---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Rabu, 24 Maret 1999 Jika Habibie Larang Menteri Berkampanye Golkar Ancam Tarik Dukungan Jakarta, Kompas Bagi Golkar, kebijakan bahwa menteri harus boleh berkampanye, bukan persoalan antara Golkar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Sikap Golkar yang ngotot itu ternyata berkaitan langsung dengan posisi Golkar terhadap masa depan pencalonan Habibie sebagai presiden. "Kalau sampai Habibie melarang menteri berkampanye, berarti kami, selain harus menonaktifkan perwakilan Golkar di KPU, juga harus meninjau kembali posisi politik Golkar terhadap kabinet Habibie," tegas Ketua DPP Golkar Marzuki Darusman kepada Kompas di Jakarta, Selasa (23/3). Peninjauan kembali posisi politik itu, kata Marzuki, artinya "Jika perlu, Golkar menarik dukungan politik terhadap kabinet Habibie." Karena itulah, katanya, persoalannya bukan antara Golkar dengan KPU. "Ini persoalan yang berkaitan dengan dinamika yang menuju pada pencalonan kembali Habibie sebagai presiden," katanya. "Pelarangan menteri berkampanye oleh Habibie akan berakibat menguntungkan Habibie dalam menarik dukungan politik, tetapi memberikan beban kepada pilar politik yang mendukungnya, yakni Golkar dan PPP," demikian Marzuki. Ia juga menunjuk sikap Habibie yang tidak menguntungkan Golkar dengan sikapnya yang menetralkan pegawai negeri sipil (PNS) dalam politik. Namun dengan pernyataan Habibie bahwa anggota kabinet boleh berkampanye, kecuali beberapa menteri, menurut Marzuki, berarti pimpinan Golkar harus segera mengeluarkan petunjuk bahwa menteri yang berafiliasi ke Golkar harus cuti selama masa kampanye. Diatur pemerintah Mensesneg Akbar Tandjung yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar kemarin memang menyatakan, secara prinsip Presiden Habibie setuju menteri ikut berkampanye kalau ditugaskan partainya. Kecuali, katanya, empat menteri dan Jaksa Agung yang telah dilarang sebelumnya karena tugasnya, serta menteri yang masih ABRI aktif. Teknis mengenai keikutsertaan menteri berkampanye, kata Tandjung, akan diatur kemudian apakah dengan Keppres atau Inpres. "Dalam pengaturan itu tentu tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas negara. Dan juga dalam pengaturannya tentu jangan sampai mengganggu kelancaran tugas di pemerintahan. Tentu saja diatur nanti secara teknis, apakah nanti cuti dalam satu kurun waktu tertentu, atau cuti pada waktu hari-hari mengadakan kampanye," katanya menjawab pers di Ista-na Negara. Menpangan AM Saefuddin di tempat sama tetap pada pendirian semula agar menteri tidak usah ikut kampanye. "Saya khawatir citra pemerintah makin buruk jika menteri berkampanye," tegasnya. Sedangkan Menteri Kehakiman Muladi menyatakan, kewenangan KPU hanya menentukan tata cara dan jadwal pemilu. "Kalau berdasarkan asas legalitas ini, kewenangan KPU tidak sampai pada melarang menteri berkampanye. Tetapi KPU sebagai lembaga independen bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden," kata Muladi. Ia menyatakan aneh jika pimpinan partai dilarang kampanye. "Tetapi yang penting bagi saya, kalau mereka nekat berkampanye, itu harus bebas tugas dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Dan kalau dia menggunakan fasilitas negara, itu korupsi. Orang seperti itu pantas turun dari kabinet," tegasnya. Mengenai soal kewenangan KPU, dalam UU No 3 Tahun 1999 tentang Pemilu Pasal 10 (a) disebutkan: untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum. Juga dalam Pasal 46 disebutkan: Tata cara dan jadwal waktu kampanye Pemilihan Umum diatur oleh KPU. Berdasarkan aturan di atas, Ketua KPU Rudini menegaskan, KPU berhak mengatur boleh tidaknya menteri berkampanye. (Kompas, 23/3) KPU harus tegas Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengharapkan KPU harus tetap bersikap tegas melarang menteri dan pejabat negara berkampanye se-kalipun Habibie memperboleh-kannya. KPU, kata Arbi, merupakan institusi nasional mandiri, tidak bertanggung jawab dan tidak tunduk pada presiden. Karena itu KPU tetap bisa melarang menteri dan pejabat negara berkampanye. "Dalam urusan pemilu, KPU tidak ada urusannya dengan presiden," tegas Arbi. Diutak-atik apa pun, kata Arbi, menteri-menteri di Indonesia amat tidak pantas berkampanye. Selama Orde Baru menteri-menteri tidak bisa menjaga kejujuran dalam berkampanye, selalu ada penyalahgunaan fasilitas, uang, kewibawaan, dan program negara demi keuntungan partai. Kabinet saat ini, kata Arbi, juga bukan kabinet parlementer sehingga anggotanya lebih merupakan orang birokrasi, bukan orang partai. Hal senada dikemukakan pengajar di Universitas Gadjah Mada, Riswandha Imawan, di Bandung. Katanya, solusi terbaik dalam kesimpangsiuran boleh-tidaknya menteri ikut berkampanye tergantung pernyataan presiden, bukan KPU atau DPR. Pimpinan negara, katanya, tidak perlu membuat aturan, baik dalam bentuk Keppres, Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya, karena para menteri adalah pembantu presiden. Sementara Koordinator Nasional Gerakan Keadilan dan Persatuan Bangsa (GKPB) Sarwono Kusumaatmadja mengemukakan, dalam keadaan normal, seorang menteri dapat saja berkampanye karena dia adalah pejabat politik. Tetapi menteri itu harus mematuhi norma-norma, misalnya, mengambil cuti dan tidak menyalahgunakan jabatan serta menggunakan jasa-jasa atau fasilitas publik untuk kepentingan kampanye partai tertentu. "Sebetulnya hal itu sudah ada normanya yang mengatur. Namun rupanya kita cenderung mengambil reaksi yang ekstrem, akibat penyalahgunaan jabatan yang pernah terjadi pada zaman dahulu. Akhirnya dipukul rata saja, semua menteri tidak boleh kampanye," tutur Sarwono kepada wartawan di Palu, Senin malam. (vik/dis/osd/wis/lam/bb/pin) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 24 Mar 1999 jam 10:28:36 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
