---------------------------------------------------------- FREE for JOIN Indonesia Daily News Online via EMAIL: go to: http://www.indo-news.com/subscribe.html - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - FREE - Dengan mengClick banner sponsor anda menyumbang Rp. 1000,- untuk HomePage IndoNews. ---------------------------------------------------------- KPU Putuskan Menteri Dilarang Kampanye. Rudini Mengancam Mundur dari KPU BERITA UTAMA ---------------------------------------------------------------------------- ---- JAKARTA (Media): Setelah melalui perdebatan yang cukup sengit dan diwarnai aksi walk out, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan semua pejabat negara, termasuk menteri dan aparat pemerintah dari pusat sampai ke desa serta kelurahan, dilarang melakukan kampanye Pemilu 1999. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Rudini itu merupakan hasil voting anggota KPU dalam rapat pleno lanjutan yang diadakan di kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta, kemarin. "Sebanyak 46 suara menyatakan setuju pejabat negara dilarang kampanye, dan 22 suara menyatakan tidak setuju. Jadi berarti, keputusan KPU adalah melarang pejabat negara termasuk menteri melakukan kampanye sampai selesai pemilu," katanya. Dari total 53 anggota KPU, sembilan anggota tidak hadir, yaitu dua anggota dari wakil pemerintah dan tujuh anggota dari wakil parpol. Berdasarkan ketentuan UU No.3 tentang Pemilihan Umum, wakil pemerintah yang berjumlah lima orang, masing-masing memiliki sembilan suara. Wakil Ketua KPU dari Partai PDI Perjuangan Jacob Tobing yang juga Ketua Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) kepada Media menjelaskan, rapat berlangsung sangat terbuka dan begitu memperhatikan aspirasi masyarakat luas. Soal pengambilan keputusan pun mendapat berbagai reaksi dari anggota KPU. Ada anggota KPU yang menghendaki agar dilakukan voting terbuka dengan mengacungkan tangan, namun ada yang menghendaki agar dilakukan voting tertutup. Akhirnya diputuskan voting tertutup dengan cara masing-masing anggota menulis pada kertas suara tanpa menyebut nama maupun partainya. Sedangkan voting untuk wakil pemerintah dilakukan terpisah dengan voting yang dilakukan parpol. Pada voting tersebut, satu wakil pemerintah menyatakan setuju menteri dilarang kampanye (9 suara) dan dua lainnya menyatakan tidak setuju (18 suara). Sedangkan dari wakil parpol, 37 suara menyatakan setuju dan empat suara menyatakan tidak setuju. Dengan demikian hasilnya 46 suara menyatakan setuju dan 22 tidak setuju. Jadi 2/3 atau 67,6% anggota KPU setuju agar menteri dan pejabat negara tidak kampanye dalam pemilu. Ketika ditanya kaitannya dengan keputusan pemerintah yang membolehkan menteri berkampanye, Ketua KPU Rudini menyatakan tidak ada urusan dengan keputusan pemerintah yang disampaikan presiden itu. "Saya tidak tahu soal keputusan pemerintah, karena KPU bertugas mengatur parpol dalam pelaksanaan pemilu termasuk kampanye, bukan mengatur pemerintah atau menteri," katanya seraya menambahkan ia sangat kecewa bila putusan KPU ini tidak dipatuhi. Bahkan Rudini menyatakan akan mundur dari KPU bila pemerintah tidak mengikuti putusan KPU. Ada sanksi Ditegaskan, jika keputusan tersebut dilanggar maka akan ada sanksi bagi parpol tersebut, mulai dari sanksi yang ringan sampai yang berat seperti diatur dalam UU Pemilu. Dalam rapat pleno yang tertutup untuk pers tersebut, menurut informasi, Oka Mahendra wakil dari pemerintah sempat melakukan walk out yaitu keluar dari ruangan rapat setelah diketahui hasilnya menteri tidak boleh kampanye. Pada kesempatan terpisah Menkeh Muladi memperingatkan anggota KPU agar tidak melanggar asas legalitas, misalnya dengan melarang para menteri untuk melakukan kampanye. ''Saya peringatkan, jangan langgar asas legalitas. Jangan membuat penafsiran sendiri-sendiri,'' katanya kepada pers seusai menemui Presiden BJ Habibie di Istana Merdeka Jakarta, kemarin. Ia mengingatkan jika anggota KPU dan orang lain membiasakan diri melanggar asas legalitas, maka tindakan seperti itu amat berbahaya. Menkeh menjaminan para menteri Kabinet Reformasi Pembangunan tidak akan melakukan penyelewengan terhadap peraturan perundangan seperti pernah terjadi pada masa lalu. Pada kesempatan terpisah Mensesneg Akbar Tandjung mengatakan dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Keppres yang mengatur soal menteri berkampanye. (Wdh/SS/P-1) ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 27 Mar 1999 jam 03:56:47 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
