----------------------------------------------------------
Unsubscribe?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "signoff indonews"
need more help?, send your mail to: [EMAIL PROTECTED]
with body mail: "info refcard"
----------------------------------------------------------

Stockholm, 4 Januari 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENCONTOH NEGARA ISLAM PERTAMA YANG DIBANGUN OLEH RASULULLAH DENGAN
UNDANG UNDANG MADINAH-NYA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Selamat melaksanakan ibadah puasa untuk kaum Muslimin dan salam damai
untuk kaum penganut agama lain.

Dalam tulisan ini saya akan berusaha untuk memberikan jawaban-jawaban
kepada Saudara Derry Dusturi (Indonesia), Saudara Hasan Saleh Aldjaidi
(Amsterdam, Holland), Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro (Aceh, Indonesia),
Saudara Nano (ITB, Bandung, Indonesia) dan Saudara Badrul Jamali
(Indonesia) yang telah menyampaikan tanggapan dan pertanyaannya kepada
saya beberapa hari yang lalu.

Saudara Derry Dusturi pada tanggal 3 Januari 1999 menanggapi dan
menanyakan "Saya termasuk orang yang bisa dikatakan berdekatan
pemikirannya -kalau tidak dikatakan setuju- dengan tulisan-tulisan bapak
Ahmad Sudirman.Saya ingin bertanya kepada bapak mengenai khilafah Islam
yang bapak maksud tersebut, saya kira bapak belum menjelaskan mengenai
hal ini. Karena khilafah Islam yang bapak maksud masih belum menjelaskan
apakah khilafah Islam dalam pengertian konteks Indonesia yaitu suatu
negara Islam Indonesia yang berlandaskan atas azas dan undang-undang
serta aturan Islam ataukah yang lainnya serta dibatasi dengan teritori
tertentu".

Kemudian, Saudara Nano pada tanggal 23 Desember 1998 mempertanyakan ":
model 'Negara Islam' mana yang anda suka? Model Saudi? Iran? Pakistan?
Malaysia? Ingat bahwa dukungan rakyat merupakan syarat penting dalam
penentuan itu dan tidak berarti setelah deklarasi 'Negara Islam' masalah
penerapan hukum akan selesai. Contoh kasus: Mahathir (UMNO) vs PAS di
Malaysia....Saya tidak pernah melihat ada satu kekhalifahan Islam -
sebagaimana yang dibahas dalam diskusi kita yang makin panjang ini -
setelah Khulafa' Urasyidin".

Selanjutnya Saudara  Badrul Jamali pada tanggal 31 Desember 1998
menanyakan "Apa yang dimaksud penerapan hukum dan pemerintahan Islam di
tulisan Saudara itu seperti apa. Karena kenyataannya saudara tidak bisa
menerapkan pemahaman hukum islam saudara dengan pemahaman hukum Islam
orang lain ?. Pertanyaannya adalah hukum Islam dan pemerintahan Islam
yang berdasarkan Quran dan Sunnah sebenarnya semua sepakat tetapi tidak
sepakat  terhadap siapa yang menjalankannya".

Kemudian Saudara Hasan Saleh Aldjaidi pada tanggal 2 Januari 1999
menanyakan "Apa tidak masih terlalu pagi untuk Indonesia, dengan undang2
Islam, sebab uchuwah diantara diplomat2 musliminnya Indonesia belum
ada!. Bukannya ana tidak senang, malah itu yang ana nanti2kan selama
ini. Kesadaran " jiwa ummat muslimin Indonesia masih ditingkatan rendah"
yang sudah tinggipun di "basmi" oleh musuh2 Islam dalam selimut, lihat
Aljazair, Turkey, Bosnia, dibiarkan ummat Islam dibantai habis, ummat
Islam dipecah belah diseantero dunia".

Terakhir Saudara  Ngatimin Tjokro Prawiro pada tanggal 2 Januari 1999
menegaskan "saya - seperti juga hal Saudara H.S.Al Djaidi di Nederland -
merasa belum yakin juga saat ini bisa berdiri negera Islam Indonesia.
Namun, dengan banyaknya partai Islam yang mulai menjamur itu, agak
sedikit lega juga hati ini. Sebab ini adalah salah satu bibit bagi kita
untuk ditumbuhkan dengan lebih subur di jaman yang 'membutuhkan pimpinan
terpercaya' ".

Saya ucapkan terimakasih kepada Saudara Derry Dusturi, Saudara Hasan
Saleh Aldjaidi, Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro, Saudara Nano dan
Saudara Badrul Jamali atas tanggapan dan pertanyaannya.

