----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Rabu, 24 Maret 1999

                        Jika Habibie Larang Menteri Berkampanye
                        Golkar Ancam Tarik Dukungan

                        Jakarta, Kompas

                        Bagi Golkar, kebijakan bahwa menteri harus boleh
berkampanye, bukan persoalan antara Golkar dengan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) saja. Sikap Golkar yang ngotot itu ternyata berkaitan langsung dengan
posisi Golkar terhadap masa depan pencalonan Habibie sebagai presiden.

                        "Kalau sampai Habibie melarang menteri berkampanye,
berarti kami, selain harus menonaktifkan perwakilan Golkar di KPU, juga
harus meninjau kembali posisi politik Golkar terhadap kabinet Habibie,"
tegas Ketua DPP Golkar Marzuki Darusman kepada Kompas di Jakarta, Selasa
(23/3).

                        Peninjauan kembali posisi politik itu, kata Marzuki,
artinya "Jika perlu, Golkar menarik dukungan politik terhadap kabinet
Habibie." Karena itulah, katanya, persoalannya bukan antara Golkar dengan
KPU. "Ini persoalan yang berkaitan dengan dinamika yang menuju pada
pencalonan kembali Habibie sebagai presiden," katanya.

                        "Pelarangan menteri berkampanye oleh Habibie akan
berakibat menguntungkan Habibie dalam menarik dukungan politik, tetapi
memberikan beban kepada pilar politik yang mendukungnya, yakni Golkar dan
PPP," demikian Marzuki.

                        Ia juga menunjuk sikap Habibie yang tidak
menguntungkan Golkar dengan sikapnya yang menetralkan pegawai negeri sipil
(PNS) dalam politik.

                        Namun dengan pernyataan Habibie bahwa anggota
kabinet boleh berkampanye, kecuali beberapa menteri, menurut Marzuki,
berarti pimpinan Golkar harus segera mengeluarkan petunjuk bahwa menteri
yang berafiliasi ke Golkar harus cuti selama masa kampanye.

                        Diatur pemerintah

                        Mensesneg Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum DPP
Partai Golkar kemarin memang menyatakan, secara prinsip Presiden Habibie
setuju menteri ikut berkampanye kalau ditugaskan partainya. Kecuali,
katanya, empat menteri dan Jaksa Agung yang telah dilarang sebelumnya

                        karena tugasnya, serta menteri yang masih ABRI
aktif. Teknis mengenai keikutsertaan menteri berkampanye, kata Tandjung,
akan diatur kemudian apakah dengan Keppres atau Inpres.

                        "Dalam pengaturan itu tentu tidak boleh menggunakan
fasilitas pemerintah, fasilitas negara. Dan juga dalam pengaturannya tentu
jangan sampai mengganggu kelancaran tugas di pemerintahan. Tentu saja diatur
nanti secara teknis, apakah nanti cuti dalam satu kurun waktu tertentu, atau
cuti pada waktu hari-hari mengadakan kampanye," katanya menjawab pers di
Ista-na Negara.

                        Menpangan AM Saefuddin di tempat sama tetap pada
pendirian semula agar menteri tidak usah ikut kampanye. "Saya khawatir citra
pemerintah makin buruk jika menteri berkampanye," tegasnya.

                        Sedangkan Menteri Kehakiman Muladi menyatakan,
kewenangan KPU hanya menentukan tata cara dan jadwal pemilu. "Kalau
berdasarkan asas legalitas ini, kewenangan KPU tidak sampai pada melarang
menteri berkampanye. Tetapi KPU sebagai lembaga independen bisa memberikan
rekomendasi kepada Presiden," kata Muladi.

                        Ia menyatakan aneh jika pimpinan partai dilarang
kampanye. "Tetapi yang penting bagi saya, kalau mereka nekat berkampanye,
itu harus bebas tugas dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Dan
kalau dia menggunakan fasilitas negara, itu korupsi. Orang seperti itu
pantas turun dari kabinet," tegasnya.

                        Mengenai soal kewenangan KPU, dalam UU No 3 Tahun
1999 tentang Pemilu Pasal 10 (a) disebutkan: untuk melaksanakan Pemilihan
Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. Merencanakan
dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.

                        Juga dalam Pasal 46 disebutkan: Tata cara dan jadwal
waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU.

                        Berdasarkan aturan di atas, Ketua KPU Rudini
menegaskan, KPU berhak mengatur boleh tidaknya menteri berkampanye. (Kompas,
23/3)

                        KPU harus tegas

                        Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit,
mengharapkan KPU harus tetap bersikap tegas melarang menteri dan pejabat
negara berkampanye se-kalipun Habibie memperboleh-kannya. KPU, kata Arbi,
merupakan institusi nasional mandiri, tidak bertanggung jawab dan tidak
tunduk pada presiden. Karena itu KPU tetap bisa melarang menteri dan pejabat
negara berkampanye. "Dalam urusan pemilu, KPU tidak ada urusannya dengan
presiden," tegas Arbi.

                        Diutak-atik apa pun, kata Arbi, menteri-menteri di
Indonesia amat tidak pantas berkampanye. Selama Orde Baru menteri-menteri
tidak bisa menjaga kejujuran dalam berkampanye, selalu ada penyalahgunaan
fasilitas, uang, kewibawaan, dan program negara demi keuntungan partai.
Kabinet saat ini, kata Arbi, juga bukan kabinet parlementer sehingga
anggotanya lebih merupakan orang birokrasi, bukan orang partai.

                        Hal senada dikemukakan pengajar di Universitas
Gadjah Mada, Riswandha Imawan, di Bandung. Katanya, solusi terbaik dalam
kesimpangsiuran boleh-tidaknya menteri ikut berkampanye tergantung
pernyataan presiden, bukan KPU atau DPR.

                        Pimpinan negara, katanya, tidak perlu membuat
aturan, baik dalam bentuk Keppres, Peraturan Pemerintah atau peraturan
lainnya, karena para menteri adalah pembantu presiden.

                        Sementara Koordinator Nasional Gerakan Keadilan dan
Persatuan Bangsa (GKPB) Sarwono Kusumaatmadja mengemukakan, dalam keadaan
normal, seorang menteri dapat saja berkampanye karena dia adalah pejabat
politik. Tetapi menteri itu harus mematuhi norma-norma, misalnya, mengambil
cuti dan tidak menyalahgunakan jabatan serta menggunakan jasa-jasa atau
fasilitas publik untuk kepentingan kampanye partai tertentu.

                        "Sebetulnya hal itu sudah ada normanya yang
mengatur. Namun rupanya kita cenderung mengambil reaksi yang ekstrem, akibat
penyalahgunaan jabatan yang pernah terjadi pada zaman dahulu. Akhirnya
dipukul rata saja, semua menteri tidak boleh kampanye," tutur Sarwono kepada
wartawan di Palu, Senin malam. (vik/dis/osd/wis/lam/bb/pin)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 24 Mar 1999 jam 10:28:36 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke