----------------------------------------------------------
Visit Indonesia Daily News Online HomePage:
http://www.indo-news.com/
and click banner our sponsor
----------------------------------------------------------

Stockholm, 18 Desember 1998

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

JIHAD UNTUK MELAHIRKAN PERSAUDARAAN DALAM KHILAFAH ISLAM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

Selamat melaksanakan ibadah puasa untuk kaum Muslimin dan salam damai
untuk kaum penganut agama lain.

Kali ini saya berusaha mengangkat masalah jihad untuk melahirkan
persaudaraan dalam Khilafah Islam, yang juga merupakan jawaban terhadap
beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara Wildan (Indonesia),
Saudara Hilman (Indonesia), Saudara Syahid Mukhtar (Solo, Indonesia),
Saudara Ues Qorny (Indonesia) dan Saudara Normana Bidjak M (Indoneisa)
beberapa hari yang lalu.

Mengapa saya angkat masalah jihad ini?. Karena masalah jihad dalam Islam
adalah masalah yang sangat penting, yang tidak bisa dipisahkan dalam
kehidupan kaum Muslimin. "Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta
berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih
tinggi derajatnya disisi Allah, dan itulah orang-orang yang mendapat
kemenangan."(At Taubah, 20). "Dan barang siapa yang berjihad, maka
sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri, karena
sesungguhnya Allah Maha kaya dari semesta alam."(Al Ankabut, 6).
"Sesungguhnya orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah,
mereka itu mengharapkan rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang."(Al Baqarah, 218). "Dan orang-orang yang beriman dan
berhijrah dan berjihad di jalan Allah, orang-orang yang memberi tempat
kediaman dan pertolongan, mereka itulah orang-orang yang benar-benar
beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia."(Al Anfaal, 74)

Salah satu usaha jihad yang menunjang penegakkan dan pembelaan Islam
adalah berusaha melahirkan persaudaraan antara sesama kaum muslimin dan
antara kaum muslimin dengan kaum pemeluk agama lain serta antara kaum
muslimin dengan kaum yang lainnya dimanapun mereka berada, sebagaimana
yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah dalam undang undang Madinah-nya.

Masalah telah berkurang dan menghilangnya hubungan persaudaraan yang
didasarkan kepada aqidah Islam inilah yang telah menjadikan kaum
muslimin terpecah belah kedalam kotak-kotak perasaan nasionalis dan
kebangsaan serta batas-batas negara yang sempit.

Salah satu contoh adalah keadaan kaum Indonesia sekarang yang sedang
dilanda oleh krisis persaudaraan (bukan hanya krisis ekonomi dan politik
saja) yang cukup menghawatirkan yang bisa menghancurkan seluruh
sendi-sendi kehidupan kaum Indonesia. Dimana setelah saya mencoba
melambungkan topik 'memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam,
khilafah Islam dan undang undang Madinah', ternyata setelah saya
memperoleh jawaban-jawaban baik yang berupa tanggapan ataupun pertanyaan
dari kaum Indonesia yang muslim ataupun yang non muslim, maka saya
memperoleh beberapa kesimpulan yaitu:

pertama, ukhuwah Islamiyah yang didasarkan kepada aqidah Islam masih
belum terlihat secara menyeluruh dikalangan kaum muslimin. Terbukti
bahwa ketika masalah khilafah Islam ditampilkan, sebagian besar kaum
muslimin Indonesia menolaknya sedangkan hanya sebagian kecil yang bisa
menerimanya. Mengapa saya hubungkan antara ukhuwah Islamiyah dengan
khilafah Islam?. Karena tali pengikat persaudaraan dalam khilafah Islam
sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan undang undang
Madinah-nya adalah persaudaraan yang didasarkan kepada aqidah Islam atau
apa yang disebut dengan ukhuwah Islamiyah, tanpa melihat agama yang
dianutnya, tanpa melihat golongan atau kelompoknya. Selama ukhuwah
Islamiyah ini belum terjelma, maka idea khilafah Islam adalah hanya
merupakan idea saja. Jadi munurut pemikiran saya bahwa Islam di
Indonesia hanya dijadikan sebagai simbul ritual saja dan diperalat untuk
membangkitkan emosi para pemeluknya untuk dijadikan sebagai alat
mencapai tujuan kekuasaan dan politik oleh sebagian kecil kaum Indonesia
yang bercita-cita meraih kekuasaan dan kedudukan dalam kehidupan politik
didalam negara Indonesia yang berdasarkan kepada pancasila dan UUD'45.

Kedua, dengan tetap menjadikan pancasila dan UUD'45 sebagai dasar dan
undang undang negara, maka kaum Indonesia yang kebetulan sebagian besar
adalah kaum muslimin, yang dipelopori oleh beberapa gelintir penguasa
yang kebetulan muslim dengan mudah akan menjadikan pancasila dan UUD'45
sebagai alat untuk meraih kekuasaan dan menjadikan alat yang tajam untuk
menyingkirkan dan menggeserkan pihak-pihak yang tidak sejalan
dengannnya. Sebagaimana dicontohkan oleh penguasa Soekarno, Soeharto dan
kemungkinan besar sekarang oleh Habibie. Yang jadi korban biasanya
adalah pihak-pihak minoritas dan pihak-pihak yang mempunyai idea atau
pemikiran yang berbeda dengan penguasa. Karena ada sebagian dari
pihak-pihak yang merasa ditindas oleh pihak penguasa ini melihat bahwa
yang berkuasa adalah orang-orang yang kebetulan muslim, maka timbullah
sikap prijudis atau sikap negatif kepada penguasa muslim tersebut dan
kepada agama yang dianutnya, Islam. Sehingga akhirnya muncullah sikap
permusuhan terhadap sebagian kaum Indonesia yang kebetulan muslim
termasuk penguasanya yang juga kebetulan muslim dan sekaligus penolakan
terhadap Islam.

Ketiga, adanya perilaku yang negatif dari para penguasa Indonesia yang
kebetulan muslim, maka dijadikan sebagai bahan dasar untuk menolak
adanya idea untuk membangun khilafah Islam, pemerintahan Islam, hukum
Islam dan undang undang Madinah oleh pihak-pihak tertentu yang merasa
diabaikan dan didiskriminasikan oleh pihak penguasa yang kebetulan
muslim tersebut.

Keempat, telah adanya usaha membangun Negara Islam Indonesia yang
dipelopori oleh Imam SM Kartosoewirjo ternyata menimbulkan jurang
pemisah yang makin curam dalam kancah politik Negara Indonesia, yaitu
antara kaum Indonesia yang kebetulan muslim yang mendukung NII dengan
kaum Indonesia yang kebetulan muslim yang mendukung kelompok yang
berjuang berdasarkan garis-garis yang telah ditetapkan dalam pancasila
dan UUD'45. Hasilnya, kedua-duanya menemui jalan yang tidak diharapkan.
Sehingga timbul pertanyaan, apa yang salah?. Disinilah perlu dianalisa
dan dipelajari kembali lebih mendalam oleh generasi kita sekarang dan
generasi mendatang agar supaya tidak terulang untuk kedua kalinya.

Kelima, adanya pemikiran dan sikap dari sebagian kaum Indonesia yang
menginginkan suatu negara yang berlandaskan kepada sesuatu yang tidak
ada hubungannya dengan agama atau kepercayaan, sebagaimana yang dianut
dan dilaksanakan oleh sebagian besar negara-negara di dunia sekarang
ini.

Keenam, belum ada contoh dari pihak penguasa-penguasa dari negara-negara
yang mengatas namakan "negara Islam" sekarang ini yang bisa dijadikan
pedoman dan referensi, baik bagi kaum muslimin maupun kaum penganut
agama lainnya, sehingga dengan mudah dijadikan alasan bahwa idea
khilafah Islam dengan pemerintahan Islam, hukum Islam dan undang undang
madinah-nya merupakan hal yang tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman
sekarang atau dengan negara-negara yang menganut faham demokrasi barat.

Inilah enam kesimpulan sementara yang dapat saya ambil dari hasil mimbar
diskusi umum dengan topik 'memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan
Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah' yang telah dibuka dan
dilontarkan dalam media cyberspace ini dari sejak bulan Mei yang lalu.

Sekarang bagaimana untuk melahirkan persaudaraan berdasarkan kepada
aqidah Islam ini, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah
dalam undang undang Madinah-nya?. Persaudaraan yang telah diungkapkan
dalam undang undang Madinah tersebut adalah persaudaraan yang tidak
melihat kepada agama, suku, kelompok, ras. Persaudaraan yang menjunjung
tinggi persamaan hak dan kewajiban tanpa melihat agama, suku, kelompok,
ras. Persaudaraan yang berlandaskan kepada pemikulan beban dan
pertanggungan yang sama tanpa melihat agama, suku, kelompok, ras.
Persaudaraan yang berlandaskan kepada Allah dan Rasul. Persaudaraan yang
menghindari timbulnya pembunuhan, fitnah dan kekacauan.

Tentu bagi kaum Indonesia konsepsi persaudaraan ini didasarkan kepada
dasar falsafah negara yaitu pancasila. Kemudian timbul pertanyaan,
apakah persaudaraan yang didasarkan kepada pancasila ini sama
sebagaimana konsepsi persaudaraan yang dicontohkan oleh undang undang
Madinah?. Dan apabila sama bagaimana hasil konsepsi persaudaraan
berdasarkan pancasila ini pada saat sekarang?.

Dari kenyataan yang ada sekarang menunjukkan bahwa hasil konsepsi
persaudaraan yang ada dalam pancasila adalah bukan persaudaraan yang
timbul di masyarakat melainkan yang timbul hanya pertentangan, baik itu
pertentangan yang didasarkan kepada rasa negatif satu sama lain maupun
didasarkan kepada perbedaan ras, kesukuan, agama dan golongan. Inilah
hasil dari konsepsi persaudaraan yang ada dalam pancasila yang lemah,
semu dan kabur ini.

Inilah jawaban singkat dari saya untuk Saudara Wildan (Indonesia),
Saudara Hilman (Indonesia), Saudara Syahid Mukhtar (Solo, Indonesia),
Saudara Ues Qorny (Indonesia) dan Saudara Normana Bidjak M (Indoneisa),
semoga Saudara-saudara puas adanya, walaupun saya tidak menjawab satu
persatu pertanyaan saudara-saudara, melainkan saya menjawab secara
keseluruhan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
[EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada
waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita
memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
[EMAIL PROTECTED]

++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Didistribusikan tgl. 18 Dec 1998 jam 09:02:51 GMT+1
oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]>
http://www.Indo-News.com/
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

Kirim email ke