Baiklah, sebagaimana yang telah saya tulis dalam tulisan "Negara Islam
pertama di dunia lahir seribu tiga ratus tujuh puluh enam tahun yang
lalu" yang dipublisir pada tanggal 6 Juli 1998, dimana ditulis "Setelah
ikrar Aqabah kedua, Nabi mengizinkan kaum muslimin berhijrah ke Yatsrib.
Dan dengan turunnya ayat "...Dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki,
wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami,
keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zhalim penduduknya.."
(An-Nisa, 75).... Pada hari jumat, 12 Rabi'ul Awwal 1 Hijrah, tahun
ketiga belas kenabian yang bertepatan dengan 24 september 622 M Nabi
Sampai ke Yatsrib dan bermulanya kalender Islam. Setelah sampai di
Yatsrib, Nabi mendirikan masjid yang dinamakan Masjid  Nabawi, masjid
inilah dijadikan rumah dan tempat ibadah. Pada tahun pertama hijrah,
Nabi secara langsung telah mendirikan negara atau daulah Islam di daerah
Yatsrib. Pada tahun pertama hijrah ini Nabi mengadakan pakta perjanjian
antara kaum muslimin (suku Khazraj, suku Aus dan kaum muhajirin) dan
kaum Yahudi (suku Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah) yang ada dan
menetap di Yatsrib".

Dimana pakta perjanjian ini dijadikan undang undang dasar atau
konstitusi negara Islam pertama di dunia. Tentang isi pakta perjanjian
ini silahkan lihat dalam tulisan "Undang Undang Madinah adalah
konstitusi pertama yang dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan
menjadi Undang Undang Dasar Negara Islam pertama di dunia" di kumpulan
artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Nah, dengan adanya pakta perjanjian ini, maka secara de facto Daulah
Islamiyah atau Negara Islam telah berdiri dengan Muhammad sebagai
pemimpin yang sekaligus juga Nabi dan Rasul,  dengan rakyatnya adalah
kaum Muhajirin, Anshar dan Yahudi, dengan daerah kekuasaannya adalah
daerah Yatsrib. Selama lebih dari sepuluh tahun Rasulullah dengan kaum
muslimin telah berhasil membangun Daulah Islamiyah yang daerahnya sudah
meluas bukan lagi di daerah Yatsrib melainkan telah sampai ke daerah
Mekah tempat kaum kafir Quraish yang telah ditaklukan pada tahun
kedelapan hijrah.

Setelah Rasulullah saw wafat, Negara Islam yang telah dibangun oleh
Rasulullah diteruskan dan dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin (
Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan,
Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M). Yang mendasari
Negara Islam ini adalah akidah Islam, dimana segala sesuatu yang
menyangkut masalah struktur, sistim, dan pertanggungjawaban masalah
kenegaraan bersumber dari aqidah Islam. Juga Konstitusi dan undang
undang bersumberkan dari akidah Islam ini, sebagaimana tercermin dalam
undang undang Madinah, "Bahwa bila ada perselisihan dan persengketaan
yang nampaknya dapat mengganggu, harus dikembalikan kepada Allah dan
Rasul-Nya". Untuk tambahan boleh baca tulisan "Membentuk Negara Islam
Indonesia dengan sistim Khilafah" yang dipublisir pada tanggal 21 juli
1998 dalam kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hancur dan hilangnya sistem khilafah (tentang sistem khilafah ini bisa
di baca dalam tulisan "Negara Islam yang dicita-citakan", yang
dipublisir pada tanggal 24 September 1998 ) dalam Daulah Islamiyah
setelah berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin dan munculnya Dinasti Umayah
(40 H-132 H, 661 M-750 M) yang disebut dengan monarkhi
"parlementer",Dinasti Abbassiyah ke I (132 H-218 H, 750 M-833M) yang
disebut dengan monarkhi "konstitusionil", Dinasti Abbassiyah ke II (218
H-247 H, 833 M-816 M) yang disebut dengan monarkhi yang absolut, Dinasti
Abbassiyah ke III (247 H- 322 H, 816 M-934 M) yang disebut dengan zaman
anarkhi, Zaman diktator (Amirul umara) (324 H-334 H, 934 M-945 M) ,
Dinasti Sultan Bani Buyah ( 334 H-467 H, 945 M-1075 M), Dinasti
Fathimiyah ( 297 H-567 H, 909 M-1171 M) yang disebut dengan pemerintahan
theokrasi, Dinasti Umaiyah di Andalus (300 H-422 H, 912 M-1031 M) dan
dinasti Usmaniyah di Turki (699 H-1341H,1385M-1923M) yang disebut dengan
autokrasi sultan yang diktator. (Zainal Abidin, Membentuk Negara Islam,
1955).

