaligus merupakan dasar atau konstitusi
Daulah Islam di daerah Yatsrib dengan penduduknya dari golongan Anshar,
Muhajirin dan kaum Yahudi.

Langkah-langkah Rasulullah ini menunjukkan seorang Pemimpin Besar dan
sekaligus seorang Negarawan agung yang jauh memandang kedepan untuk
keselamatan ummatnya di masa depan.

Apa yang terjadi setelah dibangunnya Daulah Islam dengan Undang Undang
Madinahnya ini? Ternyata Allah tidak lama setelah konstitusi Madinah dan
Daulah Islam di bangun memerintahkan "Dan perangilah dijalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampui batas" (Al Baqarah: 190).

Mengapa perintah Allah ini tidak turun sewaktu Rasulullah di Mekkah?
Untuk menjawab pertanyaan ini tidak perlu melalui pendidikan tinggi,
yang diperlukan hanya pergunakan sedikit akal untuk dipakai sebagai alat
pemahaman.

Semua hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan,
kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam surat-surat yang diturunkan di
Madinah tidak mungkin dilakukan dan diterapkan tanpa adanya kekuasaan
negara, lembaga hukum dan para pelaksana hukum yang mengatur kehidupan
individu, masyarakat, pemerintahan dan negara.

Tidak mungkin hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan,
kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam surat-surat yang diturunkan di
Madinah diterapkan dan dilaksanakan dalam Negara Pancasila dengan
UUD'45, kalaupun ada yang berusaha menerapkannya, itu tandanya orang
tersebut hidup dalam mimpi.

Mengenai pertanyaan saudara Abdullah Hasan "Kalau itu betul2 vital,
kenapa Rasulullah S.A.W tidak bicara detail dan tegas mengenai bentuk
pemerintahan Islam, mengenai suksesi kepemimpinan sepeninggal beliau?."

Jawaban saya adalah Sajid Rasjid Redha dalam tafsirnya Al Manar
menyatakan bahwa "Kesimpulannya, sesungguhnya sistem pemilihan itu
senantiasa ber-ubah-ubah karena perubahan keadaan masyarakat tiap-tiap
umat menurut zaman dan tempatnya masing-masing. Maka tidaklah bijaksana
kalau ditetapkan suatu sistem yang hanya sesuai untuk zaman umat Islam
yang pertama dahulu, dimana umat Islam baru terdiri dari bangsa Arab
yang kecil jumlahnya dan Ulil Amri terlingkung dikalangan penduduk
Hedjaz belaka, tidaklah bijaksana kalau sistem itu akan dipakai untuk
seumumnya zaman....Sekiranya Nabi Muhammad menetapkan suatu sistem,
pastilah dia dipandang suatu hukum agama, yang mengikat untuk segala
zaman dan tempat, padahal tidak mungkin dia dapat sesuai dengan segala
zaman dan tempat itu...".

Dari uraian yang serba singkat ini mudah-mudahan bisa memberikan
gambaran kepada kaum muslimin bahwa Rasulullah telah memberikan contoh
kepada ummatnya bagaimana untuk mempertahankan aqidah Islam, ummat
Islam, hukum Islam dari pihak-pihak yang memusuhi dan tidak
menyenanginya yaitu dengan melalui pembangunan masyarakat Islam dibawah
naungan Daulah Islam.

Apakah kita mau menolak dan tidak mau mengakui apa yang telah
dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah dalam membangun Daulah Islam
dengan Undang Undang Madinahnya?. Saya serahkan kepada seluruh kaum
muslimin untuk menjawabnya masing-masing.

Jadi apa yang dipertanyakan oleh saudara Abdullah Hasan diatas adalah
pertanyaan-pertanyaan yang keluar dari seorang muslim yang sangat
disokong oleh kaum sekuler, kaum Pancasila dengan UUD'45-nya dan kaum
yang tidak menghendaki bangunnya kembali Daulah Islam, Pemerintahan
Islam, Hukum Islam dan Undang Undang Madinah.

Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara
Abdullah Hasan semoga saudara puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 1 Mar 1999 jam 04:56:04 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke