---------------------------------------------------------- Visit Indonesia Daily News Online HomePage: http://www.indo-news.com/ and click banner our sponsor ---------------------------------------------------------- Stockholm, 18 Desember 1998 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. JIHAD UNTUK MELAHIRKAN PERSAUDARAAN DALAM KHILAFAH ISLAM. Ahmad Sudirman Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA. Selamat melaksanakan ibadah puasa untuk kaum Muslimin dan salam damai untuk kaum penganut agama lain. Kali ini saya berusaha mengangkat masalah jihad untuk melahirkan persaudaraan dalam Khilafah Islam, yang juga merupakan jawaban terhadap beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara Wildan (Indonesia), Saudara Hilman (Indonesia), Saudara Syahid Mukhtar (Solo, Indonesia), Saudara Ues Qorny (Indonesia) dan Saudara Normana Bidjak M (Indoneisa) beberapa hari yang lalu. Mengapa saya angkat masalah jihad ini?. Karena masalah jihad dalam Islam adalah masalah yang sangat penting, yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kaum Muslimin. "Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya disisi Allah, dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan."(At Taubah, 20). "Dan barang siapa yang berjihad, maka sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri, karena sesungguhnya Allah Maha kaya dari semesta alam."(Al Ankabut, 6). "Sesungguhnya orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Al Baqarah, 218). "Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah dan berjihad di jalan Allah, orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan, mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rizki yang mulia."(Al Anfaal, 74) Salah satu usaha jihad yang menunjang penegakkan dan pembelaan Islam adalah berusaha melahirkan persaudaraan antara sesama kaum muslimin dan antara kaum muslimin dengan kaum pemeluk agama lain serta antara kaum muslimin dengan kaum yang lainnya dimanapun mereka berada, sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah dalam undang undang Madinah-nya. Masalah telah berkurang dan menghilangnya hubungan persaudaraan yang didasarkan kepada aqidah Islam inilah yang telah menjadikan kaum muslimin terpecah belah kedalam kotak-kotak perasaan nasionalis dan kebangsaan serta batas-batas negara yang sempit. Salah satu contoh adalah keadaan kaum Indonesia sekarang yang sedang dilanda oleh krisis persaudaraan (bukan hanya krisis ekonomi dan politik saja) yang cukup menghawatirkan yang bisa menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan kaum Indonesia. Dimana setelah saya mencoba melambungkan topik 'memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah', ternyata setelah saya memperoleh jawaban-jawaban baik yang berupa tanggapan ataupun pertanyaan dari kaum Indonesia yang muslim ataupun yang non muslim, maka saya memperoleh beberapa kesimpulan yaitu: pertama, ukhuwah Islamiyah yang didasarkan kepada aqidah Islam masih belum terlihat secara menyeluruh dikalangan kaum muslimin. Terbukti bahwa ketika masalah khilafah Islam ditampilkan, sebagian besar kaum muslimin Indonesia menolaknya sedangkan hanya sebagian kecil yang bisa menerimanya. Mengapa saya hubungkan antara ukhuwah Islamiyah dengan khilafah Islam?. Karena tali pengikat persaudaraan dalam khilafah Islam sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dengan undang undang Madinah-nya adalah persaudaraan yang didasarkan kepada aqidah Islam atau apa yang disebut dengan ukhuwah Islamiyah, tanpa melihat agama yang dianutnya, tanpa melihat golongan atau kelompoknya. Selama ukhuwah Islamiyah ini belum terjelma, maka idea khilafah Islam adalah hanya merupakan idea saja. Jadi munurut pemikiran saya bahwa Islam di Indonesia hanya dijadikan sebagai simbul ritual saja dan diperalat untuk membangkitkan emosi para pemeluknya untuk dijadikan sebagai alat mencapai tujuan kekuasaan dan politik oleh sebagian kecil kaum Indonesia yang bercita-cita meraih kekuasaan dan kedudukan dalam kehidupan politik didalam negara Indonesia yang berdasarkan kepada pancasila dan UUD'45. Kedua, dengan tetap menjadikan pancasila dan UUD'45 sebagai dasar dan undang undang negara, maka kaum Indonesia yang kebetulan sebagian besar adalah kaum muslimin, yang dipelopori oleh beberapa gelintir penguasa yang kebetulan muslim dengan mudah akan menjadikan pancasila dan UUD'45 sebagai alat untuk meraih kekuasaan dan menjadikan alat yang tajam untuk menyingkirkan dan menggeserkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengannnya. Sebagaimana dicontohkan oleh penguasa Soekarno, Soeharto dan kemungkinan besar sekarang oleh Habibie. Yang jadi korban biasanya adalah pihak-pihak minoritas dan pihak-pihak yang mempunyai idea atau pemikiran yang berbeda dengan penguasa. Karena ada sebagian dari pihak-pihak yang merasa ditindas oleh pihak penguasa ini melihat bahwa yang berkuasa adalah orang-orang yang kebetulan muslim, maka timbullah sikap prijudis atau sikap negatif kepada penguasa muslim tersebut dan kepada agama yang dianutnya, Islam. Sehingga akhirnya muncullah sikap permusuhan terhadap sebagian kaum Indonesia yang kebetulan muslim termasuk penguasanya yang juga kebetulan muslim dan sekaligus penolakan terhadap Islam. Ketiga, adanya perilaku yang negatif dari para penguasa Indonesia yang kebetulan muslim, maka dijadikan sebagai bahan dasar untuk menolak adanya idea untuk membangun khilafah Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan undang undang Madinah oleh pihak-pihak tertentu yang merasa diabaikan dan didiskriminasikan oleh pihak penguasa yang kebetulan muslim tersebut. Keempat, telah adanya usaha membangun Negara Islam Indonesia yang dipelopori oleh Imam SM Kartosoewirjo ternyata menimbulkan jurang pemisah yang makin curam dalam kancah politik Negara Indonesia, yaitu antara kaum Indonesia yang kebetulan muslim yang mendukung NII dengan kaum Indonesia yang kebetulan muslim yang mendukung kelompok yang berjuang berdasarkan garis-garis yang telah ditetapkan dalam pancasila dan UUD'45. Hasilnya, kedua-duanya menemui jalan yang tidak diharapkan. Sehingga timbul pertanyaan, apa yang salah?. Disinilah perlu dianalisa dan dipelajari kembali lebih mendalam oleh generasi kita sekarang dan generasi mendatang agar supaya tidak terulang untuk kedua kalinya. Kelima, adanya pemikiran dan sikap dari sebagian kaum Indonesia yang menginginkan suatu negara yang berlandaskan kepada sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan agama atau kepercayaan, sebagaimana yang dianut dan dilaksanakan oleh sebagian besar negara-negara di dunia sekarang ini. Keenam, belum ada contoh dari pihak penguasa-penguasa dari negara-negara yang mengatas namakan "negara Islam" sekarang ini yang bisa dijadikan pedoman dan referensi, baik bagi kaum muslimin maupun kaum penganut agama lainnya, sehingga dengan mudah dijadikan alasan bahwa idea khilafah Islam dengan pemerintahan Islam, hukum Islam dan undang undang madinah-nya merupakan hal yang tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman sekarang atau dengan negara-negara yang menganut faham demokrasi barat. Inilah enam kesimpulan sementara yang dapat saya ambil dari hasil mimbar diskusi umum dengan topik 'memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah' yang telah dibuka dan dilontarkan dalam media cyberspace ini dari sejak bulan Mei yang lalu. Sekarang bagaimana untuk melahirkan persaudaraan berdasarkan kepada aqidah Islam ini, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam undang undang Madinah-nya?. Persaudaraan yang telah diungkapkan dalam undang undang Madinah tersebut adalah persaudaraan yang tidak melihat kepada agama, suku, kelompok, ras. Persaudaraan yang menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban tanpa melihat agama, suku, kelompok, ras. Persaudaraan yang berlandaskan kepada pemikulan beban dan pertanggungan yang sama tanpa melihat agama, suku, kelompok, ras. Persaudaraan yang berlandaskan kepada Allah dan Rasul. Persaudaraan yang menghindari timbulnya pembunuhan, fitnah dan kekacauan. Tentu bagi kaum Indonesia konsepsi persaudaraan ini didasarkan kepada dasar falsafah negara yaitu pancasila. Kemudian timbul pertanyaan, apakah persaudaraan yang didasarkan kepada pancasila ini sama sebagaimana konsepsi persaudaraan yang dicontohkan oleh undang undang Madinah?. Dan apabila sama bagaimana hasil konsepsi persaudaraan berdasarkan pancasila ini pada saat sekarang?. Dari kenyataan yang ada sekarang menunjukkan bahwa hasil konsepsi persaudaraan yang ada dalam pancasila adalah bukan persaudaraan yang timbul di masyarakat melainkan yang timbul hanya pertentangan, baik itu pertentangan yang didasarkan kepada rasa negatif satu sama lain maupun didasarkan kepada perbedaan ras, kesukuan, agama dan golongan. Inilah hasil dari konsepsi persaudaraan yang ada dalam pancasila yang lemah, semu dan kabur ini. Inilah jawaban singkat dari saya untuk Saudara Wildan (Indonesia), Saudara Hilman (Indonesia), Saudara Syahid Mukhtar (Solo, Indonesia), Saudara Ues Qorny (Indonesia) dan Saudara Normana Bidjak M (Indoneisa), semoga Saudara-saudara puas adanya, walaupun saya tidak menjawab satu persatu pertanyaan saudara-saudara, melainkan saya menjawab secara keseluruhan. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++ Didistribusikan tgl. 18 Dec 1998 jam 09:02:51 GMT+1 oleh: Indonesia Daily News Online <[EMAIL PROTECTED]> http://www.Indo-News.com/ ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