Setelah berdirinya dinasti Umayah dengan ibu kotanya Damaskus di Syria,
pengangkatan khalifah bukan secara langsung lewat ulil amri, melainkan
langsung diangkat dan dipilih berdasarkan keturunan. Misalnya, khalifah
Mu'awiyah bin Abi Sufyan dari dinasti Umaiyah mengangkat putranya Jazid
sebagai khalifah. Begitu juga di masa dinasti Abbassiyah yang
berkedudukan di ibu kota Bagdad di Irak dan di masa dinasti Fathimiyah
di Magribi (Maroko sekarang) sampai dinasti Usmaniyah di Turki. Daulah
Islamiyah yang memakai sistim khilafah yang telah dijalankan oleh
Khulafaur Rasyidin hilang dan hancur ketika Dinasti-dinasti tersebut muncul.

Nah sekarang, apabila kaum muslimin Indonesia sudah mau menerima dan
sepakat untuk membangun Daulah Islamiyah di daerah atau wilayah
kepulauan Indonesia sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah
saw bersama kaum Muhajirin dan kaum Anshar serta kaum Yahudi di daerah
Yatsrib seribu tiga ratus tujuh puluh enam tahun yang lalu, maka Daulah
Islamiyah yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia tersebut akan
merupakan pelindung dan perisai bagi kaum muslimin yang berada di
wilayah kepulauan Indonesia dan yang berada di seluruh dunia serta
tempat berhijrah bagi seluruh kaum muslimin yang ada di dunia sekarang
serta tempat untuk membangun ekonomi berdasarkan Islam yang Insya Allah
akan menjadi contoh tauladan bagi negara-negara sekuler dan
negara-negara atheis lainnya..

Jadi dalam membangun Daulah Islamiyah ini bukan meniru model 'Negara
Islam' Saudi, Iran, Pakistan atau Malaysia sebagaimana yang ditanyakan
oleh Saudara Nano diatas, melainkan Daulah Islamiyah yang telah dibangun
dan dicontohkan oleh Rasulullah yang diteruskan dan dikembangkan oleh
Khulafaur Rasyidin.

Tentu akan timbul kekhawatiran dan pertanyaan yang besar yaitu siapa
yang pantas untuk memimpin dan menjadi khalifah di Daulah Islamiyah atau
Khilafah Islam ini?. Jawabannya adalah diserahkan kepada seluruh kaum
muslimin yang ada di wilayah kepulauan Indonesia untuk memilih dan
mengangkat Khalifah, sebagaimana yang telah dicontohkan dimasa pemilihan
Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab dan Khalifah Usman bin Affan.

Jelas, usaha menuju tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah ini akan memakan waktu yang lama,
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw hampir lebih dari
dua puluh tiga tahun (tiga belas tahun di Mekah dan sepuluh tahun di
Yatsrib). Jadi, sebenarnya apa yang  dikatakan oleh Saudara Hasan Saleh
Aldjaidi dan Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro bahwa "masih terlalu pagi
untuk Indonesia, dengan undang2 Islam, sebab uchuwah diantara diplomat2
musliminnya Indonesia belum ada...(dan) merasa belum yakin juga saat ini
bisa berdiri negera Islam Indonesia. Namun, dengan banyaknya partai
Islam yang mulai menjamur itu, agak sedikit lega juga hati ini", adalah
memang cukup beralasan.

Mengapa?. Karena menurut saya, bukan mau membangun Daulah Islamiyah
besok pagi, melainkan saat sekarang ini adalah usaha awal yaitu usaha
untuk memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam, Khilafah Islam
dan Undang Undang Madinah agar seluruh kaum muslimin yang hidup dan
tinggal di kepulauan Indonesia memahami dan mengerti terlebih dahulu,
dan usaha ini sudah tentu akan memakan waktu yang cukup lama.

Inilah Jawaban singkat saya kepada Saudara Derry Dusturi, Saudara Hasan
Saleh Aldjaidi, Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro, Saudara Nano dan
Saudara Badrul Jamali, semoga saudara-saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 5 Jan 1999 jam 09:10:54 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke