---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- Stockholm, 28 Februari 1999 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. PERGUNAKAN SEDIKIT AKAL UNTUK MEMAHAMI MENGAPA RASULULLAH MEMBANGUN DAULAH ISLAM DENGAN UNDANG UNDANG MADINAHNYA. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Jawaban untuk Saudara Abdullah Hasan (Indonesia) Pada tanggal 27 Februari 1999 saudara Abdullah Hasan telah menyampaikan tanggapan dan pertanyaannya kepada saya dengan memakai subject "Negara Islam : Pertanyaan Dihati". Dimana tanggapan dan pertanyaan persaudara Abdullah Hasan adalah : "Sebelum mengajukan beberapa pertanyaan, ijinkanlah saya menyatakan kekaguman saya pada saudara Ahmad Sudirman yang begitu rajin menyampaikan pemikiran ijtihadnya menyangkut negara Islam. Semoga Allah S.W.T terus menerus menyampaikan bimbingannya dalam menyempurnakan pemikiran tersebut . Amin. Sdr. Ahmad, Dari satu segi amat masuk akal diperlukan suatu bentuk negara islam. Agama ini punya hukum2 pidana seperti hukum potong tangan , zakat, dsb. Walaupun begitu ada beberapa pertanyaan menyangkut dihati : Kalau persoalan Negara Islam itu sangat vital, kenapa Allah S.W.T kok tidak bicara detail mengenai bentuk2 pemerintahan islam. ( seperti misalnya hukum waris ). Kalau itu betul2 vital, kenapa Rasulullah S.A.W tidak bicara detail dan tegas mengenai bentuk pemerintahan Islam, mengenai suksesi kepemimpinan sepeninggal beliau. Jangan-jangan masalah bentuk kenegaraan adalah suatu bentuk teknologi belaka. Seperti teknologi tekstil dan teknologi lampu penerangan. Saya yakin Rasullulah yang bijaksana itu tidak menganggap sebagai suatu kebajikan (Sunnah) , bila kita meng-copy teknologi jamannya untuk dipakai pada tahun 1999 ini. Teknologi bertambah maju sejalan dengan waktu dan tantangan yang dihadapi ummat manusia. Teknologi organisasi dan management semasa Rasullullah yang secara relative cuma ditantang jumlah manusia yang mungkin puluhan ribu, areal yang tidak begitu luas, kebutuhan yang masih sederhana, tentunya masih sederhana pula. Pemilu jaman itu barangkali cukup dengan mengacungkan tangan saja. Bandingkan misalnya yang kita hadapi. Pendaftaran Partai, Pengesahan kehakiman, Tim Sebelas, Tim Pemantau dalam dan luar negeri, komputer, dsb. Ada presiden, wakil presiden, menteri, MPR, DPR, polisi, ABRI, dsb. Ada RT, RW, Kabupaten, Propinsi,dsb. Apakah itu semua bukan merupakan teknologi sesuai jaman dan tantangan tempat ? Apakah itu tidak sama dengan teknologi listrik, teknologi pemintalan polyester dibandingkan teknologi lampu minyak dan teknologi pemintalan bulu kambing sederhana ? Tentu saja kita menyadari: Tekstil apa saja yang kita pakai , aurat yang ditutupi kan sama saja. Penerangan apa saja yang dipakai , prinsip hemat tetap saja sunnah dipakai. Bentuk kenegaraan apa saja yang dipakai , prinsip keadilan tetap saja harus ditegakkan, dsb. Disamping itu, kita tahu betul bahwa Islam barangkali satu2nya agama yang secara ekplisit mengakui hak orang lain menolak Islam : ".... Bagiku agamaku, bagimu agamamu..." , semuanya akan jelas nanti dipengadilan hari akhir mana yang benar, mana yang salah. Bagaimana sikap suatu negara Islam, bila ada, dalam menghadapi penganut agama lain yang tidak menerima hukum agama Islam. Lain halnya bila suatu hukum Islam menjadi hukum Negara Sekuler seperti Indonesia saat ini. (contoh soal: Hukum Perkawinan , atau hukum yang melarang pencurian yang sebetulnya termasuk hukum Islam juga )." Baiklah saudara Abdullah Hasan, saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudara. Muhammad adalah bukan hanya sebagai seorang Nabi dan Rasul saja, melainkan sekaligus sebagai seorang Pemimpin Besar Negara dan seorang Negarawan yang agung. Mengapa ? Mari kita gali sedikit dari Al Qur'an dan pergunakan sedikit akal untuk memahaminya. Ayat-ayat yang turun di Mekkah adalah hampir semua ayat-ayat yang menyangkut masalah akidah, ketauhidan, sejarah Nabi-Nabi dan Rasul-Rasul, dakhwah, surga dan neraka, sifat-sifat manusia, golongan-golongan manusia, kejahatan syaitan dan kemuliaan malaikat, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Tetapi coba kita baca dan telaah ayat-ayat yang turun di Madinah, hampir semuanya menyangkut masalah kehidupan masyarakat, sosial, keluarga, dasar politik kenegaraan dan peperangan, harta rampasan perang, perjanjian damai, jihad, taktik dan strategi perang, musyawarah, mubahalah, hukum riba, hukum poligami, hukum warisan, hukum suaka, hukum membunuh seorang Islam, hukum qishas, hukum minuman keras, hukum berjudi, hukum melanggar sumpah dan kkafaaratnya, hukum melanggar syi'ar Allah, hukum mengenai tawanan, tujuan perang dalam Islam. Setelah Rasulullah hijrah ke Yatsrib (Madinah) yang pertama-tama Rasulullah lakukan adalah membangun Masjid Nabawi sebagai pusat ibadah dan sekaligus sebagai pusat tempat mengatur pemerintahan dan negara. Pada tahun pertama hijrah ini juga Rasulullah mengadakan fakta perjanjian pertahanan atau yang disebut Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah dengan kaum Anshar, kaum Muhajirin dan kaum Yahudi yang tinggal di Madinah, yang sekaligus merupakan dasar atau konstitusi Daulah Islam di daerah Yatsrib dengan penduduknya dari golongan Anshar, Muhajirin dan kaum Yahudi. Langkah-langkah Rasulullah ini menunjukkan seorang Pemimpin Besar dan sekaligus seorang Negarawan agung yang jauh memandang kedepan untuk keselamatan ummatnya di masa depan. Apa yang terjadi setelah dibangunnya Daulah Islam dengan Undang Undang Madinahnya ini? Ternyata Allah tidak lama setelah konstitusi Madinah dan Daulah Islam di bangun memerintahkan "Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas" (Al Baqarah: 190). Mengapa perintah Allah ini tidak turun sewaktu Rasulullah di Mekkah? Untuk menjawab pertanyaan ini tidak perlu melalui pendidikan tinggi, yang diperlukan hanya pergunakan sedikit akal untuk dipakai sebagai alat pemahaman. Semua hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan, kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam surat-surat yang diturunkan di Madinah tidak mungkin dilakukan dan diterapkan tanpa adanya kekuasaan negara, lembaga hukum dan para pelaksana hukum yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, pemerintahan dan negara. Tidak mungkin hukum-hukum, perintah-perintah, larangan-larangan, kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam surat-surat yang diturunkan di Madinah diterapkan dan dilaksanakan dalam Negara Pancasila dengan UUD'45, kalaupun ada yang berusaha menerapkannya, itu tandanya orang tersebut hidup dalam mimpi. Mengenai pertanyaan saudara Abdullah Hasan "Kalau itu betul2 vital, kenapa Rasulullah S.A.W tidak bicara detail dan tegas mengenai bentuk pemerintahan Islam, mengenai suksesi kepemimpinan sepeninggal beliau?." Jawaban saya adalah Sajid Rasjid Redha dalam tafsirnya Al Manar menyatakan bahwa "Kesimpulannya, sesungguhnya sistem pemilihan itu senantiasa ber-ubah-ubah karena perubahan keadaan masyarakat tiap-tiap umat menurut zaman dan tempatnya masing-masing. Maka tidaklah bijaksana kalau ditetapkan suatu sistem yang hanya sesuai untuk zaman umat Islam yang pertama dahulu, dimana umat Islam baru terdiri dari bangsa Arab yang kecil jumlahnya dan Ulil Amri terlingkung dikalangan penduduk Hedjaz belaka, tidaklah bijaksana kalau sistem itu akan dipakai untuk seumumnya zaman....Sekiranya Nabi Muhammad menetapkan suatu sistem, pastilah dia dipandang suatu hukum agama, yang mengikat untuk segala zaman dan tempat, padahal tidak mungkin dia dapat sesuai dengan segala zaman dan tempat itu...". Dari uraian yang serba singkat ini mudah-mudahan bisa memberikan gambaran kepada kaum muslimin bahwa Rasulullah telah memberikan contoh kepada ummatnya bagaimana untuk mempertahankan aqidah Islam, ummat Islam, hukum Islam dari pihak-pihak yang memusuhi dan tidak menyenanginya yaitu dengan melalui pembangunan masyarakat Islam dibawah naungan Daulah Islam. Apakah kita mau menolak dan tidak mau mengakui apa yang telah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah dalam membangun Daulah Islam dengan Undang Undang Madinahnya?. Saya serahkan kepada seluruh kaum muslimin untuk menjawabnya masing-masing. Jadi apa yang dipertanyakan oleh saudara Abdullah Hasan diatas adalah pertanyaan-pertanyaan yang keluar dari seorang muslim yang sangat disokong oleh kaum sekuler, kaum Pancasila dengan UUD'45-nya dan kaum yang tidak menghendaki bangunnya kembali Daulah Islam, Pemerintahan Islam, Hukum Islam dan Undang Undang Madinah. Inilah jawaban dan tanggapan saya yang singkat ini untuk Saudara Abdullah Hasan semoga saudara puas hendaknya. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 1 Mar 1999 jam 04:56:04 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
