----------------------------------------------------------
FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL:
go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html
- FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE -
Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang
Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews.
----------------------------------------------------------

KPU Putuskan Menteri Dilarang Kampanye. Rudini Mengancam Mundur dari KPU
BERITA UTAMA
----------------------------------------------------------------------------
----

JAKARTA (Media): Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit dan diwarnai
aksi walk out, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan semua pejabat
negara, termasuk menteri dan aparat pemerintah dari pusat sampai ke desa
serta kelurahan, dilarang melakukan kampanye Pemilu 1999.

Keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Rudini itu merupakan hasil voting
anggota KPU dalam rapat pleno lanjutan yang diadakan di kantor Komisi
Pemilihan Umum di Jakarta, kemarin.

"Sebanyak 46 suara menyatakan setuju pejabat negara dilarang kampanye, dan
22 suara menyatakan tidak setuju. Jadi berarti, keputusan KPU adalah
melarang pejabat negara termasuk menteri melakukan kampanye sampai selesai
pemilu," katanya.

Dari total 53 anggota KPU, sembilan anggota tidak hadir, yaitu dua anggota
dari wakil pemerintah dan tujuh anggota dari wakil parpol. Berdasarkan
ketentuan UU No.3 tentang Pemilihan Umum, wakil pemerintah yang berjumlah
lima orang, masing-masing memiliki sembilan suara.

Wakil Ketua KPU dari Partai PDI Perjuangan Jacob Tobing yang juga Ketua
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) kepada Media menjelaskan, rapat
berlangsung sangat terbuka dan begitu memperhatikan aspirasi masyarakat
luas.

Soal pengambilan keputusan pun mendapat berbagai reaksi dari anggota KPU.
Ada anggota KPU yang menghendaki agar dilakukan voting terbuka dengan
mengacungkan tangan, namun ada yang menghendaki agar dilakukan voting
tertutup. Akhirnya diputuskan voting tertutup dengan cara masing-masing
anggota menulis pada kertas suara tanpa menyebut nama maupun partainya.

Sedangkan voting untuk wakil pemerintah dilakukan terpisah dengan voting
yang dilakukan parpol. Pada voting tersebut, satu wakil pemerintah
menyatakan setuju menteri dilarang kampanye (9 suara) dan dua lainnya
menyatakan tidak setuju (18 suara). Sedangkan dari wakil parpol, 37 suara
menyatakan setuju dan empat suara menyatakan tidak setuju. Dengan demikian
hasilnya 46 suara menyatakan setuju dan 22 tidak setuju. Jadi 2/3 atau 67,6%
anggota KPU setuju agar menteri dan pejabat negara tidak kampanye dalam
pemilu.

Ketika ditanya kaitannya dengan keputusan pemerintah yang membolehkan
menteri berkampanye, Ketua KPU Rudini menyatakan tidak ada urusan dengan
keputusan pemerintah yang disampaikan presiden itu.

"Saya tidak tahu soal keputusan pemerintah, karena KPU bertugas mengatur
parpol dalam pelaksanaan pemilu termasuk kampanye, bukan mengatur pemerintah
atau menteri," katanya seraya menambahkan ia sangat kecewa bila putusan KPU
ini tidak dipatuhi. Bahkan Rudini menyatakan akan mundur dari KPU bila
pemerintah tidak mengikuti putusan KPU.

Ada sanksi

Ditegaskan, jika keputusan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi bagi
parpol tersebut, mulai dari sanksi yang ringan sampai yang berat seperti
diatur dalam UU Pemilu.

Dalam rapat pleno yang tertutup untuk pers tersebut, menurut informasi, Oka
Mahendra wakil dari pemerintah sempat melakukan walk out yaitu keluar dari
ruangan rapat setelah diketahui hasilnya menteri tidak boleh kampanye.

Pada kesempatan terpisah Menkeh Muladi memperingatkan anggota KPU agar tidak
melanggar asas legalitas, misalnya dengan melarang para menteri untuk
melakukan kampanye.

''Saya peringatkan, jangan langgar asas legalitas. Jangan membuat penafsiran
sendiri-sendiri,'' katanya kepada pers seusai menemui Presiden BJ Habibie di
Istana Merdeka Jakarta, kemarin.

Ia mengingatkan jika anggota KPU dan orang lain membiasakan diri melanggar
asas legalitas, maka tindakan seperti itu amat berbahaya.

Menkeh menjaminan para menteri Kabinet Reformasi Pembangunan tidak akan
melakukan penyelewengan terhadap peraturan perundangan seperti pernah
terjadi pada masa lalu.

Pada kesempatan terpisah Mensesneg Akbar Tandjung mengatakan dalam waktu
dekat Presiden akan mengeluarkan Keppres yang mengatur soal menteri
berkampanye. (Wdh/SS/P-1)

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 27 Mar 1999 jam 03:56:47 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke